Jumat, 21 November 2014
Pemilik Saham Blue Bird Taxi Mengajukan Laporan ke KPPU
INAPOS, JAKARTA,- Pemilik saham PT Blue Bird Taxi, Mintarsih. A. Latief mendatangi gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jalan Ir. Juanda, No. 36, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014). Kedatangannya untuk melaporkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat, seperti PT Blue Bird menggunakan fasilitas milik PT Blue Bird Taxi. “Jadi jelas terjadi persaingan usaha antara perusahaan pemilik itu dan perusahaan yang tiba-tiba secara diam-diam masuk, dan itu terjadi pada 2001,”ungkapnya. Selain itu Blue Bird melakukan praktek monopoli karena adanya perusahaan didalam perusahaan. Kuasa hukum Mintarsih, Muara Karta SH mengatakan pihak KPPU telah menerima berkas aduan, dan mendengarkan penjelasan dari kliennya terkait adanya persaingan usaha tidak sehat, serta terdapat praktek monopoli PT Blue Bird dengan membawa bukti-bukti kuat. “Pihaknya mengajukan persoalan monopoli ini ke KPPU. Tinggal bagaimana KPPU yang punya kewenangan itu untuk menyelidiki PT Blue Bird. Kami menunggu hasil penyelidikan mereka,” kata Muara Karta kepada wartawan di gedung KPPU Jakarta, (20/11/2014).
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait persaingan tidak sehat dan terdapat praktek monopoli, jelas tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasal 26. Dalam Bab V, Posisi dominan pasal 26 UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tertulis seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan.
Pada waktu yang bersamaan juga dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain. Apabila perusahaan–perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha secara bersama, dapat menguasai pangsa pasar barang atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sementara itu Mintarsih menuding PT Blue Bird (tanpa kata Taxi-red) telah melakukan kebohongan publik dengan data prospectus yang di kirim ke OJK. PT Blue Bird menjual saham ke publik dengan informasi yang menyesatkan dan melanggar Pasal 93 UU Pasar Modal. Dimana penjelasan saham tidak boleh dengan keterangan yang tidak benar dan secara sepihak, atau menyesatkan investor. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atau izin penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). Padahal proses hukum gugatan masih berjalan di pengadilan
“Bahwa yang dijual itu adalah PT Blue Bird yang didirikan Purnomo Prawiro pada tahun 2001 dan bukannya PT Blue Bird Taxi yang didirikan sejak 1972. Banyak penjelasan menyesatkan yang ada di buku Prospek awal PT Blue Bird (tanpa kata Taxi),” ujar Mintarsih.
Ia mengatakan bahwa pada 2012 terungkap ada perusahaan di dalam perusahaan, dan dilakukan jual saham ke publik. Jadi saham yang di jual sangat di rugikan, siapakah pemiliknya, karena banyak sekali order yang di terobos, artinya bukan milik pribadi, dan memakai fasilitas.
Pemegang sekaligus pemilik saham di Blue Bird Taxi, tidak ikut memiliki saham di PT Blue Bird. Maka dari itu akhirnya melakukan gugatan yang sampai sekarang belum selesai. “Namun anehnya, kenapa OJK mengijinkan PT Blue Bird untuk menjual sahamnya ke publik. Sehingga menjadi tanda tanya besar yang berkeinginan jual saham ke publik, itu siapa? Apakah OJK, atau Blue Bird, atau sama-sama. Selain itu OJK percaya kepada konsultan hukum swasta dari PT Blue Bird. Jadi konsultan tersebut berada di atas OJK sebagai instansi pemerintah,” ujar Mintarsih.
Sementara yang di laporkan itu adanya persaingan yang tidak sehat.
“Masa perusahaan didalam perusahaan, jadi ada 2 PT, di pimpin oleh Direktur yang sama, karena saya sendiri di geser,”cetusnya dengan sangat aneh. [] Yudi
http://inapos.com/pemilik-saham-blue-bird-taxi-mengajukan-laporan-ke-kppu/
Pemilik Saham Blue Bird Taxi, Mintarsih A. Latief Ajukan Laporan ke KPPU
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Blue Bird Taxi yang
berdiri sejak tahun 1972 hingga saat ini masih tetap berjalan. Setelah
29 tahun berdiri, tiba-tiba ada 2 pemegang saham secara diam-diam
mendirikan PT Blue Bird, dan semuanya sama. Kemudian PT Blue Bird (tanpa
kata taxi) menggunakan fasilitas milik PT Blue Bird Taxi.
Adanya permasalahan tersebut membuat pemilik saham PT Blue Bird Taxi, Mintarsih. A. Latief mengajukan laporan dengan mendatangi gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jalan Ir. Juanda, No. 36, Jakarta Pusat, Kamis (20/11). Kedatangannya untuk melaporkan adanya persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Blue Bird.
“Jadi jelas terjadi persaingan usaha antara perusahaan pemilik itu, dan perusahaan yang tiba-tiba secara diam-diam masuk, dan itu terjadi pada 2001. Selain itu Blue Bird melakukan praktek monopoli karena adanya perusahaan didalam perusahaan,” ungkapnya.
Kuasa hukum Mintarsih, Muara Karta SH mengatakan pihak KPPU telah menerima berkas aduan, dan mendengarkan penjelasan dari kliennya terkait adanya persaingan usaha tidak sehat, serta terdapat praktek monopoli PT Blue Bird dengan membawa bukti-bukti kuat.
“Pihaknya mengajukan persoalan monopoli ini ke KPPU. Tinggal bagaimana KPPU yang punya kewenangan itu untuk menyelidiki PT Blue Bird. Kami menunggu hasil penyelidikan mereka,” kata Muara Karta kepada wartawan di gedung KPPU Jakarta, (20/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait persaingan tidak sehat dan terdapat praktek monopoli, jelas tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasal 26. Dalam Bab V, Posisi dominan pasal 26 UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tertulis seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan.
Pada waktu yang bersamaan juga dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain. Apabila perusahaan–perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha secara bersama, dapat menguasai pangsa pasar barang atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Mintarsih menegaskan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi-red) telah melakukan kebohongan publik dengan data prospectus yang di kirim ke OJK. PT Blue Bird menjual saham ke publik dengan informasi yang menyesatkan dan melanggar Pasal 93 UU Pasar Modal. Dimana penjelasan saham tidak boleh dengan keterangan yang tidak benar dan secara sepihak, atau menyesatkan investor. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atau izin penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). Padahal proses hukum masih berjalan di pengadilan.
“Bahwa yang dijual itu adalah PT Blue Bird yang didirikan Purnomo Prawiro pada tahun 2001 dan bukannya PT Blue Bird Taxi yang didirikan sejak 1972. Banyak penjelasan menyesatkan yang ada di buku Prospek awal PT Blue Bird (tanpa kata Taxi),” ujar Mintarsih.
Untuk diketahui bahwa pada 2012 terungkap ada perusahaan di dalam perusahaan, dan dilakukan jual saham ke publik. Jadi saham yang di jual sangat di rugikan, siapakah pemiliknya, karena banyak sekali order yang di terobos, artinya bukan milik pribadi, dan memakai fasilitas.
Pemegang sekaligus pemilik saham di Blue Bird Taxi, tidak ikut memiliki saham di PT Blue Bird. Maka dari itu akhirnya melakukan gugatan yang sampai sekarang belum selesai.
“Namun anehnya, kenapa OJK mengijinkan PT Blue Bird untuk menjual sahamnya ke publik. Sehingga menjadi tanda tanya besar yang berkeinginan jual saham ke publik, itu siapa? Apakah OJK, atau Blue Bird, atau sama-sama. Selain itu OJK percaya kepada konsultan hukum swasta dari PT Blue Bird. Jadi konsultan tersebut berada di atas OJK sebagai instansi pemerintah,”ujar Mintarsih.
Sementara hasil dari KPPU belum ada karena baru di laporkan. “Yang di laporkan itu adanya persaingan yang tidak sehat. Masa perusahaan didalam perusahaan, jadi ada 2 PT, di pimpin oleh Direktur yang sama, karena saya sendiri di geser," ungkap Mintarsih.(bhc/sya)
http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Pemilik+Saham+Blue+Bird+Taxi%2C+Mintarsih+A.+Latief+Ajukan+Laporan+ke+KPPU&subjudul=Kasus+PT+Blue+Bird+Taxi
Adanya permasalahan tersebut membuat pemilik saham PT Blue Bird Taxi, Mintarsih. A. Latief mengajukan laporan dengan mendatangi gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jalan Ir. Juanda, No. 36, Jakarta Pusat, Kamis (20/11). Kedatangannya untuk melaporkan adanya persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Blue Bird.
“Jadi jelas terjadi persaingan usaha antara perusahaan pemilik itu, dan perusahaan yang tiba-tiba secara diam-diam masuk, dan itu terjadi pada 2001. Selain itu Blue Bird melakukan praktek monopoli karena adanya perusahaan didalam perusahaan,” ungkapnya.
Kuasa hukum Mintarsih, Muara Karta SH mengatakan pihak KPPU telah menerima berkas aduan, dan mendengarkan penjelasan dari kliennya terkait adanya persaingan usaha tidak sehat, serta terdapat praktek monopoli PT Blue Bird dengan membawa bukti-bukti kuat.
“Pihaknya mengajukan persoalan monopoli ini ke KPPU. Tinggal bagaimana KPPU yang punya kewenangan itu untuk menyelidiki PT Blue Bird. Kami menunggu hasil penyelidikan mereka,” kata Muara Karta kepada wartawan di gedung KPPU Jakarta, (20/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait persaingan tidak sehat dan terdapat praktek monopoli, jelas tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasal 26. Dalam Bab V, Posisi dominan pasal 26 UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tertulis seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan.
Pada waktu yang bersamaan juga dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain. Apabila perusahaan–perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha secara bersama, dapat menguasai pangsa pasar barang atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Mintarsih menegaskan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi-red) telah melakukan kebohongan publik dengan data prospectus yang di kirim ke OJK. PT Blue Bird menjual saham ke publik dengan informasi yang menyesatkan dan melanggar Pasal 93 UU Pasar Modal. Dimana penjelasan saham tidak boleh dengan keterangan yang tidak benar dan secara sepihak, atau menyesatkan investor. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atau izin penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). Padahal proses hukum masih berjalan di pengadilan.
“Bahwa yang dijual itu adalah PT Blue Bird yang didirikan Purnomo Prawiro pada tahun 2001 dan bukannya PT Blue Bird Taxi yang didirikan sejak 1972. Banyak penjelasan menyesatkan yang ada di buku Prospek awal PT Blue Bird (tanpa kata Taxi),” ujar Mintarsih.
Untuk diketahui bahwa pada 2012 terungkap ada perusahaan di dalam perusahaan, dan dilakukan jual saham ke publik. Jadi saham yang di jual sangat di rugikan, siapakah pemiliknya, karena banyak sekali order yang di terobos, artinya bukan milik pribadi, dan memakai fasilitas.
Pemegang sekaligus pemilik saham di Blue Bird Taxi, tidak ikut memiliki saham di PT Blue Bird. Maka dari itu akhirnya melakukan gugatan yang sampai sekarang belum selesai.
“Namun anehnya, kenapa OJK mengijinkan PT Blue Bird untuk menjual sahamnya ke publik. Sehingga menjadi tanda tanya besar yang berkeinginan jual saham ke publik, itu siapa? Apakah OJK, atau Blue Bird, atau sama-sama. Selain itu OJK percaya kepada konsultan hukum swasta dari PT Blue Bird. Jadi konsultan tersebut berada di atas OJK sebagai instansi pemerintah,”ujar Mintarsih.
Sementara hasil dari KPPU belum ada karena baru di laporkan. “Yang di laporkan itu adanya persaingan yang tidak sehat. Masa perusahaan didalam perusahaan, jadi ada 2 PT, di pimpin oleh Direktur yang sama, karena saya sendiri di geser," ungkap Mintarsih.(bhc/sya)
http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Pemilik+Saham+Blue+Bird+Taxi%2C+Mintarsih+A.+Latief+Ajukan+Laporan+ke+KPPU&subjudul=Kasus+PT+Blue+Bird+Taxi
Tim Carr Akui PAUD JIS Tidak Miliki Izin
Jakarta, Warta Merdeka News-
Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jakarta International School
(JIS) yang sampai saat ini masih berjalan, ternyata tidak memiliki
izin.
Apalagi masalah di JIS, tentang persoalan hukumnya yang hingga saat ini belum juga usai, hal ini bakal menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak-anak yang disekolahkan di JIS.
"Kepala Sekolah PAUD/TK JIS Tim Carr, usai diperiksa sebagai saksi terkait tidak ada izinnnya PAUD/TK JIS, yang ternyata masih membuka pendaftaran.” kata sumber di Polda Metro Jaya.
"Tim Carr sudah mengaku, bahwa PAUD JIS memang tidak memiliki izin. Dia diperiksa seorang diri, sebagai saksi dalam kasus PAUD JIS yang tidak memiliki izin, selama kurang lebih tiga jam. Dia diperiksa Kamis (13/11)," kata Sumber itu kepada wartawan di Jakarta (14/11).
Ditambahkan Sumber, dalam pemeriksaan tersebut, Tim Carr dicecar berbagai pertanyaan. Yang pada intinya, pihak JIS sendiri ternyata masih bermohon untuk mendapatkan izin operasi PAUD. "Jadi memang JIS atau Tim Carr sendiri mengetahui, dan sudah mengakui PAUD JIS tidak mengantongi izin," ungkap Sumber.
Secara terang-terangan, JIS sudah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. "Jika masih beroperasi, maka ini jelas mengulangi tindak pidana. Dari penelusuran, di belakang Tim Carr ini diketahui dibekingi oleh Komisaris-Komisaris perusahaan papan atas nasional, seperti perusahaan properti," bebernya.
Sementara itu, Kasubdit Cybercrime Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, pihak yang berwenang dalam pengusutan kasus ini, saat dihubungi sempat mengangkat handphone dan menerima panggilan, namun tidak memberikan jawaban apa-apa ketika ditanyakan mengenai pemeriksaan Tim Carr. Dan anehnya Hilarius langsung memutuskan percakapan.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J. Mahesa menegaskan, pihaknya bakal memanggil kembali pihak terkait dalam kasus hukum ini. "Proses hukum ini memang semakin tidak jelas, Komisi III masih melakukan investigasi terkait kasus ini. Sampai sekarang pun masih kita pantau, kalau ada yang aneh-aneh jelas pasti kita panggil," kata Desmon di Jakarta, Jumat (14/11).
Ketika ditanyakan adanya intervensi dalam kasus ini, sehingga Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI), Lydia Freyani Hawadi, yang pertama kali mengungkap bahwa PAUD JIS tidak mengantongi izin, sehingga Lydia Freyani Hawadi dicopot jabatannya dan digantikan oleh Plt Dirjen PAUDNI, sekaligus Dirjen Dikdas Hamid Muhammad, pada tanggal 26 Mei 2014. Desmon mengungkapkan memang ada intervensi yang cukup kuat mengenai hal ini.(HN)
Apalagi masalah di JIS, tentang persoalan hukumnya yang hingga saat ini belum juga usai, hal ini bakal menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak-anak yang disekolahkan di JIS.
"Kepala Sekolah PAUD/TK JIS Tim Carr, usai diperiksa sebagai saksi terkait tidak ada izinnnya PAUD/TK JIS, yang ternyata masih membuka pendaftaran.” kata sumber di Polda Metro Jaya.
"Tim Carr sudah mengaku, bahwa PAUD JIS memang tidak memiliki izin. Dia diperiksa seorang diri, sebagai saksi dalam kasus PAUD JIS yang tidak memiliki izin, selama kurang lebih tiga jam. Dia diperiksa Kamis (13/11)," kata Sumber itu kepada wartawan di Jakarta (14/11).
Ditambahkan Sumber, dalam pemeriksaan tersebut, Tim Carr dicecar berbagai pertanyaan. Yang pada intinya, pihak JIS sendiri ternyata masih bermohon untuk mendapatkan izin operasi PAUD. "Jadi memang JIS atau Tim Carr sendiri mengetahui, dan sudah mengakui PAUD JIS tidak mengantongi izin," ungkap Sumber.
Secara terang-terangan, JIS sudah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. "Jika masih beroperasi, maka ini jelas mengulangi tindak pidana. Dari penelusuran, di belakang Tim Carr ini diketahui dibekingi oleh Komisaris-Komisaris perusahaan papan atas nasional, seperti perusahaan properti," bebernya.
Sementara itu, Kasubdit Cybercrime Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, pihak yang berwenang dalam pengusutan kasus ini, saat dihubungi sempat mengangkat handphone dan menerima panggilan, namun tidak memberikan jawaban apa-apa ketika ditanyakan mengenai pemeriksaan Tim Carr. Dan anehnya Hilarius langsung memutuskan percakapan.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J. Mahesa menegaskan, pihaknya bakal memanggil kembali pihak terkait dalam kasus hukum ini. "Proses hukum ini memang semakin tidak jelas, Komisi III masih melakukan investigasi terkait kasus ini. Sampai sekarang pun masih kita pantau, kalau ada yang aneh-aneh jelas pasti kita panggil," kata Desmon di Jakarta, Jumat (14/11).
Ketika ditanyakan adanya intervensi dalam kasus ini, sehingga Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI), Lydia Freyani Hawadi, yang pertama kali mengungkap bahwa PAUD JIS tidak mengantongi izin, sehingga Lydia Freyani Hawadi dicopot jabatannya dan digantikan oleh Plt Dirjen PAUDNI, sekaligus Dirjen Dikdas Hamid Muhammad, pada tanggal 26 Mei 2014. Desmon mengungkapkan memang ada intervensi yang cukup kuat mengenai hal ini.(HN)
Tim Carr Akui PAUD JIS Tidak Miliki Izin
Jakarta, Seruu.com - Komisi III DPR RI menegaskan pihaknya akan
memanggil sejumlah pihak terkait kasus izin Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) Jakarta International School (JIS). hal tersebut bakal
menimbulkan persoalan, terutama bagi anak-anak yang bersokolah di JIS
lantaran permasalahan hukumnya belum juga usai.
"Proses hukum ini memang semakin tidak jelas, Komisi III masih melakukan investigasi terkait kasus ini. Sampai sekarang pun masih kita pantau, kalau ada yang aneh-aneh jelas pasti kita panggil," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/11) kemarin.
Dia pun tak mengungkiri adanya intervensi pihak-pihak tertentu dalam penutupan PAUD JIS. Hal itu terkait pencopotan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi yang pertama kali mengungkap soal tidak adanya izin PAUD JIS.
"Ini bicara tentang pemerintah yang sudah tidak berdaya dengan pihak asing. Saat ini pun Pemerintah Jokowi seakan tidak tahu dan menutup mata. Namun permasalahan ini akan tetap kita tindak lanjuti," kata Desmon.
Sementara itu, sumber di Polda Metro Jaya mengungkapkan, Kepala Sekolah PAUD/TK JIS Tim Carr sudah diperiksa terkait izin PAUD/TK yang dipimpinnya. Malah dalam pemeriksaan Kamis (13/11), sempat terungkap bahwa PAUD JIS tidak memiliki izin.
“Dia diperiksa seorang diri sebagai saksi dalam kasus PAUD JIS yang tidak memiliki izin. Dia diperiksa sekitar tiga jam," kata seorang sumber di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, PAUD JIS tetap beroperasi walau tanpa izin itulah yang menjadi persoalan. Hal itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan PAUD. [Irm]
http://utama.seruu.com/read/2014/11/16/234706/tim-carr-akui-paud-jis-tak-miliki-izin
"Proses hukum ini memang semakin tidak jelas, Komisi III masih melakukan investigasi terkait kasus ini. Sampai sekarang pun masih kita pantau, kalau ada yang aneh-aneh jelas pasti kita panggil," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/11) kemarin.
Dia pun tak mengungkiri adanya intervensi pihak-pihak tertentu dalam penutupan PAUD JIS. Hal itu terkait pencopotan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi yang pertama kali mengungkap soal tidak adanya izin PAUD JIS.
"Ini bicara tentang pemerintah yang sudah tidak berdaya dengan pihak asing. Saat ini pun Pemerintah Jokowi seakan tidak tahu dan menutup mata. Namun permasalahan ini akan tetap kita tindak lanjuti," kata Desmon.
Sementara itu, sumber di Polda Metro Jaya mengungkapkan, Kepala Sekolah PAUD/TK JIS Tim Carr sudah diperiksa terkait izin PAUD/TK yang dipimpinnya. Malah dalam pemeriksaan Kamis (13/11), sempat terungkap bahwa PAUD JIS tidak memiliki izin.
“Dia diperiksa seorang diri sebagai saksi dalam kasus PAUD JIS yang tidak memiliki izin. Dia diperiksa sekitar tiga jam," kata seorang sumber di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, PAUD JIS tetap beroperasi walau tanpa izin itulah yang menjadi persoalan. Hal itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan PAUD. [Irm]
http://utama.seruu.com/read/2014/11/16/234706/tim-carr-akui-paud-jis-tak-miliki-izin
Sabtu, 15 November 2014
Tim Carr Mengaku JIS Tidak Miliki Izin PAUD
JAKARTA, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang sampai hari ini masih berjalan di Jakarta International School (JIS) ternyata memang tidak memiliki izin. Sehingga kedepan, hal ini bakal menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak-anak yang disekolahkan di JIS yang hingga saat ini persoalan hukumnya belum juga usai.
Menurut seorang sumber di Polda Metro Jaya, Kepala Sekolah PAUD/TK JIS Tim Carr usai diperiksa sebagai saksi terkait tidak ada izinnnya PAUD atau TK JIS yang ternyata masih membuka pendaftaran.
"Tim Carr (Timothy Carr) sudah mengaku bahwa PAUD JIS memang tidak memiliki izin. Dia diperiksa seorang diri sebagai saksi dalam kasus PAUD JIS yang tidak memiliki izin, selama kurang lebih tiga jam dia diperiksa Kamis (13/11)," kata Sumber kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11).
Ditambahkan Sumber, dalam pemeriksaan tersebut, Tim Carr dicecar berbagai pertanyaan yang pada intinya, pihak JIS sendiri ternyata masih bermohon untuk mendapatkan izin operasi PAUD. "Jadi memang JIS atau Tim Carr sendiri mengetahui dan sudah mengakui PAUD JIS tidak mengantongi izin," ungkap Sumber.
Secara terang-terangan JIS sudah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. "Jika masih beroperasi, maka ini jelas mengulangi tindak pidana. Dari penelusuran, di belakang Tim Carr ini diketahui dibekingi oleh Komisaris-Komisaris perusahaan papan atas nasional, seperti perusahaan properti," bebernya.
Sementara itu Kasubdit Cybercrime Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, pihak yang berwenang dalam pengusutan kasus ini, saat dihubungi sempat mengangkat handphone dan menerima panggilan, namun tidak memberikan jawaban apa-apa ketika ditanyakan mengenai pemeriksaan Tim Carr. Dan anehnya Hilarius langsung memutuskan percakapan.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J. Mahesa menegaskan pihaknya bakal memanggil kembali pihak terkait dalam kasus hukum ini. "Proses hukum ini memang semakin tidak jelas, Komisi III masih melakukan investigasi terkait kasus ini. Sampai sekarang pun masih kita pantau, kalau ada yang aneh-aneh jelas pasti kita panggil," kata Desmon di Jakarta, Jumat (14/11).
Ketika ditanyakan adanya intervensi dalam kasus ini, sehingga Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi yang pertama kali mengungkap bahwa PAUD JIS tidak mengantongi izin, sehingga Lydia Freyani Hawadi dicopot jabatannya dan digantikan oleh Plt Dirjen PAUDNI sekaligus Dirjen Dikdas Hamid Muhammad, pada tanggal 26 Mei 2014. Desmon mengungkapkan memang ada intervensi yang cukup kuat mengenai hal ini.
"Ini bicara tentang pemerintah yang sudah tidak berdaya dengan pihak asing. Saat ini pun pemerintah Jokowi, seakan tidak tahu dan menutup mata. Namun permasalahan ini akan tetap kita tindak lanjuti," pungkas Desmon.(int)
Baca Juga:
http://www.gatra.com/nusantara-1/nasional-1/94996-komisi-iii-bakal-panggil-jis-terkait-perizinan.html
http://www.harianterbit.com/read/2014/11/14/11536/28/18/PAUD-Jakarta-Internasional-School-JIS-Tak-Berizin
http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Tim+Carr+Mengakui+Tidak+Mengantongi+Izin+PAUD&subjudul=Kasus+TK+JIS#.VGd7PMl4fIU
http://www.tempo.co/read/news/2014/04/23/064572600/Tak-Punya-Izin-Penyelenggara-JIS-Bisa-Dipenjara
http://megapolitan.kompas.com/read/2014/04/16/1123531/Dirjen.PAUDNI.Kemendikbud.JIS.Tidak.Punya.Izin.TK
http://tironews.com/meski-tidak-berizin-paud-jis-masih-buka-pendaftaran/
Kasus JIS, Komisi III DPR Berencana Panggil Pihak Terkait
Komisi III DPR RI akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jakarta International School (JIS).
Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jakarta International School (JIS).
hal
tersebut bakal menimbulkan persoalan, terutama bagi anak-anak yang
bersokolah di JIS lantaran permasalahan hukumnya belum juga usai.
"Proses
hukum ini memang semakin tidak jelas, Komisi III masih melakukan
investigasi terkait kasus ini. Sampai sekarang pun masih kita pantau,
kalau ada yang aneh-aneh jelas pasti kita panggil," kata Wakil Ketua
Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa, di Jakarta, Sabtu (15/11).
Adanya
intervensi pihak-pihak tertentu dalam penutupan PAUD JIS tak dapat
dipungkiri. Hal itu terkait pencopotan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal dan Informal (PAUDNI), Lydia Freyani Hawadi, yang pertama
kali mengungkap soal tidak adanya izin PAUD JIS.
"Ini
bicara tentang pemerintah yang sudah tidak berdaya dengan pihak asing.
Saat ini pun Pemerintah Jokowi seakan tidak tahu dan menutup mata. Namun
permasalahan ini akan tetap kita tindak lanjuti," kata Desmon.
Sumber
di Polda Metro Jaya mengungkapkan, Kepala Sekolah PAUD/TK JIS, Tim
Carr, sudah diperiksa terkait izin PAUD/TK yang dipimpinnya. Pada
pemeriksaan Kamis (13/11), terungkap bahwa PAUD JIS tidak memiliki izin.
“Dia
diperiksa seorang diri sebagai saksi dalam kasus PAUD JIS yang tidak
memiliki izin. Dia diperiksa sekitar tiga jam," kata seorang sumber di
Polda Metro Jaya.
PAUD JIS yang tetap
beroperasi walau tanpa izin dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor
124 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan PAUD.
*Editor: Karel Ratulangi
OJK Didesak Pendemo Agar Cabut Izin IPO Blue Bird
JAKARTA, Berita HUKUM - Para Aktivis Masyarakat
Anti Manipulasi (MAM) dalam waktu dekat akan menggelar demonstrasi lagi
dengan massa yang lebih banyak, jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak
juga melakukan pemeriksaan mendalam atas proses penawaran saham perdana
(IPO) Blue Bird. “Kami akan melakukan hal serupa jika ini tidak
digubris,” ujar Ali Jambrong, koordinator aksi MAM dalam keterangan pres
rilisnya, Rabu (5/11). Sebelumnya, pada Rabu siang, massa dari MAS
menggelar unjuk rasa di depan gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), jalan
Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Mereka mendesak OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan mendalam terhadap keseluruhan proses IPO atau penjualan saham perdana Blue Bird Group. Mereka juga meminta OJK mencabut izin pelepasan saham PT Blue Bird, dan meminta BEI mencermati serta menghentikan go public PT Blue Bird yang penuh dengan masalah hukum seperti sengketa merk dan penggunaan fasilitas.
“Perihal informasi dan buruknya kinerja bagian pengawas pasar modal OJK yang dinilai tidak jeli dan terkesan terburu-buru mengabulkan IPO PT Blue Bird. Dampaknya, banyak yang dirugikan. Mulai dari pemilik saham di PT Blue Bird Taxi yang masih berseteru dengan pimpinan PT Blue Bird tanpa kata Taxi, yang dinilai telah melakukan tindakan penggembosan perusahaan secara menahan sejak tahun 2001,” ujar Ali Jambrong, koordinator aksi demo di depan gedung BEI.
Lebih lanjut dijelaskan, OJK telah mengeluarkan izin penjualan saham PT Blue Bird kepada publik sejak 29 Oktober lalu dalam bentuk surat pernyataan efektif penawaran perdana saham (IPO). OJK seharusnya tidak melempar masalah itu kepada calon investor atau pembeli saham. Soalnya, kata dia, banyak data prospektus dalam keterangan itu yang dinilai menyesatkan dan tidak benar.
“Dalam kasus ini, calon investor tidak mendapat informasi yang benar. Karena itu, Kami mendesak dan menuntut untuk menghentikan penjualan saham yang mengatasnamakan PT Blue Bird,” tegas Ali.
Dihari yang sama di dalam gedung BEI, PT Blue Bird menggelar acara pencatatan di BEI dengan kode BIRD. Pada hari itu juga Blue Bird resmi tercatat sebagai emiten baru di Bursa Efek Indonesia (BEI). Blue Bird melepas 376,5 juta lembar sahamnya atau 15 persen dari modal yang ditempatkan, dan modal disetorkan penuh Perseroan setelah penawaran umum perdana.
Ada pun harga per lembar saham Blue Bird dibandrol Rp6.500. Dari IPO tersebut, Perseroan mengincar Rp2,447 triliun yang sebagian besarnya akan digunakan untuk melunasi hutang dan belanja modal Perseroan.
Setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Blue Bird masih dalam kondisi permasalahan hukum yang masih berjalan seperti sengketa merk. Berawal dari konflik antar keluarga dengan para pemilik perusahaan Blue Bird taksi berlambang burung biru itu pecah kongsi. Kakak kandung Purnomo, Mintarsih A Latief. Sekaligus pengelola perusahaan taksi PT Gamya.
“Kita memang ada beberapa kasus hukum, di prospektus jelas semua. Kasus hukum yang ada sebetulnya adalah konflik keluarga. Konflik ini sudah lama sejak 2000-an. Kasus tersebut bukanlah kasus di Blue Bird, melainkan konflik antar keluarga,” kata Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Purnomo Prawiro di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/11/2014).
Untuk diketahui sebelumnya, adanya konflik internal dalam masalah saham Blue Bird, kata Ito bukan masalah. Ia menuturkan, setiap perusahaan pasti memiliki masalah internal dan masalah hukum. Atas hal itu, BEI tetap mengakomodir Blue Bird jadi emiten.
“Terkait gugatan, semua yang kedapatan perusahaan dalam proses digugat, tinggal keterbukaan ke investor, suruh lihat risiko,” pungkas Direktur Utama BEI, Ito. Pertanyaanya apakah perusahaan yang mempunyai masalah hukum itu, apakah sudah tercatat di BEI atau baru tercatat, dan belum tercatat di BEI.(bhc/sya)
http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=OJK+Didesak+Pendemo+Agar+Cabut+Izin+IPO+Blue+Bird&subjudul=Kasus+PT+Blue+Bird+Taxi#.VGdmrsl4fIU
Mereka mendesak OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan mendalam terhadap keseluruhan proses IPO atau penjualan saham perdana Blue Bird Group. Mereka juga meminta OJK mencabut izin pelepasan saham PT Blue Bird, dan meminta BEI mencermati serta menghentikan go public PT Blue Bird yang penuh dengan masalah hukum seperti sengketa merk dan penggunaan fasilitas.
“Perihal informasi dan buruknya kinerja bagian pengawas pasar modal OJK yang dinilai tidak jeli dan terkesan terburu-buru mengabulkan IPO PT Blue Bird. Dampaknya, banyak yang dirugikan. Mulai dari pemilik saham di PT Blue Bird Taxi yang masih berseteru dengan pimpinan PT Blue Bird tanpa kata Taxi, yang dinilai telah melakukan tindakan penggembosan perusahaan secara menahan sejak tahun 2001,” ujar Ali Jambrong, koordinator aksi demo di depan gedung BEI.
Lebih lanjut dijelaskan, OJK telah mengeluarkan izin penjualan saham PT Blue Bird kepada publik sejak 29 Oktober lalu dalam bentuk surat pernyataan efektif penawaran perdana saham (IPO). OJK seharusnya tidak melempar masalah itu kepada calon investor atau pembeli saham. Soalnya, kata dia, banyak data prospektus dalam keterangan itu yang dinilai menyesatkan dan tidak benar.
“Dalam kasus ini, calon investor tidak mendapat informasi yang benar. Karena itu, Kami mendesak dan menuntut untuk menghentikan penjualan saham yang mengatasnamakan PT Blue Bird,” tegas Ali.
Dihari yang sama di dalam gedung BEI, PT Blue Bird menggelar acara pencatatan di BEI dengan kode BIRD. Pada hari itu juga Blue Bird resmi tercatat sebagai emiten baru di Bursa Efek Indonesia (BEI). Blue Bird melepas 376,5 juta lembar sahamnya atau 15 persen dari modal yang ditempatkan, dan modal disetorkan penuh Perseroan setelah penawaran umum perdana.
Ada pun harga per lembar saham Blue Bird dibandrol Rp6.500. Dari IPO tersebut, Perseroan mengincar Rp2,447 triliun yang sebagian besarnya akan digunakan untuk melunasi hutang dan belanja modal Perseroan.
Setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Blue Bird masih dalam kondisi permasalahan hukum yang masih berjalan seperti sengketa merk. Berawal dari konflik antar keluarga dengan para pemilik perusahaan Blue Bird taksi berlambang burung biru itu pecah kongsi. Kakak kandung Purnomo, Mintarsih A Latief. Sekaligus pengelola perusahaan taksi PT Gamya.
“Kita memang ada beberapa kasus hukum, di prospektus jelas semua. Kasus hukum yang ada sebetulnya adalah konflik keluarga. Konflik ini sudah lama sejak 2000-an. Kasus tersebut bukanlah kasus di Blue Bird, melainkan konflik antar keluarga,” kata Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Purnomo Prawiro di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/11/2014).
Untuk diketahui sebelumnya, adanya konflik internal dalam masalah saham Blue Bird, kata Ito bukan masalah. Ia menuturkan, setiap perusahaan pasti memiliki masalah internal dan masalah hukum. Atas hal itu, BEI tetap mengakomodir Blue Bird jadi emiten.
“Terkait gugatan, semua yang kedapatan perusahaan dalam proses digugat, tinggal keterbukaan ke investor, suruh lihat risiko,” pungkas Direktur Utama BEI, Ito. Pertanyaanya apakah perusahaan yang mempunyai masalah hukum itu, apakah sudah tercatat di BEI atau baru tercatat, dan belum tercatat di BEI.(bhc/sya)
http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=OJK+Didesak+Pendemo+Agar+Cabut+Izin+IPO+Blue+Bird&subjudul=Kasus+PT+Blue+Bird+Taxi#.VGdmrsl4fIU
PT Blue Bird Jual Saham Perdana, BEI Didemo
Skalanews
- Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Anti Manipulasi, Rabu
(5/11), menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Bursa Efek Indonesia
(BEI), terkait dengan penjualan perdana saham PT Blue Bird.
Mereka menilai, banyak pelanggaran dalam proses penjualan saham perdana (IPO) PT Blue Bird tersebut.
Koordinator aksi, Ali Jambrong menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harusnya melakukan pemeriksaan dan pengawasan yang ketat terhadap keseluruhan proses IPO tersebut.
OJK juga diminta segera mencabut izin pelepasan saham PT Blue Bird dan BEI juga harus bisa mencermati serta menghentikan go public PT Blue Bird yang dinilai penuh masalah.
"Perihal informasi dan buruknya kinerja bagian pengawas pasar modal OJK yang dinilai tidak jeli dan terkesan terburu-buru mengabulkan IPO PT Blue Bird," kata Ali dalam orasinya.
Menurut Ali dikabulkannya IPO PT Blue Bird merugikan banyak pihak terutama PT Blue Bird Taxi yang merasa dirugikan oleh PT Blue Bird serta investor.
OJK seharusnya tidak melempar masalah yang terjadi antara PT Blue Bird dengan PT Blue Bird Taxi kepada calon investor atau pembeli saham, sebab banyak data yang dicantumkan dalam keterangan proses IPO.
"Dalam kasus ini, calon investor tidak mendapat informasi tidak benar. Karena itu, Kami mendesak dan menuntut untuk menghentikan penjualan saham yang mengatasnamakan PT Blue Bird," tutup Ali. (Frida Astuti/buj)
http://skalanews.com/berita/detail/197959/PT-Blue-Bird-Jual-Saham-Perdana-BEI-Didemo
Mereka menilai, banyak pelanggaran dalam proses penjualan saham perdana (IPO) PT Blue Bird tersebut.
Koordinator aksi, Ali Jambrong menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harusnya melakukan pemeriksaan dan pengawasan yang ketat terhadap keseluruhan proses IPO tersebut.
OJK juga diminta segera mencabut izin pelepasan saham PT Blue Bird dan BEI juga harus bisa mencermati serta menghentikan go public PT Blue Bird yang dinilai penuh masalah.
"Perihal informasi dan buruknya kinerja bagian pengawas pasar modal OJK yang dinilai tidak jeli dan terkesan terburu-buru mengabulkan IPO PT Blue Bird," kata Ali dalam orasinya.
Menurut Ali dikabulkannya IPO PT Blue Bird merugikan banyak pihak terutama PT Blue Bird Taxi yang merasa dirugikan oleh PT Blue Bird serta investor.
OJK seharusnya tidak melempar masalah yang terjadi antara PT Blue Bird dengan PT Blue Bird Taxi kepada calon investor atau pembeli saham, sebab banyak data yang dicantumkan dalam keterangan proses IPO.
"Dalam kasus ini, calon investor tidak mendapat informasi tidak benar. Karena itu, Kami mendesak dan menuntut untuk menghentikan penjualan saham yang mengatasnamakan PT Blue Bird," tutup Ali. (Frida Astuti/buj)
http://skalanews.com/berita/detail/197959/PT-Blue-Bird-Jual-Saham-Perdana-BEI-Didemo
OJK Didesak Periksa Proses IPO Blue Bird
Jakarta - Aktivis
Masyarakat Anti Manipulasi dalam waktu dekat akan menggelar demonstrasi
lagi jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak juga melakukan pemeriksaan
mendalam atas proses penawaran saham perdana (IPO) Blue Bird.
"Kami akan melakukan hal serupa jika ini tidak digubris," ujar Ali Jambrong, koordinator aksi MAM dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/11).
Sebelumnya, pada Rabu siang, massa dari MAS menggelar unjuk rasa di depan gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Mereka mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan dan pengawasan mendalam terhadap keseluruhan proses IPO atau penjualan saham perdana Blue Bird.
Mereka juga meminta OJK mencabut izin pelepasan saham PT Blue Bird dan meminta BEI mencermati serta menghentikan go public PT Blue Bird yang penuh dengan masalah.
"Perihal informasi dan buruknya kinerja bagian pengawas pasar modal OJK yang dinilai tidak jeli dan terkesan terburu-buru mengabulkan IPO PT Blue Bird. Dampaknya, banyak yang dirugikan. Mulai dari pemilik saham PT Blue Bird Taxi yang masih berseteru dengan pimpinan PT Blue Bird yang dinilai telah melakukan tindakan penggembosan perusahaan secara menahan sejak tahun 2001," ujar Ali Jambrong, koordinator aksi demo.
Dijelaskan, OJK telah mengeluarkan izin penjualan saham PT Blue Bird kepada publik sejak 29 Oktober lalu dalam bentuk surat efektif penawaran perdana saham. OJK seharusnya tidak melempar masalah itu kepada calon investor atau pembeli saham. Soalnya, kata dia, banyak data dalam keterangan itu yang dinilai menyesatkan.
"Dalam kasus ini, calon investor tidak mendapat informasi yang benar. Karena itu, Kami mendesak dan menuntut untuk menghentikan penjualan saham yang mengatasnamakan PT Blue Bird," lanjut Ali.
"Kami akan melakukan hal serupa jika ini tidak digubris," ujar Ali Jambrong, koordinator aksi MAM dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/11).
Sebelumnya, pada Rabu siang, massa dari MAS menggelar unjuk rasa di depan gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Mereka mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan dan pengawasan mendalam terhadap keseluruhan proses IPO atau penjualan saham perdana Blue Bird.
Mereka juga meminta OJK mencabut izin pelepasan saham PT Blue Bird dan meminta BEI mencermati serta menghentikan go public PT Blue Bird yang penuh dengan masalah.
"Perihal informasi dan buruknya kinerja bagian pengawas pasar modal OJK yang dinilai tidak jeli dan terkesan terburu-buru mengabulkan IPO PT Blue Bird. Dampaknya, banyak yang dirugikan. Mulai dari pemilik saham PT Blue Bird Taxi yang masih berseteru dengan pimpinan PT Blue Bird yang dinilai telah melakukan tindakan penggembosan perusahaan secara menahan sejak tahun 2001," ujar Ali Jambrong, koordinator aksi demo.
Dijelaskan, OJK telah mengeluarkan izin penjualan saham PT Blue Bird kepada publik sejak 29 Oktober lalu dalam bentuk surat efektif penawaran perdana saham. OJK seharusnya tidak melempar masalah itu kepada calon investor atau pembeli saham. Soalnya, kata dia, banyak data dalam keterangan itu yang dinilai menyesatkan.
"Dalam kasus ini, calon investor tidak mendapat informasi yang benar. Karena itu, Kami mendesak dan menuntut untuk menghentikan penjualan saham yang mengatasnamakan PT Blue Bird," lanjut Ali.
Penulis: Y-4/YS
Sumber:PR/Suara Pembaruan
KY Tidak Memeriksa Hakim Soeprapto
INFOBAROMETER, JAKARTA,- Komisi Yudisial (KY) tidak
dapat memeriksa Hakim Soeprapto terkait putusan yang dibacakan hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/6), dengan
menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan
Rp4,9 triliun. Berkas laporan Mintarsih kepada KY tidak dapat di
tindaklanjuti. Jadi tidak terbukti dugaan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku hakimnya.
KY tidak bisa membuktikan sebagaimana laporan Mintarsih dengan alat-alat buktinya. Sehingga tidak menemukan pelanggaran. KY sendiri hanya berdasarkan laporan yang menyatakan putusannya, bukan turun untuk investigasi. Kemudian KY melakukan analisis, dan hasil dari laporan itu, memang tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait PPH (Pedoman Perilaku Hakim) oleh hakimnya. “Ini sudah di putus oleh kami berdasarkan pleno atau panel,” ujar Eman.
Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Eman Suparman, apa yang di laporkan itu disertai alat bukti oleh mereka yang melaporkan. Kalau alat bukti hanya itu, KY tidak bisa memproses lebih jauh dari itu, dan harus sesuai alat bukti dari pelapor. Hakim Sueprapto tidak di periksa karena tidak terbukti pelanggaran PPH.
“Kalau putusan terbukti, baru kami periksa. Tapi karena memang putusan disini tidak terbukti ada dugaan pelanggaran kode etik, maka kami tidak melakukan pemeriksaan. Apa dasarnya kami melakukan pemeriksaan, kan tidak terbukti,” kata mantan Ketua KY, Eman Suparman.
Sebelumnya Mintarsih melaporkan Hakim Soeprapto ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai berpihak pada penggugat dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum antara Purnomo Prawiro melawan Mintarsih dan keluarga.
Terkait laporan Mintarsih kepada KY terkesan molor, sampai saat ini KY sudah memutuskannya untuk tidak memeriksa hakim Soeprapto, karena KY harus memutus dengan segala bukti. Menurut Eman, kalau dugaannya tidak ada pelanggaran kode etik, untuk apa investigasi. “Kan! kita buang-buang biaya, kalau memang tidak ada dugaan. Jadi kalau sebuah berkas laporan, tidak mengarah kedugaan pelanggaran, untuk apa kita investigasi,” tegasnya.
Setelah putusan tersebut, hakim Soeprapto langsung di pindahkan ke Bandung oleh Mahkamah Agung (MA). Apakah ada kaitannya dengan perkara yang merugikan Mintarsih? KY tidak tahu menahu terkait kepindahan hakim tersebut. “Itu yang saya tidak tahu, karena urusan mutasi hakim itu dilakukan MA. Jadi KY tidak ada urusannya dengan mutasi, karena persoalan mutasi itu utusan dari MA melalui PPM,”ujar Eman. Lebih lanjut KY sendiri tidak di ikutsertakan dalam mempertimbangkan seseorang hakim. Jadi dalam kaitan itu juga KY sama sekali tidak ada mengait-ngaitkan dengan persoalan pindahnya Soeparapto.
Selain itu adanya aliran dana dari penggugat kepada hakim Soeprapto untuk memenangkan perkara perdata tersebut. KY sendiri berdalih, sejauh tidak ada permintaan dari si pelapor, lembaga yang bertugas memeriksa hakim itu tidak akan melakukan bantuan lembaga lain seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
“Persoalan memerlukan bantuan PPATK, jika ada dugaan kami ada aliran dana kepada terlapor. Kalau kaitannya dengan OJK, dan Go publiknya sebuah perusahaan, kalau tidak ada laporan, kami tidak punya urusan. KY tidak mengurusi persoalan seperti itu, tapi kami mengurusi hanya laporan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim terlapor,”imbuh Eman.
Lebih lanjut menurutnya, dengan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) itu apa urusanya, kecuali di laporkan. Kalau tidak di laporkan, untuk apa mencari-cari perkara, karena KY tidak pernah mengaitkan-ngaitkan dengan persoalan yang tidak ada hubunganya dengan laporan masyarakat.
“Silahkan, kami tidak pernah menutup laporan masyarakat. Siapapun yang melapor, jangankan mengulang laporan, bahkan mengajukan keberatan atas penanganan KY pun akan kami terima. Jadi artinya kalau pelapor itu mengajukan kembali karena adanya kekurangan alat-alat bukti, ajukanlah kepada kami, nanti akan di proses kembali. Sekalipun kalau laporan yang sudah di tangani, dan di putus, dianggap tidak puas, mereka bisa mengajukan keberatan ke KY. Seingat saya perkara PT Blue Bird sudah di putus kemarin,”ujar Eman dengan menutup pembicaraan dengan awak media.
Untuk diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Soeprapto dalam putusan yang dibacakan, telah menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp4,9 triliun. Terhadap putusan itu, Mintarsih mengaku tak terima harus membayar Rp140 Miliar. Meskipun jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan kubu Purnomo Prawiro. Pasalnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-sakti maupun bukti yang diajukan Mintarsih, bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dilakukan Mintarsih.
Dalam putusan Hakim Soeprapto ada kejanggalan, sehingga memutuskan Mintarsih A. Latief harus mengembalikan gajinya, dan harus membayar secara tanggung renteng bersama tergugat dua, Dudung Abdul Latief, dan kerugian materil serta imateril PT Blue Bird Taxi, sebesar Rp140Miliar.
Sementara itu Mintarsih menolak putusan hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/6) yang menyatakan bahwa Mintarsih harus membayar ganti rugi Rp140 miliar. Jumlah itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan kubu Purnomo Prawiro, yang juga Direktur PT Blue Bird, yakni sebesar Rp4,9 triliun. [] AS /YP
http://infobarometer.com/index.php/hukum/228-ky-tidak-memeriksa-hakim-soeprapto.html
http://infobarometer.com/index.php/lapsus/234-ojk-tidak-melindungi-konsumen-sebagai-investor.html
http://infobarometer.com/index.php/ekonomi/229-pengamat-pasar-modal-masalah-hukum-blue-bird-mempengaruhi-pergerakan-harga-saham.html
KY tidak bisa membuktikan sebagaimana laporan Mintarsih dengan alat-alat buktinya. Sehingga tidak menemukan pelanggaran. KY sendiri hanya berdasarkan laporan yang menyatakan putusannya, bukan turun untuk investigasi. Kemudian KY melakukan analisis, dan hasil dari laporan itu, memang tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait PPH (Pedoman Perilaku Hakim) oleh hakimnya. “Ini sudah di putus oleh kami berdasarkan pleno atau panel,” ujar Eman.
Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Eman Suparman, apa yang di laporkan itu disertai alat bukti oleh mereka yang melaporkan. Kalau alat bukti hanya itu, KY tidak bisa memproses lebih jauh dari itu, dan harus sesuai alat bukti dari pelapor. Hakim Sueprapto tidak di periksa karena tidak terbukti pelanggaran PPH.
“Kalau putusan terbukti, baru kami periksa. Tapi karena memang putusan disini tidak terbukti ada dugaan pelanggaran kode etik, maka kami tidak melakukan pemeriksaan. Apa dasarnya kami melakukan pemeriksaan, kan tidak terbukti,” kata mantan Ketua KY, Eman Suparman.
Sebelumnya Mintarsih melaporkan Hakim Soeprapto ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai berpihak pada penggugat dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum antara Purnomo Prawiro melawan Mintarsih dan keluarga.
Terkait laporan Mintarsih kepada KY terkesan molor, sampai saat ini KY sudah memutuskannya untuk tidak memeriksa hakim Soeprapto, karena KY harus memutus dengan segala bukti. Menurut Eman, kalau dugaannya tidak ada pelanggaran kode etik, untuk apa investigasi. “Kan! kita buang-buang biaya, kalau memang tidak ada dugaan. Jadi kalau sebuah berkas laporan, tidak mengarah kedugaan pelanggaran, untuk apa kita investigasi,” tegasnya.
Setelah putusan tersebut, hakim Soeprapto langsung di pindahkan ke Bandung oleh Mahkamah Agung (MA). Apakah ada kaitannya dengan perkara yang merugikan Mintarsih? KY tidak tahu menahu terkait kepindahan hakim tersebut. “Itu yang saya tidak tahu, karena urusan mutasi hakim itu dilakukan MA. Jadi KY tidak ada urusannya dengan mutasi, karena persoalan mutasi itu utusan dari MA melalui PPM,”ujar Eman. Lebih lanjut KY sendiri tidak di ikutsertakan dalam mempertimbangkan seseorang hakim. Jadi dalam kaitan itu juga KY sama sekali tidak ada mengait-ngaitkan dengan persoalan pindahnya Soeparapto.
Selain itu adanya aliran dana dari penggugat kepada hakim Soeprapto untuk memenangkan perkara perdata tersebut. KY sendiri berdalih, sejauh tidak ada permintaan dari si pelapor, lembaga yang bertugas memeriksa hakim itu tidak akan melakukan bantuan lembaga lain seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
“Persoalan memerlukan bantuan PPATK, jika ada dugaan kami ada aliran dana kepada terlapor. Kalau kaitannya dengan OJK, dan Go publiknya sebuah perusahaan, kalau tidak ada laporan, kami tidak punya urusan. KY tidak mengurusi persoalan seperti itu, tapi kami mengurusi hanya laporan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim terlapor,”imbuh Eman.
Lebih lanjut menurutnya, dengan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) itu apa urusanya, kecuali di laporkan. Kalau tidak di laporkan, untuk apa mencari-cari perkara, karena KY tidak pernah mengaitkan-ngaitkan dengan persoalan yang tidak ada hubunganya dengan laporan masyarakat.
“Silahkan, kami tidak pernah menutup laporan masyarakat. Siapapun yang melapor, jangankan mengulang laporan, bahkan mengajukan keberatan atas penanganan KY pun akan kami terima. Jadi artinya kalau pelapor itu mengajukan kembali karena adanya kekurangan alat-alat bukti, ajukanlah kepada kami, nanti akan di proses kembali. Sekalipun kalau laporan yang sudah di tangani, dan di putus, dianggap tidak puas, mereka bisa mengajukan keberatan ke KY. Seingat saya perkara PT Blue Bird sudah di putus kemarin,”ujar Eman dengan menutup pembicaraan dengan awak media.
Untuk diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Soeprapto dalam putusan yang dibacakan, telah menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp4,9 triliun. Terhadap putusan itu, Mintarsih mengaku tak terima harus membayar Rp140 Miliar. Meskipun jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan kubu Purnomo Prawiro. Pasalnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-sakti maupun bukti yang diajukan Mintarsih, bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dilakukan Mintarsih.
Dalam putusan Hakim Soeprapto ada kejanggalan, sehingga memutuskan Mintarsih A. Latief harus mengembalikan gajinya, dan harus membayar secara tanggung renteng bersama tergugat dua, Dudung Abdul Latief, dan kerugian materil serta imateril PT Blue Bird Taxi, sebesar Rp140Miliar.
Sementara itu Mintarsih menolak putusan hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/6) yang menyatakan bahwa Mintarsih harus membayar ganti rugi Rp140 miliar. Jumlah itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan kubu Purnomo Prawiro, yang juga Direktur PT Blue Bird, yakni sebesar Rp4,9 triliun. [] AS /YP
http://infobarometer.com/index.php/hukum/228-ky-tidak-memeriksa-hakim-soeprapto.html
http://infobarometer.com/index.php/lapsus/234-ojk-tidak-melindungi-konsumen-sebagai-investor.html
http://infobarometer.com/index.php/ekonomi/229-pengamat-pasar-modal-masalah-hukum-blue-bird-mempengaruhi-pergerakan-harga-saham.html
Dipindahkan ke Bandung, KY Tidak Periksa Hakim Soeprapto
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY)
tidak dapat memeriksa Hakim Soeprapto terkait putusan yang dibacakan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/6), dengan
menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan
Rp 4,9 triliun. Sementara berkas laporan Mintarsih kepada KY tidak
dapat ditindaklanjuti. Dikarenakan tidak terbukti dugaan pelanggaran
kode etik dan pedoman prilaku hakimnya. Anehnya KY tidak bisa
membuktikan sebagaimana laporan Mintarsih dengan alat-alat buktinya.
Sehingga KY tidak menemukan pelanggaran.
KY hanya berdasarkan laporan yang menyatakan putusannya, bukan turun untuk investigasi dan memeriksa hakim Soeprapto. Kemudian KY melakukan analisis, hasil dari laporan itu, memang tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait PPH (Pedoman Perilaku Hakim) oleh hakimnya. “Ini sudah di putus oleh kami berdasarkan pleno atau panel,” kata Komisioner KY Bidang Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Prof Eman Suparman kepada wartawan di gedung KY, jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat, Rabu (29/10).
Menurutnya apa yang di laporkan itu disertai alat bukti oleh mereka yang melaporkan. Kalau alat bukti hanya itu, KY tidak bisa memproses lebih jauh dari itu, dan harus sesuai alat-alat bukti dari pelapor. Hakim Sueprapto tidak di periksa karena tidak terbukti pelanggaran PPH. “Kalau putusan terbukti, baru kami periksa. Tapi karena memang putusan disini tidak terbukti ada dugaan pelanggaran kode etik, maka kami tidak melakukan pemeriksaan. Apa dasarnya kami melakukan pemeriksaan, kan tidak terbukti,” kata mantan Ketua KY beralasan.
Sebelumnya Mintarsih melaporkan Hakim Soeprapto ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai berpihak pada penggugat dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum antara Purnomo Prawiro melawan Mintarsih dan keluarga, serta pemegang saham lainnya yang mengaku didzolimi karena Purnomo Prawiro bersama Chandra Suharto mendirikan PT Blue Bird tanpa kata taksi dengan menggunakan berbagai fasilitas PT Blue Bird Taxi.
INVESTIGASI KY TIDAK DIPERLUKAN?
Terkait laporan Mintarsih kepada KY yang terkesan molor, hingga sampai saat ini KY sudah memutuskannya untuk tidak memeriksa hakim Soeprapto, karena KY harus memutus dengan segala bukti tanpa investigasi lebih dalam. Sebab menurut Eman, kalau dugaannya tidak ada pelanggaran kode etik, untuk apa investigasi. “Kan! kita buang-buang biaya, kalau memang tidak ada dugaan. Jadi kalau sebuah berkas laporan, tidak mengarah kedugaan pelanggaran, untuk apa kita investigasi,” ucapnya.
Setelah putusan tersebut, hakim Soeprapto langsung di pindahkan ke Bandung oleh Mahkamah Agung (MA). Apakah ada kaitannya dengan perkara yang merugikan Mintarsih? KY tidak tahu menahu terkait kepindahan hakim tersebut. “Itu yang saya tidak tahu, karena urusan mutasi dan pindahnya hakim dilakukan MA. Jadi KY tidak ada urusannya dengan mutasi, karena persoalan mutasi itu utusan dari MA melalui PPH,” ujar Eman.
Lebih lanjut KY sendiri tidak diikutsertakan dalam mempertimbangkan seseorang hakim. Jadi dalam kaitan itu juga KY sama sekali tidak ada mengait-ngaitkan dengan persoalan pindahnya Soeprapto.
Selain itu adanya aliran dana dari penggugat kepada hakim Soeprapto untuk memenangkan perkara perdata tersebut. KY sendiri berdalih, sejauh tidak ada permintaan dari si pelapor, lembaga yang bertugas memeriksa hakim itu tidak akan melakukan bantuan lembaga lain seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
“Persoalan memerlukan bantuan PPATK, jika dugaan kami ada aliran dana kepada terlapor. Kalau kaitannya dengan OJK, dan Go Publiknya sebuah perusahaan, kalau tidak ada laporan, kami tidak punya urusan. KY tidak mengurusi persoalan seperti itu, tapi kami mengurusi hanya laporan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim terlapor,” imbuh Eman.
Lebih lanjut menurutnya, dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) itu apa urusanya, kecuali di laporkan. Kalau tidak dilaporkan, untuk apa mencari-cari perkara, karena KY tidak pernah mengaitkan-ngaitkan dengan persoalan yang tidak ada hubunganya dengan laporan masyarakat.
KY SIAP JIKA LAPORAN BERULANG
“Silahkan, kami tidak pernah menutup laporan masyarakat. Siapapun yang melapor, jangankan mengulang laporan, bahkan mengajukan keberatan atas penanganan KY pun akan kami terima. Jadi artinya kalau pelapor itu mengajukan kembali karena adanya kekurangan alat-alat bukti, ajukanlah kepada kami, nanti akan di proses kembali. Sekalipun kalau laporan yang sudah di tangani, dan di putus, dianggap tidak puas, mereka bisa mengajukan keberatan ke KY. Seingat saya perkara PT Blue Bird sudah diputus kemarin,” ujar Eman dengan menutup pembicaraan dengan awak media.
Untuk diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Soeprapto dalam putusan yang dibacakan, telah menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp4,9 triliun. Terhadap putusan itu, Mintarsih mengaku tak terima harus membayar Rp140 Miliar. Meskipun jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan kubu Purnomo Prawiro. Pasalnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, maupun bukti yang diajukan Mintarsih, bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Mintarsih.
Dalam putusan Hakim Soeprapto tersebut ada kejanggalan, sehingga memutuskan Mintarsih A. Latief harus mengembalikan gajinya, dan harus membayar secara tanggung renteng bersama tergugat dua, Dudung Abdul Latief, dan kerugian materil, serta imateril PT Blue Bird Taxi, sebesar Rp140Miliar. Permasalahan inilah yang kembali memicu arus demonstrasi dari massa yang merasa sangat janggal dengan keputusan hakim tersebut.
Sementara itu Mintarsih menolak putusan hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/6) yang menyatakan bahwa Mintarsih harus membayar ganti rugi Rp140 miliar. Jumlah itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Purnomo Prawiro, yang juga Direktur PT Blue Bird, yakni sebesar Rp4,9 triliun tanpa memandang lagi bahwa PT Blue Bird yang didirikannya tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan para pemegang saham lain di PT Blue Bird Taxi.(bhc/sya)
http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Dipindahkan%20ke%20Bandung,%20KY%20Tidak%20Periksa%20Hakim%20Soeprapto#.VGdioMl4fIU
http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=OJK+Didesak+Pendemo+Agar+Cabut+Izin+IPO+Blue+Bird&subjudul=Kasus+PT+Blue+Bird+Taxi
KY hanya berdasarkan laporan yang menyatakan putusannya, bukan turun untuk investigasi dan memeriksa hakim Soeprapto. Kemudian KY melakukan analisis, hasil dari laporan itu, memang tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait PPH (Pedoman Perilaku Hakim) oleh hakimnya. “Ini sudah di putus oleh kami berdasarkan pleno atau panel,” kata Komisioner KY Bidang Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Prof Eman Suparman kepada wartawan di gedung KY, jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat, Rabu (29/10).
Menurutnya apa yang di laporkan itu disertai alat bukti oleh mereka yang melaporkan. Kalau alat bukti hanya itu, KY tidak bisa memproses lebih jauh dari itu, dan harus sesuai alat-alat bukti dari pelapor. Hakim Sueprapto tidak di periksa karena tidak terbukti pelanggaran PPH. “Kalau putusan terbukti, baru kami periksa. Tapi karena memang putusan disini tidak terbukti ada dugaan pelanggaran kode etik, maka kami tidak melakukan pemeriksaan. Apa dasarnya kami melakukan pemeriksaan, kan tidak terbukti,” kata mantan Ketua KY beralasan.
Sebelumnya Mintarsih melaporkan Hakim Soeprapto ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai berpihak pada penggugat dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum antara Purnomo Prawiro melawan Mintarsih dan keluarga, serta pemegang saham lainnya yang mengaku didzolimi karena Purnomo Prawiro bersama Chandra Suharto mendirikan PT Blue Bird tanpa kata taksi dengan menggunakan berbagai fasilitas PT Blue Bird Taxi.
INVESTIGASI KY TIDAK DIPERLUKAN?
Terkait laporan Mintarsih kepada KY yang terkesan molor, hingga sampai saat ini KY sudah memutuskannya untuk tidak memeriksa hakim Soeprapto, karena KY harus memutus dengan segala bukti tanpa investigasi lebih dalam. Sebab menurut Eman, kalau dugaannya tidak ada pelanggaran kode etik, untuk apa investigasi. “Kan! kita buang-buang biaya, kalau memang tidak ada dugaan. Jadi kalau sebuah berkas laporan, tidak mengarah kedugaan pelanggaran, untuk apa kita investigasi,” ucapnya.
Setelah putusan tersebut, hakim Soeprapto langsung di pindahkan ke Bandung oleh Mahkamah Agung (MA). Apakah ada kaitannya dengan perkara yang merugikan Mintarsih? KY tidak tahu menahu terkait kepindahan hakim tersebut. “Itu yang saya tidak tahu, karena urusan mutasi dan pindahnya hakim dilakukan MA. Jadi KY tidak ada urusannya dengan mutasi, karena persoalan mutasi itu utusan dari MA melalui PPH,” ujar Eman.
Lebih lanjut KY sendiri tidak diikutsertakan dalam mempertimbangkan seseorang hakim. Jadi dalam kaitan itu juga KY sama sekali tidak ada mengait-ngaitkan dengan persoalan pindahnya Soeprapto.
Selain itu adanya aliran dana dari penggugat kepada hakim Soeprapto untuk memenangkan perkara perdata tersebut. KY sendiri berdalih, sejauh tidak ada permintaan dari si pelapor, lembaga yang bertugas memeriksa hakim itu tidak akan melakukan bantuan lembaga lain seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
“Persoalan memerlukan bantuan PPATK, jika dugaan kami ada aliran dana kepada terlapor. Kalau kaitannya dengan OJK, dan Go Publiknya sebuah perusahaan, kalau tidak ada laporan, kami tidak punya urusan. KY tidak mengurusi persoalan seperti itu, tapi kami mengurusi hanya laporan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim terlapor,” imbuh Eman.
Lebih lanjut menurutnya, dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) itu apa urusanya, kecuali di laporkan. Kalau tidak dilaporkan, untuk apa mencari-cari perkara, karena KY tidak pernah mengaitkan-ngaitkan dengan persoalan yang tidak ada hubunganya dengan laporan masyarakat.
KY SIAP JIKA LAPORAN BERULANG
“Silahkan, kami tidak pernah menutup laporan masyarakat. Siapapun yang melapor, jangankan mengulang laporan, bahkan mengajukan keberatan atas penanganan KY pun akan kami terima. Jadi artinya kalau pelapor itu mengajukan kembali karena adanya kekurangan alat-alat bukti, ajukanlah kepada kami, nanti akan di proses kembali. Sekalipun kalau laporan yang sudah di tangani, dan di putus, dianggap tidak puas, mereka bisa mengajukan keberatan ke KY. Seingat saya perkara PT Blue Bird sudah diputus kemarin,” ujar Eman dengan menutup pembicaraan dengan awak media.
Untuk diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Soeprapto dalam putusan yang dibacakan, telah menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp4,9 triliun. Terhadap putusan itu, Mintarsih mengaku tak terima harus membayar Rp140 Miliar. Meskipun jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan kubu Purnomo Prawiro. Pasalnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, maupun bukti yang diajukan Mintarsih, bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Mintarsih.
Dalam putusan Hakim Soeprapto tersebut ada kejanggalan, sehingga memutuskan Mintarsih A. Latief harus mengembalikan gajinya, dan harus membayar secara tanggung renteng bersama tergugat dua, Dudung Abdul Latief, dan kerugian materil, serta imateril PT Blue Bird Taxi, sebesar Rp140Miliar. Permasalahan inilah yang kembali memicu arus demonstrasi dari massa yang merasa sangat janggal dengan keputusan hakim tersebut.
Sementara itu Mintarsih menolak putusan hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/6) yang menyatakan bahwa Mintarsih harus membayar ganti rugi Rp140 miliar. Jumlah itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Purnomo Prawiro, yang juga Direktur PT Blue Bird, yakni sebesar Rp4,9 triliun tanpa memandang lagi bahwa PT Blue Bird yang didirikannya tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan para pemegang saham lain di PT Blue Bird Taxi.(bhc/sya)
http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Dipindahkan%20ke%20Bandung,%20KY%20Tidak%20Periksa%20Hakim%20Soeprapto#.VGdioMl4fIU
http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=OJK+Didesak+Pendemo+Agar+Cabut+Izin+IPO+Blue+Bird&subjudul=Kasus+PT+Blue+Bird+Taxi
Aneh!! KY Tidak Memeriksa Hakim Soeprapto
INAPOS, JAKARTA,- Komisi Yudisial (KY) tidak dapat
memeriksa Hakim Soeprapto terkait putusan yang dibacakan hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/6), dengan
menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan
Rp4,9 triliun. Sementara berkas laporan Mintarsih kepada KY tidak dapat
di tindaklanjuti. Dikarenakan tidak terbukti dugaan pelanggaran kode
etik dan pedoman prilaku hakimnya. Anehnya KY tidak bisa membuktikan
sebagaimana laporan Mintarsih dengan alat-alat buktinya. Sehingga KY
tidak menemukan pelanggaran. KY hanya
berdasarkan laporan yang menyatakan putusannya, bukan turun untuk
investigasi dan memeriksa hakim Soeprapto. Kemudian KY melakukan
analisis, hasil dari laporan itu, memang tidak ditemukan adanya
pelanggaran terkait PPH (Pedoman Perilaku Hakim) oleh hakimnya. “Ini
sudah di putus oleh kami berdasarkan pleno atau panel,” ujar Komisioner
KY.
Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Eman Suparman, apa yang di laporkan itu disertai alat bukti oleh mereka yang melaporkan. Kalau alat bukti hanya itu, KY tidak bisa memproses lebih jauh dari itu, dan harus sesuai alat-alat bukti dari pelapor. Hakim Sueprapto tidak di periksa karena tidak terbukti pelanggaran PPH.
“Kalau putusan terbukti, baru kami periksa. Tapi karena memang putusan disini tidak terbukti ada dugaan pelanggaran kode etik, maka kami tidak melakukan pemeriksaan. Apa dasarnya kami melakukan pemeriksaan, kan tidak terbukti,” kata mantan Ketua KY, Eman Suparman di kantornya, Rabu (29/10).
Sebelumnya Mintarsih melaporkan Hakim Soeprapto ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai berpihak pada penggugat dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum antara Purnomo Prawiro melawan Mintarsih dan keluarga.
Terkait laporan Mintarsih kepada KY terkesan molor, hingga sampai saat ini KY sudah memutuskannya untuk tidak memeriksa hakim Soeprapto, karena KY harus memutus dengan segala bukti. Menurut Eman, kalau dugaannya tidak ada pelanggaran kode etik, untuk apa investigasi. “Kan! kita buang-buang biaya, kalau memang tidak ada dugaan. Jadi kalau sebuah berkas laporan, tidak mengarah kedugaan pelanggaran, untuk apa kita investigasi,” tegasnya.
Setelah putusan tersebut, hakim Soeprapto langsung di pindahkan ke Bandung oleh Mahkamah Agung (MA). Apakah ada kaitannya dengan perkara yang merugikan Mintarsih? KY tidak tahu menahu terkait kepindahan hakim tersebut. “Itu yang saya tidak tahu, karena urusan mutasi dan pindahnya hakim dilakukan MA. Jadi KY tidak ada urusannya dengan mutasi, karena persoalan mutasi itu utusan dari MA melalui PPH,” ujar Eman.
Lebih lanjut KY sendiri tidak di ikutsertakan dalam mempertimbangkan seseorang hakim. Jadi dalam kaitan itu juga KY sama sekali tidak ada mengait-ngaitkan dengan persoalan pindahnya Soeprapto.
Selain itu adanya aliran dana dari penggugat kepada hakim Soeprapto untuk memenangkan perkara perdata tersebut. KY sendiri berdalih, sejauh tidak ada permintaan dari si pelapor, lembaga yang bertugas memeriksa hakim itu tidak akan melakukan bantuan lembaga lain seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
“Persoalan memerlukan bantuan PPATK, jika dugaan kami ada aliran dana kepada terlapor. Kalau kaitannya dengan OJK, dan Go publiknya sebuah perusahaan, kalau tidak ada laporan, kami tidak punya urusan. KY tidak mengurusi persoalan seperti itu, tapi kami mengurusi hanya laporan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim terlapor,” imbuh Eman.
Lebih lanjut menurutnya, dengan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) itu apa urusanya, kecuali di laporkan. Kalau tidak di laporkan, untuk apa mencari-cari perkara, karena KY tidak pernah mengaitkan-ngaitkan dengan persoalan yang tidak ada hubunganya dengan laporan masyarakat.
“Silahkan, kami tidak pernah menutup laporan masyarakat. Siapapun yang melapor, jangankan mengulang laporan, bahkan mengajukan keberatan atas penanganan KY pun akan kami terima. Jadi artinya kalau pelapor itu mengajukan kembali karena adanya kekurangan alat-alat bukti, ajukanlah kepada kami, nanti akan di proses kembali. Sekalipun kalau laporan yang sudah di tangani, dan di putus, dianggap tidak puas, mereka bisa mengajukan keberatan ke KY. Seingat saya perkara PT Blue Bird sudah di putus kemarin,”ujar Eman dengan menutup pembicaraan dengan awak media.
Untuk diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Soeprapto dalam putusan yang dibacakan, telah menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp4,9 triliun. Terhadap putusan itu, Mintarsih mengaku tak terima harus membayar Rp140 Miliar. Meskipun jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan kubu Purnomo Prawiro. Pasalnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, maupun bukti yang diajukan Mintarsih, bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Mintarsih.
Dalam putusan Hakim Soeprapto tersebut ada kejanggalan, sehingga memutuskan Mintarsih A. Latief harus mengembalikan gajinya, dan harus membayar secara tanggung renteng bersama tergugat dua, Dudung Abdul Latief, dan kerugian materil, serta imateril PT Blue Bird Taxi, sebesar Rp140Miliar.
Sementara itu Mintarsih menolak putusan hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/6) yang menyatakan bahwa Mintarsih harus membayar ganti rugi Rp140 miliar. Jumlah itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Purnomo Prawiro, yang juga Direktur PT Blue Bird, yakni sebesar Rp4,9 triliun. [] Yudi
http://inapos.com/aneh-ky-tidak-memeriksa-hakim-soeprapto/
http://inapos.com/ojk-didesak-mencabut-izin-ipo-blue-bird/
Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Eman Suparman, apa yang di laporkan itu disertai alat bukti oleh mereka yang melaporkan. Kalau alat bukti hanya itu, KY tidak bisa memproses lebih jauh dari itu, dan harus sesuai alat-alat bukti dari pelapor. Hakim Sueprapto tidak di periksa karena tidak terbukti pelanggaran PPH.
“Kalau putusan terbukti, baru kami periksa. Tapi karena memang putusan disini tidak terbukti ada dugaan pelanggaran kode etik, maka kami tidak melakukan pemeriksaan. Apa dasarnya kami melakukan pemeriksaan, kan tidak terbukti,” kata mantan Ketua KY, Eman Suparman di kantornya, Rabu (29/10).
Sebelumnya Mintarsih melaporkan Hakim Soeprapto ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai berpihak pada penggugat dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum antara Purnomo Prawiro melawan Mintarsih dan keluarga.
Terkait laporan Mintarsih kepada KY terkesan molor, hingga sampai saat ini KY sudah memutuskannya untuk tidak memeriksa hakim Soeprapto, karena KY harus memutus dengan segala bukti. Menurut Eman, kalau dugaannya tidak ada pelanggaran kode etik, untuk apa investigasi. “Kan! kita buang-buang biaya, kalau memang tidak ada dugaan. Jadi kalau sebuah berkas laporan, tidak mengarah kedugaan pelanggaran, untuk apa kita investigasi,” tegasnya.
Setelah putusan tersebut, hakim Soeprapto langsung di pindahkan ke Bandung oleh Mahkamah Agung (MA). Apakah ada kaitannya dengan perkara yang merugikan Mintarsih? KY tidak tahu menahu terkait kepindahan hakim tersebut. “Itu yang saya tidak tahu, karena urusan mutasi dan pindahnya hakim dilakukan MA. Jadi KY tidak ada urusannya dengan mutasi, karena persoalan mutasi itu utusan dari MA melalui PPH,” ujar Eman.
Lebih lanjut KY sendiri tidak di ikutsertakan dalam mempertimbangkan seseorang hakim. Jadi dalam kaitan itu juga KY sama sekali tidak ada mengait-ngaitkan dengan persoalan pindahnya Soeprapto.
Selain itu adanya aliran dana dari penggugat kepada hakim Soeprapto untuk memenangkan perkara perdata tersebut. KY sendiri berdalih, sejauh tidak ada permintaan dari si pelapor, lembaga yang bertugas memeriksa hakim itu tidak akan melakukan bantuan lembaga lain seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
“Persoalan memerlukan bantuan PPATK, jika dugaan kami ada aliran dana kepada terlapor. Kalau kaitannya dengan OJK, dan Go publiknya sebuah perusahaan, kalau tidak ada laporan, kami tidak punya urusan. KY tidak mengurusi persoalan seperti itu, tapi kami mengurusi hanya laporan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim terlapor,” imbuh Eman.
Lebih lanjut menurutnya, dengan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) itu apa urusanya, kecuali di laporkan. Kalau tidak di laporkan, untuk apa mencari-cari perkara, karena KY tidak pernah mengaitkan-ngaitkan dengan persoalan yang tidak ada hubunganya dengan laporan masyarakat.
“Silahkan, kami tidak pernah menutup laporan masyarakat. Siapapun yang melapor, jangankan mengulang laporan, bahkan mengajukan keberatan atas penanganan KY pun akan kami terima. Jadi artinya kalau pelapor itu mengajukan kembali karena adanya kekurangan alat-alat bukti, ajukanlah kepada kami, nanti akan di proses kembali. Sekalipun kalau laporan yang sudah di tangani, dan di putus, dianggap tidak puas, mereka bisa mengajukan keberatan ke KY. Seingat saya perkara PT Blue Bird sudah di putus kemarin,”ujar Eman dengan menutup pembicaraan dengan awak media.
Untuk diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Soeprapto dalam putusan yang dibacakan, telah menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp4,9 triliun. Terhadap putusan itu, Mintarsih mengaku tak terima harus membayar Rp140 Miliar. Meskipun jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan kubu Purnomo Prawiro. Pasalnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, maupun bukti yang diajukan Mintarsih, bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Mintarsih.
Dalam putusan Hakim Soeprapto tersebut ada kejanggalan, sehingga memutuskan Mintarsih A. Latief harus mengembalikan gajinya, dan harus membayar secara tanggung renteng bersama tergugat dua, Dudung Abdul Latief, dan kerugian materil, serta imateril PT Blue Bird Taxi, sebesar Rp140Miliar.
Sementara itu Mintarsih menolak putusan hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/6) yang menyatakan bahwa Mintarsih harus membayar ganti rugi Rp140 miliar. Jumlah itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Purnomo Prawiro, yang juga Direktur PT Blue Bird, yakni sebesar Rp4,9 triliun. [] Yudi
http://inapos.com/aneh-ky-tidak-memeriksa-hakim-soeprapto/
http://inapos.com/ojk-didesak-mencabut-izin-ipo-blue-bird/
Jumat, 10 Oktober 2014
Kasus JIS, Keluarga Korban Datangi Polda Tanya P17
Jakarta, HanTer - Keluarga korban kekerasan seksual di Jakarta
Internasional School (JIS) mendatangi Polda Metro Jaya guna menanyakan
permintaan perkembangan hasil penyelidikan (P17) dari Kejaksaan terkait
kasus kekerasan seksual di JIS yang menimpa anak-anak mereka.
"Kami mempertanyakan, apakah pihak kejaksaan udah meminta berkas dari para penyidik kepolisian? Apakah inisiatif polisi itu sendiri, apa penyidik, atau siapa? Inikan aneh, apakah memang benar P17 sudah ada," ujar TPW, ibu korban pelecehan seksual kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9) malam.
Perlu diketahui P17 atau Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan akan dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan, sedangkan Kejaksaan sebelumnya telah memberikan waktu 60 hari sebelum P17 dikirimkan. “Padahal Kejaksaan masih beri waktu 60 hari, kenapa tergesa-gesa,” imbuh TPW.
Ketika hendak menghadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono, Ibu dari AK (6) korban kekerasan seksual ini, di ruang tunggu Kapolda tak mampu membendung air matanya, mengingat kasus yang menimpa anaknya menjadi berlarut-larut, belum lagi adanya korban kekerasan seksual yang menimpa anak-anak lain yang bersekolah di JIS tersebut dan telah terbukti, namun pihak JIS membantah.
"Berkas harus dikirim Kamis besok (18/9), adik suami saya jaksa mengungkapkan belum ada perintah itu. Lantas saya tanya kepada para penyidik yang mengatakan mereka itu perintah direktur. Saya lihat pun para penyidik terlihat stress," beber TPW.
Selain itu pihak keluarga korban dan wartawan sempat melihat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto bersama pengacara JIS Harry Ponto berjalan bersama ke arah mobil, namun ketika dikejar untuk konfirmasi keduanya sudah buru-buru, bersama-sama menaiki mobil, dan mobil warna hitam tersebut melaju meninggalkan gedung utama Polda Metro. “Tadi kami lihat pak Direktur lagi jalan dengan pak Harry Ponto pengacara JIS, ini ada apa?” keluh TPW.
Ditambahkannya lagi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait anaknya yang menjadi korban malah bocor ke media asing. “BAP anak saya sudah bocor hingga ke Sydney Morning Herald dan media luar negeri lainnya, bahkan Wall Street Jurnal datang ke rumah saya sendiri, lalu saya tanyakan kenapa BAP anak saya bisa bocor, mereka mengatakan dapat dari pihak sekolah JIS. Kok bisa dengan mudahnya mereka melakukan itu semua,” kisah TPW sembari sesengukan membasuh air matanya di ruang tunggu Kapolda.
Komisaris Polisi Andre selaku sekretaris pribadi Kapolda nampak terus mencatat. Dikatakannya semua laporan maupun keluhan pasti akan ada upaya tindak lanjut dar Kapolda. “Pak Kapolda sedang ada kegiatan lain, tapi kami terima dulu, Kapolda pasti crosscek, cuma pada saat ini pak Kapolda sudah terjadwal pada kegiatan lain. Berbagai keluhan pasti kita tindak lanjuti,” ujar Andre kepada para orang tua korban kekerasan seksual JIS yang masih menunggu di ruang tunggu Kapolda.
Sementara itu DR, ibu dari anak korban lainnya mengatakan kepada sespri Andre, dimana dalam kasus ini pihak mereka makin dipersulit JIS. “Jangan sampai (P17) dikirim besok, saya sampai hampir tidak percaya lagi dengan aparat di negara saya sendiri. Kami ini korban tapi seolah-olah kami yang akan disalahkan,” ucapnya.
Diungkapkan DR, pihak JIS sudah banyak membuat permasalahan yang tidak saja menyulitkan para orang tua korban, tapi juga pihak polisi sendiri. “Pelaku-pelaku ini (cleaning service) sudah mengakui ada korban yang lebih, tapi tidak ingat nama. Polisi minta ke pihak sekolah (JIS), tapi yang dikasih apa? Mereka malah ngasih foto copy foto hitam putih, nah siapa (pelaku) yang bisa mengenali wajah yang tidak jelas begitu. Kita sudah hubungi polisi, kita sudah hubungi DPR, tapi pihak sekolah bilang omong kosong. Sekolah yang justru menyebarkan isu kalau itu omong kosong, hingga ke orang tua murid dari lima anak korban kekerasan seksual di JIS,” pungkasnya.
(Daniel)
"Kami mempertanyakan, apakah pihak kejaksaan udah meminta berkas dari para penyidik kepolisian? Apakah inisiatif polisi itu sendiri, apa penyidik, atau siapa? Inikan aneh, apakah memang benar P17 sudah ada," ujar TPW, ibu korban pelecehan seksual kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9) malam.
Perlu diketahui P17 atau Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan akan dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan, sedangkan Kejaksaan sebelumnya telah memberikan waktu 60 hari sebelum P17 dikirimkan. “Padahal Kejaksaan masih beri waktu 60 hari, kenapa tergesa-gesa,” imbuh TPW.
Ketika hendak menghadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono, Ibu dari AK (6) korban kekerasan seksual ini, di ruang tunggu Kapolda tak mampu membendung air matanya, mengingat kasus yang menimpa anaknya menjadi berlarut-larut, belum lagi adanya korban kekerasan seksual yang menimpa anak-anak lain yang bersekolah di JIS tersebut dan telah terbukti, namun pihak JIS membantah.
"Berkas harus dikirim Kamis besok (18/9), adik suami saya jaksa mengungkapkan belum ada perintah itu. Lantas saya tanya kepada para penyidik yang mengatakan mereka itu perintah direktur. Saya lihat pun para penyidik terlihat stress," beber TPW.
Selain itu pihak keluarga korban dan wartawan sempat melihat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto bersama pengacara JIS Harry Ponto berjalan bersama ke arah mobil, namun ketika dikejar untuk konfirmasi keduanya sudah buru-buru, bersama-sama menaiki mobil, dan mobil warna hitam tersebut melaju meninggalkan gedung utama Polda Metro. “Tadi kami lihat pak Direktur lagi jalan dengan pak Harry Ponto pengacara JIS, ini ada apa?” keluh TPW.
Ditambahkannya lagi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait anaknya yang menjadi korban malah bocor ke media asing. “BAP anak saya sudah bocor hingga ke Sydney Morning Herald dan media luar negeri lainnya, bahkan Wall Street Jurnal datang ke rumah saya sendiri, lalu saya tanyakan kenapa BAP anak saya bisa bocor, mereka mengatakan dapat dari pihak sekolah JIS. Kok bisa dengan mudahnya mereka melakukan itu semua,” kisah TPW sembari sesengukan membasuh air matanya di ruang tunggu Kapolda.
Komisaris Polisi Andre selaku sekretaris pribadi Kapolda nampak terus mencatat. Dikatakannya semua laporan maupun keluhan pasti akan ada upaya tindak lanjut dar Kapolda. “Pak Kapolda sedang ada kegiatan lain, tapi kami terima dulu, Kapolda pasti crosscek, cuma pada saat ini pak Kapolda sudah terjadwal pada kegiatan lain. Berbagai keluhan pasti kita tindak lanjuti,” ujar Andre kepada para orang tua korban kekerasan seksual JIS yang masih menunggu di ruang tunggu Kapolda.
Sementara itu DR, ibu dari anak korban lainnya mengatakan kepada sespri Andre, dimana dalam kasus ini pihak mereka makin dipersulit JIS. “Jangan sampai (P17) dikirim besok, saya sampai hampir tidak percaya lagi dengan aparat di negara saya sendiri. Kami ini korban tapi seolah-olah kami yang akan disalahkan,” ucapnya.
Diungkapkan DR, pihak JIS sudah banyak membuat permasalahan yang tidak saja menyulitkan para orang tua korban, tapi juga pihak polisi sendiri. “Pelaku-pelaku ini (cleaning service) sudah mengakui ada korban yang lebih, tapi tidak ingat nama. Polisi minta ke pihak sekolah (JIS), tapi yang dikasih apa? Mereka malah ngasih foto copy foto hitam putih, nah siapa (pelaku) yang bisa mengenali wajah yang tidak jelas begitu. Kita sudah hubungi polisi, kita sudah hubungi DPR, tapi pihak sekolah bilang omong kosong. Sekolah yang justru menyebarkan isu kalau itu omong kosong, hingga ke orang tua murid dari lima anak korban kekerasan seksual di JIS,” pungkasnya.
(Daniel)
Selasa, 23 September 2014
AGNPL: Aktivitas Tambang Batubara Kian Ancam Ekosistem Monyet Hidung Panjang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi demonstrasi dilakukan kelompok massa yang menamakan diri Aliansi Garda
Nusantara Peduli Lingkungan (AGNPL) dan Penyelamat Hutan Kalimantan di
depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup, di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (18/9/2014). Aksi mereka untuk menolak aktivitas sejumlah perusahaan tambang batubara di antaranya PT Bara Multi Sukses Sarana Tbk dan perusahaan raksasa asal India Tata Group Tbk yang mereka tengarai merusak lingkungan hidup. Mereka menyebut, operasional tambang batubara di kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan itu berdampak pada terancamnya ekosistem dan...
http://article.wn.com/view/2014/09/18/AGNPL_Aktivitas_Tambang_Batubara_Kian_Ancam_Ekosistem_Monyet/
http://article.wn.com/view/2014/09/18/AGNPL_Aktivitas_Tambang_Batubara_Kian_Ancam_Ekosistem_Monyet/
Pemerintah Didesak Selamatkan Hutan Kalimantan
JAKARTA - Massa yang menamakan dirinya Aliansi Garda
Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan melakukan
berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini.
Mereka memprotes operasional tambang Batubara di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan oleh PT Bara Multi Sukses Sarana Tbk dan perusahaan raksasa asal India Tata Group Tbk yang dituding telah merusak lingkungan.
“Selamatkan lingkungan dan lestarikan hutan Kalimantan, hentikan aktivitas penambangan yang merusak ekosistem dan habitat monyet hidung panjang atau bekantan di kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan,” ujar Ketua Umum Garda Nusantara Peduli Hutan Kalimantan, Arie Tarigan, Kamis (18/9/2014).
Menurutnya, hutan bagi masyarakat Indonesia merupakan sumber kehidupan bagi kelangsungan hidup manusia dan pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya.
“Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini karena adanya kebijakan liar indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.
Dia menambahkan, masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan lantaran maraknya aktivitas proyek-proyek, pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif dan eksploitatif yang tidak berpihak kepada masyarakat.
Dia mencontohkan proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal enam hektare di Desa Tarakan, Kecamatan Tambrangan, Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008.
Dia menyayangkan sikap Pemerintahan Kabupaten Tapin Selatan yang terkesan menutup mata atas persoalan tersebut karena dengan sengaja mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012 tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012 tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM.
“Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada pemberi modal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan," sebutnya.
Massa saat melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan itu juga mendesak agar Dirut PT Bara Multi Tbk dipanggil untuk diminati penjelasan.
"Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujarnya.
(sus)
http://music.okezone.com/read/2014/09/18/340/1041201/pemerintah-didesak-selamatkan-hutan-kalimantan
Mereka memprotes operasional tambang Batubara di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan oleh PT Bara Multi Sukses Sarana Tbk dan perusahaan raksasa asal India Tata Group Tbk yang dituding telah merusak lingkungan.
“Selamatkan lingkungan dan lestarikan hutan Kalimantan, hentikan aktivitas penambangan yang merusak ekosistem dan habitat monyet hidung panjang atau bekantan di kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan,” ujar Ketua Umum Garda Nusantara Peduli Hutan Kalimantan, Arie Tarigan, Kamis (18/9/2014).
Menurutnya, hutan bagi masyarakat Indonesia merupakan sumber kehidupan bagi kelangsungan hidup manusia dan pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya.
“Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini karena adanya kebijakan liar indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.
Dia menambahkan, masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan lantaran maraknya aktivitas proyek-proyek, pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif dan eksploitatif yang tidak berpihak kepada masyarakat.
Dia mencontohkan proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal enam hektare di Desa Tarakan, Kecamatan Tambrangan, Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008.
Dia menyayangkan sikap Pemerintahan Kabupaten Tapin Selatan yang terkesan menutup mata atas persoalan tersebut karena dengan sengaja mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012 tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012 tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM.
“Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada pemberi modal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan," sebutnya.
Massa saat melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan itu juga mendesak agar Dirut PT Bara Multi Tbk dipanggil untuk diminati penjelasan.
"Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujarnya.
(sus)
http://music.okezone.com/read/2014/09/18/340/1041201/pemerintah-didesak-selamatkan-hutan-kalimantan
Rusak Ekosistem Hutan Kabupaten Tapin Selatan, Aliansi Garda Nusantara Akan Demo Tuntut Penutupan Perusahaan Batubara
Gantaranews.com – Aliansi Garda Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan bersama beberapa elemen Mahasiswa dan Pemuda akan menggelar demonstrasi
siang ini (18/09/2014) di gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kementerian Perhubungan, aksi ini terkait dengan oknum-oknum baik
korporasi maupun pemangku kebijakan yang kongkalikong melakukan
aktivitas eksploitasi pertambangan yang tidak bertanggung jawab, hal
tersebut sesuai dengan press lerease Koordinator lapangan Garda
Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan, Arie
Tarigan.
Dalam prees
lerease yang diterima oleh Gantaranews.com Arie Tarigan menyatakan bahwa
aktivitas pertambangan yang terjadi di Kalimantan, khususnya di
kabupaten Tapin Selatan merupakan suatu bentuk kegiatan yang mengancam
ekosistem yang ada didalam hutan daerah tersebut, seperti bekantan
disisi lain juga sangat meresahkan masyarakat yang lingkungannya terkena
dampak dari aktivitas eksploitasi tersebut.
Dalam
keterangan selanjutnya Arie Tarigan menyatakan, “kerusakan-kerusakan
lingkungan dan ekosistem yang terjadi di kabupaten Tapin Selatan
tersebut setidaknya melibatkan dua perusahaan yakni, PT Baralmulti
Sukses Sarana yang menjadi pengelola pelabuhan Lok Buntar yang juga
menangani penyaluran batu bara dari PT Antang Gunung Meratus (AGM)”.
“Parahnya,
dari segi kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan terkesan menutup
mata atas persoalan tersebut dengan sengaja mengeluarkan izin
pengelolaan dan pemanfaatan sungai putting dan sungai muning untuk
angkutan transportasi batu bara”, ujar Arie.
Perusahaan Asing Rusak Lingkungan, Massa Aliansi Demo ke Kementerian Lingkungan Hidup
JAKARTA – Lima ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Garda
Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan berunjuk
rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian
Perhubungan. Pasalnya perusahaan go public PT. Bara Multi Sukses Sarana
Tbk dan perusahaan raksasa asal India Tata Group Tbk dituding telah
merusak lingkungan hidup, sebagai dampak operasional Tambang Batubara di
kabupaten Tapin Kalimantan Selatan. ”Selamatkan lingkungan dan
lestarikan hutan Kalimantan, hentikan aktivitas penambangan yang merusak
ekosistem dan habitat monyet hidung panjang atau bekantan di kabupaten
Tapin Selatan, Kalimantan Selatan!” teriak Koordinator massa yang juga
Ketua Umum Garda Nusantara Peduli Hutan Kalimantan Arie Tarigan di depan
Kementerian Lingkungan Hidup di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur,
Kamis (18/9).
Menurut Arie, hutan bagi masyarakat Indonesia adalah sumber kehidupan bagi kelangsungan hidup manusia dan pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya, Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar setelah hutan amazon di Brazil dan Congobazin di RDC dan Kamerun. “Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini karena adanya kebijakan liar indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu dijelaskannya masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan oleh aktivitas proyek-proyek, pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif dan eksploitatif serta tidak berpihak kepada masyarakat. Proyek-proyek pembalakan kayu, perkebunan, pertambangan dan sebagainya, hanya menguntungkan segelintir pemilik modal yang didalamnya terdalamnya terdapat asing dan birokrat korup. Proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal 6 Ha di Desa Tarakan Kecamatan Tambrangan Kabupaten Tapin Selatan Kalimantan Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008, digunakan sebagai transit batu bara PT. Antang Gunung Meratus (AGM).
Keberadaan Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group tersebut merupakan serangkaian potensi kerusakan, diantaranya kerusakan system perairan, kerusakan dan pencemaran lingkungan, kemiskinan semakin meningkat, rusaknya tata nilai masyarakat adat, serta pelanggaran HAM dan konflik kepentingan, serta hancurnya aneka ragam hayati dan eksositemnya seperti Monyet Hidung Panjang atau Bekantan yang saat ini kondisinya terancam kepunahan. Dipaparkan Arie, Pemkab Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan tersebut dengan sengaja mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012 tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012 tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM.
Selain itu, diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Nomor 551.31/111/Dishubkominfo/2012 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sungai Puting dan Sungai Muning untuk angkutan transportasi kepada AGM. ”Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada Pemberi Modal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan.
Hal itu sejalan dengan maraknya Investor Asing masuk ke Kalimantan akibat buruknya mental Pemerintah yang mudah memberikan izin Investor masuk tanpa melihat rekam jejak Investor, asal Perusahaan, Kepemilikan Saham, dan dampak lingkungan serta sosial yang ditimbulkan setelahnya,” beber Arie.
Massa aksi juga melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan mendesak agar Dirut PT Baramulti Tbk dipanggil untuk segera dilakukan pemeriksaan. “Kami sudah diterima oleh Kasubdit Kekuatan dan Perhubungan Kementerian Perhubungan terkait masalah ini. Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujar Arie. Mereka menuntut Kemenhub segera menghentikan dan mengeluarkan larangan Penggunaan Transportasi Kapal Tongkang yang memakai Kanal Bara Multi dan Tata Group karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan menggangu ekosistem serta merusak lingkungan. (ind)
http://www.indopos.co.id/2014/09/perusahaan-asing-rusak-lingkungan-massa-aliansi-demo-ke-kementerian-lingkungan-hidup.html
Menurut Arie, hutan bagi masyarakat Indonesia adalah sumber kehidupan bagi kelangsungan hidup manusia dan pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya, Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar setelah hutan amazon di Brazil dan Congobazin di RDC dan Kamerun. “Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini karena adanya kebijakan liar indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu dijelaskannya masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan oleh aktivitas proyek-proyek, pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif dan eksploitatif serta tidak berpihak kepada masyarakat. Proyek-proyek pembalakan kayu, perkebunan, pertambangan dan sebagainya, hanya menguntungkan segelintir pemilik modal yang didalamnya terdalamnya terdapat asing dan birokrat korup. Proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal 6 Ha di Desa Tarakan Kecamatan Tambrangan Kabupaten Tapin Selatan Kalimantan Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008, digunakan sebagai transit batu bara PT. Antang Gunung Meratus (AGM).
Keberadaan Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group tersebut merupakan serangkaian potensi kerusakan, diantaranya kerusakan system perairan, kerusakan dan pencemaran lingkungan, kemiskinan semakin meningkat, rusaknya tata nilai masyarakat adat, serta pelanggaran HAM dan konflik kepentingan, serta hancurnya aneka ragam hayati dan eksositemnya seperti Monyet Hidung Panjang atau Bekantan yang saat ini kondisinya terancam kepunahan. Dipaparkan Arie, Pemkab Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan tersebut dengan sengaja mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012 tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012 tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM.
Selain itu, diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Nomor 551.31/111/Dishubkominfo/2012 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sungai Puting dan Sungai Muning untuk angkutan transportasi kepada AGM. ”Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada Pemberi Modal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan.
Hal itu sejalan dengan maraknya Investor Asing masuk ke Kalimantan akibat buruknya mental Pemerintah yang mudah memberikan izin Investor masuk tanpa melihat rekam jejak Investor, asal Perusahaan, Kepemilikan Saham, dan dampak lingkungan serta sosial yang ditimbulkan setelahnya,” beber Arie.
Massa aksi juga melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan mendesak agar Dirut PT Baramulti Tbk dipanggil untuk segera dilakukan pemeriksaan. “Kami sudah diterima oleh Kasubdit Kekuatan dan Perhubungan Kementerian Perhubungan terkait masalah ini. Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujar Arie. Mereka menuntut Kemenhub segera menghentikan dan mengeluarkan larangan Penggunaan Transportasi Kapal Tongkang yang memakai Kanal Bara Multi dan Tata Group karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan menggangu ekosistem serta merusak lingkungan. (ind)
http://www.indopos.co.id/2014/09/perusahaan-asing-rusak-lingkungan-massa-aliansi-demo-ke-kementerian-lingkungan-hidup.html
AGNPL: Aktivitas Tambang Batubara Kian Ancam Ekosistem Monyet Hidung Panjang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi demonstrasi dilakukan
kelompok massa yang menamakan diri Aliansi Garda Nusantara Peduli
Lingkungan (AGNPL) dan Penyelamat Hutan Kalimantan di depan kantor
Kementerian Lingkungan Hidup, di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur,
Kamis (18/9/2014).
Aksi mereka untuk menolak aktivitas sejumlah perusahaan tambang batubara di antaranya PT Bara Multi Sukses Sarana Tbk dan perusahaan raksasa asal India Tata Group Tbk yang mereka tengarai merusak lingkungan hidup.
Mereka menyebut, operasional tambang batubara di kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan itu berdampak pada terancamnya ekosistem dan habitat monyet hidung panjang (Bekantan).
“Selamatkan lingkungan dan lestarikan hutan Kalimantan, hentikan aktivitas penambangan yang merusak ekosistem dan habitat monyet hidung panjang di kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan!” kata Koordinator massa yang juga Ketua Umum Garda Nusantara Peduli Hutan Kalimantan, Arie Tarigan dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com seusai aksi.
Menurut Arie, hutan bagi masyarakat Indonesia adalah sumber kehidupan bagi kelangsungan hidup manusia dan pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya. Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar setelah hutan amazon di Brazil dan Congobazin di RDC dan Kamerun.
“Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini karena adanya kebijakan liar indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu dijelaskannya masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan oleh aktivitas proyek-proyek, pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif dan eksploitatif serta tidak berpihak kepada masyarakat.
"Proyek-proyek pembalakan kayu, perkebunan, pertambangan dan sebagainya, hanya menguntungkan segelintir pemilik modal," katanya.
Disebutkan, proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal 6 Hektare di desa Tarakan, Kecamatan Tambrangan, Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008, digunakan sebagai transit batubara PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Keberadaan Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group tersebut, kata Arie, memiliki rangkaian potensi kerusakan, di antaranya kerusakan sistem perairan, kesehatan masyarakat, hancurnya keanekaragaman hayati, dan kian terancamnya eksositemnya seperti Bekantan yang saat ini kondisinya terancam kepunahan.
"Kerusakan dan pencemaran lingkungan, kemiskinan semakin meningkat, rusaknya tata nilai masyarakat adat. Dari segi kebijakan, Pemerintahan Kabupaten Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan tersebut dengan sengaja mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012 tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012 tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM," kata Arie.
Selain itu, katanya, diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Nomor 551.31/111/Dishubkominfo/2012 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sungai Puting dan Sungai Muning untuk angkutan transportasi kepada AGM.
“Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada Pemberi Modal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan. Hal itu sejalan dengan maraknya Investor Asing masuk ke Kalimantan akibat buruknya mental Pemerintah yang mudah memberikan izin Investor masuk tanpa melihat rekam jejak Investor, asal perusahaan, kepemilikan Saham, dan dampak lingkungan serta sosial yang ditimbulkan setelahnya,” beber Arie.
Selain itu, massa aksi juga berdemonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan mendesak agar Dirut PT Baramulti Tbk dipanggil untuk segera diperiksa. Belum ada tanggapan dari pihak terkait atas tuntutan dari aksi massa ini.
“Kami sudah diterima oleh Kasubdit Kekuatan dan Perhubungan Kementerian Perhubungan terkait masalah ini. Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujar Arie.
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/09/18/agnpl-aktivitas-tambang-batubara-kian-ancam-ekosistem-monyet-hidung-panjang
Aksi mereka untuk menolak aktivitas sejumlah perusahaan tambang batubara di antaranya PT Bara Multi Sukses Sarana Tbk dan perusahaan raksasa asal India Tata Group Tbk yang mereka tengarai merusak lingkungan hidup.
Mereka menyebut, operasional tambang batubara di kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan itu berdampak pada terancamnya ekosistem dan habitat monyet hidung panjang (Bekantan).
“Selamatkan lingkungan dan lestarikan hutan Kalimantan, hentikan aktivitas penambangan yang merusak ekosistem dan habitat monyet hidung panjang di kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan!” kata Koordinator massa yang juga Ketua Umum Garda Nusantara Peduli Hutan Kalimantan, Arie Tarigan dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com seusai aksi.
Menurut Arie, hutan bagi masyarakat Indonesia adalah sumber kehidupan bagi kelangsungan hidup manusia dan pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya. Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar setelah hutan amazon di Brazil dan Congobazin di RDC dan Kamerun.
“Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini karena adanya kebijakan liar indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu dijelaskannya masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan oleh aktivitas proyek-proyek, pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif dan eksploitatif serta tidak berpihak kepada masyarakat.
"Proyek-proyek pembalakan kayu, perkebunan, pertambangan dan sebagainya, hanya menguntungkan segelintir pemilik modal," katanya.
Disebutkan, proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal 6 Hektare di desa Tarakan, Kecamatan Tambrangan, Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008, digunakan sebagai transit batubara PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Keberadaan Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group tersebut, kata Arie, memiliki rangkaian potensi kerusakan, di antaranya kerusakan sistem perairan, kesehatan masyarakat, hancurnya keanekaragaman hayati, dan kian terancamnya eksositemnya seperti Bekantan yang saat ini kondisinya terancam kepunahan.
"Kerusakan dan pencemaran lingkungan, kemiskinan semakin meningkat, rusaknya tata nilai masyarakat adat. Dari segi kebijakan, Pemerintahan Kabupaten Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan tersebut dengan sengaja mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012 tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012 tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM," kata Arie.
Selain itu, katanya, diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Nomor 551.31/111/Dishubkominfo/2012 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sungai Puting dan Sungai Muning untuk angkutan transportasi kepada AGM.
“Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada Pemberi Modal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan. Hal itu sejalan dengan maraknya Investor Asing masuk ke Kalimantan akibat buruknya mental Pemerintah yang mudah memberikan izin Investor masuk tanpa melihat rekam jejak Investor, asal perusahaan, kepemilikan Saham, dan dampak lingkungan serta sosial yang ditimbulkan setelahnya,” beber Arie.
Selain itu, massa aksi juga berdemonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan mendesak agar Dirut PT Baramulti Tbk dipanggil untuk segera diperiksa. Belum ada tanggapan dari pihak terkait atas tuntutan dari aksi massa ini.
“Kami sudah diterima oleh Kasubdit Kekuatan dan Perhubungan Kementerian Perhubungan terkait masalah ini. Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujar Arie.
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/09/18/agnpl-aktivitas-tambang-batubara-kian-ancam-ekosistem-monyet-hidung-panjang
Ekosistem Bekantan di Kalimantan Terancam Punah Akibat Proyek Batu Bara
Jakarta - Aliansi Garda Nusantara Peduli Lingkungan dan
Penyelamat Hutan Kalimantan menggelar aksi demo rusaknya hutan dan
ekosistem habitat monyet hidung panjang. Ekosistem tersebut rusak akibat
proyek kanal penampungan dan jalur lalu lintas batu bara di Desa
Tatakan, Kecamatan Tambarang, Kalimantan Selatan.
Unjuk rasa dilakukan dengan aksi teaterikal hilangnya populasi monyet hidung panjang atau yang biasa dikenal bekantan. Sebagai paru-paru dunia hutan tropis tersebut ditebang untuk kepentingan proyek kanal penampungan dan jalur lalu lintas batu bara seluas 6 Ha. Keberadaan kanal tersebut membuat kerusakan lingkungan sistem perairan, kesehatan masyarakat, dan hancurnya ekosistem bekantan.
"Dari segi kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan dengan mengeluarkan izin pengelolaan dan pemanfaatan Sungai Putting dan Sungai Muning untuk transpotasi batu bara," ujar Kordinator Lapangan Aliansi Garda Nusantara, Arie Tarigan dalam aksi demo di depan Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis (18/9/2014).
Dalam aksinya Arie menuntut Menteri Lingkungan Hidup mencabut izin kanal batu bara Sungai Putting dari PT Baramukti Sukses. Mereka juga meminta pemerintah usut tuntas alih fungsi hutan lindung milik negara ke pihak swasta.
"Moratorium pertambangan khusus perusahaan yang dikuasai asing. Tangkap Bupati Tapin Selatan karena terbukti melanggar UU No 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup," imbuhnya.
Aksi demo berakhir usai Ketua Garda Nasional Syarih Ramdani selesai melakukan pertemuan dengan Asisten Deputi Bidang Pengaduan dan Sanksi Administrasi. Hasil pertemuan pihak KLH akan menjawab paling lama 21 hari.
"Kalau tidak ada respon positif kami tidak segan-segan lakukan perlawanan dengan jumlah massa lebih besar," ujar Syarih
Ia menduga rusaknya ekosistem hutan di Kalimantan akibat pejabat daerah setempat yang mengeluarkan izin seenaknya.
"Lantaran bupati, walikota sembarangan mengeluarkan kebijakan tanpa melihat pertimbangan amdal lingkungan. Setidaknya ini menjadi catatan presiden untuk mengambil tindakan tegas," ungkapnya.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(edo/jor)
http://news.detik.com/read/2014/09/18/175914/2694531/10/ekosistem-bekantan-di-kalimantan-terancam-punah-akibat-proyek-batu-bara
Unjuk rasa dilakukan dengan aksi teaterikal hilangnya populasi monyet hidung panjang atau yang biasa dikenal bekantan. Sebagai paru-paru dunia hutan tropis tersebut ditebang untuk kepentingan proyek kanal penampungan dan jalur lalu lintas batu bara seluas 6 Ha. Keberadaan kanal tersebut membuat kerusakan lingkungan sistem perairan, kesehatan masyarakat, dan hancurnya ekosistem bekantan.
"Dari segi kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan dengan mengeluarkan izin pengelolaan dan pemanfaatan Sungai Putting dan Sungai Muning untuk transpotasi batu bara," ujar Kordinator Lapangan Aliansi Garda Nusantara, Arie Tarigan dalam aksi demo di depan Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis (18/9/2014).
Dalam aksinya Arie menuntut Menteri Lingkungan Hidup mencabut izin kanal batu bara Sungai Putting dari PT Baramukti Sukses. Mereka juga meminta pemerintah usut tuntas alih fungsi hutan lindung milik negara ke pihak swasta.
"Moratorium pertambangan khusus perusahaan yang dikuasai asing. Tangkap Bupati Tapin Selatan karena terbukti melanggar UU No 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup," imbuhnya.
Aksi demo berakhir usai Ketua Garda Nasional Syarih Ramdani selesai melakukan pertemuan dengan Asisten Deputi Bidang Pengaduan dan Sanksi Administrasi. Hasil pertemuan pihak KLH akan menjawab paling lama 21 hari.
"Kalau tidak ada respon positif kami tidak segan-segan lakukan perlawanan dengan jumlah massa lebih besar," ujar Syarih
Ia menduga rusaknya ekosistem hutan di Kalimantan akibat pejabat daerah setempat yang mengeluarkan izin seenaknya.
"Lantaran bupati, walikota sembarangan mengeluarkan kebijakan tanpa melihat pertimbangan amdal lingkungan. Setidaknya ini menjadi catatan presiden untuk mengambil tindakan tegas," ungkapnya.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(edo/jor)
http://news.detik.com/read/2014/09/18/175914/2694531/10/ekosistem-bekantan-di-kalimantan-terancam-punah-akibat-proyek-batu-bara
Biarkan BMSS dan TG Rusak Lingkungan, KemenLH Didemo
Jakarta,
HanTer – Massa demonstran dari Aliansi Garda
Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan melakukan demonstrasi
di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan.
Pasalnya perusahaan go public PT. Bara Multi Sukses Sarana Tbk (BMSS) dan
perusahaan raksasa asal India Tata Group Tbk (TG) ditengarai merusak lingkungan
hidup, sebagai dampak operasional Tambang Batubara di Kabupaten Tapin,
Kalimantan Selatan.
“Selamatkan lingkungan dan lestarikan hutan Kalimantan, hentikan aktivitas penambangan yang merusak ekosistem dan habitat monyet hidung panjang atau bekantan di Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan!” teriak Koordinator massa yang juga Ketua Umum Garda Nusantara Peduli Hutan Kalimantan, Arie Tarigan di Kementerian Lingkungan Hidup, di Jl. D.I Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (18/9).
Menurut Arie, hutan bagi masyarakat Indonesia mempunyai arti yang sangat penting selain sebagai sumber kehidupan, juga pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya. Apalagi, Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar setelah hutan amazon di Brazil dan Congobazin di RDC dan Kamerun.
“Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini karena adanya kebijakan liar dari indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, tambah Arie masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan oleh aktivitas proyek-proyek, pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif dan eksploitatif serta tidak berpihak kepada masyarakat. Proyek-proyek pembalakan kayu, perkebunan, pertambangan dan sebagainya, hanya menguntungkan segelintir pemilik modal yang didalamnya terdalamnya terdapat asing dan birokrat korup.
Proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal 6 Ha di desa Tarakan, Kecamatan Tambrangan, Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008, digunakan sebagai transit batu bara PT. Antang Gunung Meratus (AGM). Keberadaan Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group tersebut merupakan serangkaian potensi kerusakan, diantaranya kerusakan system perairan, kesehatan masyarakat, hancur keanekaragaman hayati dan eksositemnya seperti Monyet Hidung Panjang atau Bekantan yang saat ini kondisinya terancam kepunahan, kerusakan dan pencemaran lingkungan, kemiskinan semakin meningkat, rusaknya tata nilai masyarakat adat, serta pelanggaran HAM dan konflik kepentingan.
Dari segi kebijakan, Pemerintahan Kabupaten Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan tersebut dengan sengaja mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012 tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012 tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM. Selain itu, diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Nomor 551.31/111/Dishubkominfo/2012 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sungai Puting dan Sungai Muning untuk angkutan transportasi kepada AGM.
“Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada Pemberi Modal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan. Hal itu sejalan dengan maraknya Investor Asing masuk ke Kalimantan akibat buruknya mental Pemerintah yang mudah memberikan izin Investor masuk tanpa melihat rekam jejak Investor, asal Perusahaan, Kepemilikan Saham, dan dampak lingkungan serta sosial yang ditimbulkan setelahnya,” beber Arie.
Massa aksi juga melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan mendesak agar Dirut PT Baramulti Tbk dipanggil untuk segera dilakukan pemeriksaan. “Kami sudah diterima oleh Kasubdit Kekuatan dan Perhubungan Kementerian Perhubungan terkait masalah ini. Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujar Arie.
Tidak hanya itu, demonstran ikut menyebarkan ribuan selebaran kepedulian terhadap permasalahan ini. Yang menyatakan: Melihat kenyataan tersebut kami dari Aliansi Garda Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan yang terdiri dari elemen-elemen mahasiswa dan pemuda terpanggil untuk mengadakan aksi solidaritas . Maka, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Cabut Izin Penggunaan Kanal Bara Multi dan Tata Group, Usut tuntas mafia alih fungsi Hutan Lindung Milik Negara, Moratorium Pertambangan Khusus Perusahaan yang dikuasai Asing, Tangkap Bupati Tapin Selatan karena mengeluarkan izin yang melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan, Mendesak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk segera menghentikan dan mengeluarkan larangan Penggunaan Transportasi Kapal Tongkang yang memakai Kanal Bara Multi dan Tata Group karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan menggangu ekosistem serta merusak lingkungan.
Aksi tersebut dilaksanakan pada hari Kamis 18 September 2014. Aksi tersebut difokuskan di KLH Cawang, Kebon Nanas dan Departemen Perhubungan atau Istana Negara dengan estimasi massa 500 orang. Terdiri dari elemen-elemen mahasiswa dan pemuda seperti Universitas Borobudur, Universitas Islam Jakarta, Universitas Ibnu Kaldun, Universitas Pamulang, UIN Syarief Hidayatullah Jakarta dan Universitas Jayabaya, Pemuda Tani Depok, Kaukus Pemuda Mahasiswa Indonesia (KPMI), Generasi Muda dan Mahasiswa Merah Putih (GEMMA MP), Pemuda Tambora Bersatu, Garda Nusantara.
“Selamatkan lingkungan dan lestarikan hutan Kalimantan, hentikan aktivitas penambangan yang merusak ekosistem dan habitat monyet hidung panjang atau bekantan di Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan!” teriak Koordinator massa yang juga Ketua Umum Garda Nusantara Peduli Hutan Kalimantan, Arie Tarigan di Kementerian Lingkungan Hidup, di Jl. D.I Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (18/9).
Menurut Arie, hutan bagi masyarakat Indonesia mempunyai arti yang sangat penting selain sebagai sumber kehidupan, juga pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya. Apalagi, Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar setelah hutan amazon di Brazil dan Congobazin di RDC dan Kamerun.
“Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini karena adanya kebijakan liar dari indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, tambah Arie masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan oleh aktivitas proyek-proyek, pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif dan eksploitatif serta tidak berpihak kepada masyarakat. Proyek-proyek pembalakan kayu, perkebunan, pertambangan dan sebagainya, hanya menguntungkan segelintir pemilik modal yang didalamnya terdalamnya terdapat asing dan birokrat korup.
Proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal 6 Ha di desa Tarakan, Kecamatan Tambrangan, Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008, digunakan sebagai transit batu bara PT. Antang Gunung Meratus (AGM). Keberadaan Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group tersebut merupakan serangkaian potensi kerusakan, diantaranya kerusakan system perairan, kesehatan masyarakat, hancur keanekaragaman hayati dan eksositemnya seperti Monyet Hidung Panjang atau Bekantan yang saat ini kondisinya terancam kepunahan, kerusakan dan pencemaran lingkungan, kemiskinan semakin meningkat, rusaknya tata nilai masyarakat adat, serta pelanggaran HAM dan konflik kepentingan.
Dari segi kebijakan, Pemerintahan Kabupaten Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan tersebut dengan sengaja mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012 tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012 tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM. Selain itu, diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Nomor 551.31/111/Dishubkominfo/2012 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sungai Puting dan Sungai Muning untuk angkutan transportasi kepada AGM.
“Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada Pemberi Modal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan. Hal itu sejalan dengan maraknya Investor Asing masuk ke Kalimantan akibat buruknya mental Pemerintah yang mudah memberikan izin Investor masuk tanpa melihat rekam jejak Investor, asal Perusahaan, Kepemilikan Saham, dan dampak lingkungan serta sosial yang ditimbulkan setelahnya,” beber Arie.
Massa aksi juga melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan mendesak agar Dirut PT Baramulti Tbk dipanggil untuk segera dilakukan pemeriksaan. “Kami sudah diterima oleh Kasubdit Kekuatan dan Perhubungan Kementerian Perhubungan terkait masalah ini. Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujar Arie.
Tidak hanya itu, demonstran ikut menyebarkan ribuan selebaran kepedulian terhadap permasalahan ini. Yang menyatakan: Melihat kenyataan tersebut kami dari Aliansi Garda Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan yang terdiri dari elemen-elemen mahasiswa dan pemuda terpanggil untuk mengadakan aksi solidaritas . Maka, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Cabut Izin Penggunaan Kanal Bara Multi dan Tata Group, Usut tuntas mafia alih fungsi Hutan Lindung Milik Negara, Moratorium Pertambangan Khusus Perusahaan yang dikuasai Asing, Tangkap Bupati Tapin Selatan karena mengeluarkan izin yang melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan, Mendesak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk segera menghentikan dan mengeluarkan larangan Penggunaan Transportasi Kapal Tongkang yang memakai Kanal Bara Multi dan Tata Group karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan menggangu ekosistem serta merusak lingkungan.
Aksi tersebut dilaksanakan pada hari Kamis 18 September 2014. Aksi tersebut difokuskan di KLH Cawang, Kebon Nanas dan Departemen Perhubungan atau Istana Negara dengan estimasi massa 500 orang. Terdiri dari elemen-elemen mahasiswa dan pemuda seperti Universitas Borobudur, Universitas Islam Jakarta, Universitas Ibnu Kaldun, Universitas Pamulang, UIN Syarief Hidayatullah Jakarta dan Universitas Jayabaya, Pemuda Tani Depok, Kaukus Pemuda Mahasiswa Indonesia (KPMI), Generasi Muda dan Mahasiswa Merah Putih (GEMMA MP), Pemuda Tambora Bersatu, Garda Nusantara.
Langganan:
Postingan (Atom)




















