Jakarta, HanTer
- Calon Anggota (Caleg) DPR RI, Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur,
Suwiknyo, akan dilaporkan ke Mabes Polri, sebab sudah tidak diketahui
lagi di mana keberadaannya.
Pasalnya, Suwiknyo yang berprofesi sebagai wiraswasta dan mencalonkan
diri dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), ternyata
memiliki hutang yang lumayan besar jumlahnya pada pasangan suami istri
Romy Kurniawan dan Dewy AR, dimana ketiganya adalah partner bisnis.
"Hutangnya mencapai Rp 1,425 miliar. Hingga saat ini kami tidak
mengetahui keberadaannya. Padahal, kami sudah menempuh jalur
kekeluargaan agar hutang dilunasi. Namun, Suwiknyo malah menghilang.
Pihak keluarga juga tidak ada iktikad baik, maka langkah melapor ke
Mabes Polri akan kami tempuh," kata Romy kepada Wartawan di Jakarta,
Rabu (8/4).
Istri Romy sendiri telah berusaha agar suaminya tidak emosional dalam
menanggapi persoalan ini, dan berharap Suwiknyo mau menemui mereka dan
melunasi hutang. Kendati demikian, akhirnya istri Romy menuai
kekecewaan. Karena, Suwiknyo tak kunjung menampakkan batang hidungnya.
Langkah persuasif yang ditempuh istri Romy pada Enny Setyowati, yang
merupakan istri Suwiknyo pun berujung buntu, tidak ada upaya kooperatif
dalam memberitahukan keberadaan suaminya.
"Istrinya juga tidak memberitahukan dimana keberadaannya, terkesan
menutup-nutupi. Sudah lebih dari lima kali saya mendatangi rumahnya,
tapi istrinya sendiri tidak kooperatif. Suwiknyo sengaja menghilangkan
kontak sejak Oktober tahun 2013, nomornya sudah tidak bisa dihubungi,"
ujar Dewy yang mendampingi suaminya.
Suwiknyo, kelahiran 8 Agustus 1969, beralamat di Dasana Indah Pesona
Dewata III No 9 RT 006 RW 026, Bojong Nangka kabupaten Tangerang ini
sebelumnya ingin masuk caleg Nasdem. Kemudian pindah ke Partai Hanura
hingga akhirnya setelah ditelusuri, Suwiknyo terdaftar sebagai caleg
dari PKPI.
"Sebenarnya Suwiknyo sudah banyak menipu orang. Sebelum dia menghilang
pada bulan Oktober 2013 dia sempat mau pinjam lagi, untungnya istri saya
mengingatkan," pungkas Romy.(db)
http://www.harianterbit.com/read/2014/04/09/540/26/26/Punya-Banyak-Hutang-Caleg-DPR-RI-Menghilang
Sabtu, 12 April 2014
Bawa Kabur Uang Rp1,4 Miliar, Caleg PKPI Dipolisikan
Jakarta, PenaOne – Seorang calon legislatif (caleg) DPR RI daerah
pemilihan Jawa Timur, dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
(PKPI) Suwiknyo tiba-tiba lenyap bagai ditelan bumi.
Menurut pasangan suami istri Romy Kurniawan dan Dewy AR, di Jakarta, Rabu (9/4/2014), Suwiknyo punya utang Rp1,4 miliar pada mereka. Dia selalu menghindar dari kewajiban untuk melunasinya.
Karena tak kunjung melunasi utang dan tidak diketahui keberadaannya, Romy berniat segera melaporkan Suwiknyo ke Bareskrim Mabes Polri.
“Utangnya mencapai Rp 1.425.000.000. Hingga saat ini, kami tidak mengetahui keberadaannya, padahal kami sudah menempuh jalur kekeluargaan agar utang dilunasi, namun Suwiknyo malah menghilang,” ujarnya.
Selain itu, kata Romy, pihak keluarga Suwiknyo tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utang, sehingga melaporkan wiraswasta yang kini tengah berkompetisi di pileg dan menjadi partner bisnis pasangan Romy-Dewy tersebut ke Bareskrim Polri menjadi pilihan.
Romy menuturkan, pendekatan terhadap pihak keluarga Suwiknyo telah dilakukan. Bahkan istrinya sempat berkomunikasi dengan istri caleg dari PKPI bernama Enny Setyowati.
Akhirnya Dewi yang semula berupaya meredam emosi suaminya pun menjadi kesal, karena Enny tak mau memberitahu di mana suaminya berada.
“Istrinya terkesan menutup-nutupi. Sudah lebih dari 5 kali saya mendatangi rumahnya, tapi istrinya sendiri tidak kooperatif, Suwiknyo sengaja menghilangkan kontak sejak Oktober 2013, nomornya sudah tidak bisa dihubungi,” ujar Dewy.
Berdasarkan pengakuan Romy dan Dewy, Suwiknyo yang merupakan warga Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang, Banten itu semula ingin menjadi caleg dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Hanura. Namun setelah ditelusuri, pria kelahiran 8 Agustus 1969 lalu itu terdaftar sebagai caleg PKPI.
“Sebenarnya Suwiknyo sudah banyak menipu orang. Sebelum dia menghilang pada bulan Oktober 2013, dia sempat mau pinjam lagi, untungnya istri saya mengingatkan, ‘Sudah, sudah cukup’,” kata Romy.
Penulis: Andrika Saputra
Editor : Witanto
http://penaone.com/2014/04/09/bawa-kabur-uang-rp14-miliar-caleg-pkpi-dipolisikan/
Menurut pasangan suami istri Romy Kurniawan dan Dewy AR, di Jakarta, Rabu (9/4/2014), Suwiknyo punya utang Rp1,4 miliar pada mereka. Dia selalu menghindar dari kewajiban untuk melunasinya.
Karena tak kunjung melunasi utang dan tidak diketahui keberadaannya, Romy berniat segera melaporkan Suwiknyo ke Bareskrim Mabes Polri.
“Utangnya mencapai Rp 1.425.000.000. Hingga saat ini, kami tidak mengetahui keberadaannya, padahal kami sudah menempuh jalur kekeluargaan agar utang dilunasi, namun Suwiknyo malah menghilang,” ujarnya.
Selain itu, kata Romy, pihak keluarga Suwiknyo tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utang, sehingga melaporkan wiraswasta yang kini tengah berkompetisi di pileg dan menjadi partner bisnis pasangan Romy-Dewy tersebut ke Bareskrim Polri menjadi pilihan.
Romy menuturkan, pendekatan terhadap pihak keluarga Suwiknyo telah dilakukan. Bahkan istrinya sempat berkomunikasi dengan istri caleg dari PKPI bernama Enny Setyowati.
Akhirnya Dewi yang semula berupaya meredam emosi suaminya pun menjadi kesal, karena Enny tak mau memberitahu di mana suaminya berada.
“Istrinya terkesan menutup-nutupi. Sudah lebih dari 5 kali saya mendatangi rumahnya, tapi istrinya sendiri tidak kooperatif, Suwiknyo sengaja menghilangkan kontak sejak Oktober 2013, nomornya sudah tidak bisa dihubungi,” ujar Dewy.
Berdasarkan pengakuan Romy dan Dewy, Suwiknyo yang merupakan warga Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang, Banten itu semula ingin menjadi caleg dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Hanura. Namun setelah ditelusuri, pria kelahiran 8 Agustus 1969 lalu itu terdaftar sebagai caleg PKPI.
“Sebenarnya Suwiknyo sudah banyak menipu orang. Sebelum dia menghilang pada bulan Oktober 2013, dia sempat mau pinjam lagi, untungnya istri saya mengingatkan, ‘Sudah, sudah cukup’,” kata Romy.
Penulis: Andrika Saputra
Editor : Witanto
http://penaone.com/2014/04/09/bawa-kabur-uang-rp14-miliar-caleg-pkpi-dipolisikan/
Punya Hutang 1 Miliar Lebih, Caleg DPR RI Menghilang
JAKARTA,
Berita HUKUM - Calon Anggota (Caleg) DPR RI, Daerah Pemilihan (Dapil)
Jawa Timur, H. Suwiknyo, S.Pd akan dilaporkan ke Mabes Polri sebab sudah
tidak diketahui lagi di mana keberadaannya.
Pasalnya Suwiknyo yang berprofesi sebagai wiraswasta dan mencalonkan diri dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), ternyata memiliki hutang yang lumayan besar jumlahnya pada pasangan suami istri Romy Kurniawan dan Dewy AR dimana ketiganya adalah partner bisnis.
"Hutangnya mencapai satu miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah. Hingga saat ini kami tidak mengetahui keberadaannya, padahal kami sudah menempuh jalur kekeluargaan agar hutang dilunasi, namun Suwiknyo malah menghilang. Pihak keluarga juga tidak ada iktikad baik, maka langkah melapor ke Mabes Polri akan kami tempuh," kata Romy kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (9/4).
Istri Romy sendiri telah berusaha agar suaminya tidak emosional dalam menanggapi persoalan ini, dan berharap Suwiknyo mau menemui mereka dan melunasi hutang. Kendati demikian akhirnya istri Romy sendiri menuai kekecewaan, karena tidak saja Suwiknyo segera menampakkan batang hidungnya, langkah persuasif yang ditempuh istri Romy pada Enny Setyowati yang merupakan istri Suwiknyo berujung kebuntuan, tidak ada upaya kooperatif dalam memberitahukan keberadaan suaminya.
"Istrinya juga tidak memberitahukan dimana keberadaannya, terkesan menutup-nutupi. Sudah lebih dari lima kali saya mendatangi rumahnya, tapi istrinya sendiri tidak kooperatif, Suwiknyo sengaja menghilangkan kontak sejak Oktober tahun 2013, nomornya sudah tidak bisa dihubungi," ujar Dewy yang mendampingi suaminya.
Seperti diketahui H. Suwiknyo S.Pd kelahiran 8 Agustus 1969, beralamat di Dasana Indah Pesona Dewata III No.9 RT 006 RW 026, Bojong Nangka kabupaten Tangerang ini dari pengakuan Romy dan Dewy sebelumnya ingin masuk caleg Nasdem, kemudian Hanura hingga akhirnya setelah ditelusuri, Suwiknyo terdaftar sebagai caleg dari PKPI.
"Sebenarnya Suwiknyo sudah banyak menipu orang. Sebelum dia menghilang pada bulan Oktober 2013 dia sempat mau pinjam lagi, untungnya istri saya mengingatkan sudah, sudah cukup," pungkas Romy.(bhc/coy)
http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Punya+Hutang+1+Miliar+Lebih%2C+Caleg+DPR+RI+Menghilang#.U0l04FdOT_w
Pasalnya Suwiknyo yang berprofesi sebagai wiraswasta dan mencalonkan diri dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), ternyata memiliki hutang yang lumayan besar jumlahnya pada pasangan suami istri Romy Kurniawan dan Dewy AR dimana ketiganya adalah partner bisnis.
"Hutangnya mencapai satu miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah. Hingga saat ini kami tidak mengetahui keberadaannya, padahal kami sudah menempuh jalur kekeluargaan agar hutang dilunasi, namun Suwiknyo malah menghilang. Pihak keluarga juga tidak ada iktikad baik, maka langkah melapor ke Mabes Polri akan kami tempuh," kata Romy kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (9/4).
Istri Romy sendiri telah berusaha agar suaminya tidak emosional dalam menanggapi persoalan ini, dan berharap Suwiknyo mau menemui mereka dan melunasi hutang. Kendati demikian akhirnya istri Romy sendiri menuai kekecewaan, karena tidak saja Suwiknyo segera menampakkan batang hidungnya, langkah persuasif yang ditempuh istri Romy pada Enny Setyowati yang merupakan istri Suwiknyo berujung kebuntuan, tidak ada upaya kooperatif dalam memberitahukan keberadaan suaminya.
"Istrinya juga tidak memberitahukan dimana keberadaannya, terkesan menutup-nutupi. Sudah lebih dari lima kali saya mendatangi rumahnya, tapi istrinya sendiri tidak kooperatif, Suwiknyo sengaja menghilangkan kontak sejak Oktober tahun 2013, nomornya sudah tidak bisa dihubungi," ujar Dewy yang mendampingi suaminya.
Seperti diketahui H. Suwiknyo S.Pd kelahiran 8 Agustus 1969, beralamat di Dasana Indah Pesona Dewata III No.9 RT 006 RW 026, Bojong Nangka kabupaten Tangerang ini dari pengakuan Romy dan Dewy sebelumnya ingin masuk caleg Nasdem, kemudian Hanura hingga akhirnya setelah ditelusuri, Suwiknyo terdaftar sebagai caleg dari PKPI.
"Sebenarnya Suwiknyo sudah banyak menipu orang. Sebelum dia menghilang pada bulan Oktober 2013 dia sempat mau pinjam lagi, untungnya istri saya mengingatkan sudah, sudah cukup," pungkas Romy.(bhc/coy)
http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Punya+Hutang+1+Miliar+Lebih%2C+Caleg+DPR+RI+Menghilang#.U0l04FdOT_w
Ditagih Utang, Caleg Menghilang
Jakarta -
Pasangan Romy Kurniawan dan Dewy AR gundah. Sebab, rekan bisnis mereka
yang juga calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur H
Suwiknyo menghilang saat akan ditagih utang sebesar Rp 1,42 miliar.
Romy dan Dewi akhirnya akan melaporkan Suwiknyo ke Mabes Polri, karena sudah tidak diketahui lagi di mana keberadaannya.
Muncul dugaan, Suwiknyo hilang karena sudah menghabiskan uang yang dia pinjam untuk kampanye. Suwiknyo adalah wiraswasta dan mencalonkan diri dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Ia berutang ke Romy dan Dewy, mitra bisnisnya.
"Utangnya mencapai satu miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah. Hingga saat ini kami tidak mengetahui keberadaannya. Padahal, kami sudah menempuh jalur kekeluargaan agar utang dilunasi, namun Suwiknyo malah menghilang. Pihak keluarga juga tidak ada iktikad baik, maka langkah melapor ke Mabes Polri akan kami tempuh," kata Romy kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (8/4).
"Istrinya juga tidak memberitahukan di mana keberadaannya, terkesan menutup-nutupi. Sudah lebih dari lima kali saya mendatangi rumahnya, tapi istrinya sendiri tidak kooperatif, Suwiknyo sengaja menghilangkan kontak sejak Oktober 2013, nomornya sudah tidak bisa dihubungi," ujar Dewy yang mendampingi suaminya.
Romy menjelaskan, data yang ia terima, H Suwiknyo S.Pd tinggal di Dasana Indah Pesona Dewata III, Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang. Suwiknyo sempat ingin menjadi caleg Nasdem, kemudian Hanura, hingga akhirnya setelah ditelusuri, ia terdaftar sebagai caleg dari PKPI.
Kabarnya, kata Romy, sudah banyak korban Suwiknyo. "Sebelum dia menghilang pada Oktober 2013 dia sempat mau pinjam lagi, untungnya istri saya mengingatkan sudah, sudah cukup," pungkas Romy kesal.
Romy dan Dewi akhirnya akan melaporkan Suwiknyo ke Mabes Polri, karena sudah tidak diketahui lagi di mana keberadaannya.
Muncul dugaan, Suwiknyo hilang karena sudah menghabiskan uang yang dia pinjam untuk kampanye. Suwiknyo adalah wiraswasta dan mencalonkan diri dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Ia berutang ke Romy dan Dewy, mitra bisnisnya.
"Utangnya mencapai satu miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah. Hingga saat ini kami tidak mengetahui keberadaannya. Padahal, kami sudah menempuh jalur kekeluargaan agar utang dilunasi, namun Suwiknyo malah menghilang. Pihak keluarga juga tidak ada iktikad baik, maka langkah melapor ke Mabes Polri akan kami tempuh," kata Romy kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (8/4).
"Istrinya juga tidak memberitahukan di mana keberadaannya, terkesan menutup-nutupi. Sudah lebih dari lima kali saya mendatangi rumahnya, tapi istrinya sendiri tidak kooperatif, Suwiknyo sengaja menghilangkan kontak sejak Oktober 2013, nomornya sudah tidak bisa dihubungi," ujar Dewy yang mendampingi suaminya.
Romy menjelaskan, data yang ia terima, H Suwiknyo S.Pd tinggal di Dasana Indah Pesona Dewata III, Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang. Suwiknyo sempat ingin menjadi caleg Nasdem, kemudian Hanura, hingga akhirnya setelah ditelusuri, ia terdaftar sebagai caleg dari PKPI.
Kabarnya, kata Romy, sudah banyak korban Suwiknyo. "Sebelum dia menghilang pada Oktober 2013 dia sempat mau pinjam lagi, untungnya istri saya mengingatkan sudah, sudah cukup," pungkas Romy kesal.
Penulis: Yuliantino Situmorang/YS
Caleg Ini Dipolisikan Gara-Gara Masalah Utang
JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri), Romy
Kurniawan dan Dewy AR berencana melaporkan Calon Anggota (Caleg) DPR RI,
dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk Daerah
Pemilihan (Dapil) Jawa Timur, Suwiknyo ke Mabes Polri.
Ia bakal dilaporkan lantaran diduga terlibat utang piutang dengan Romy dan Dewi yang notabene merupakan rekan bisnisnya.
"Utangnya mencapai satu miliar lebih. Hingga kini kami tidak mengetahui keberadaannya, padahal kami sudah menempuh jalur kekeluargaan agar utang dilunasi, namun Suwiknyo malah menghilang. Maka langkah melapor ke Mabes Polri akan kami tempuh," kata Romy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/4/2014).
Istri Romy sendiri telah berusaha agar suaminya tidak emosional dalam menanggapi persoalan ini, dan berharap Suwiknyo mau menemui mereka dan melunasi utang tersebut.
"Istrinya juga tidak memberitahukan di mana keberadaannya, terkesan menutup-nutupi. Sudah lebih dari lima kali saya mendatangi rumahnya, tapi istrinya sendiri tidak kooperatif," ujar Dewy yang mendampingi suaminya.
Sekadar diketahui Suwiknyo yang berdomisili di Kabupaten Tangerang ini menurut pengakuan Romy dan Dewy sebelumnya ingin masuk menjadi caleg sejumlah parpol. Namun setelah ditelusuri, Suwiknyo terdaftar sebagai caleg dari PKPI.
"Sebelum dia menghilang pada bulan Oktober 2013 dia sempat mau pinjam (uang) lagi, untungnya istri saya mengingatkan sudah, sudah cukup," pungkas Romy. (put)
http://jakarta.okezone.com/read/2014/04/09/500/968054/caleg-ini-dipolisikan-gara-gara-masalah-utang
Ia bakal dilaporkan lantaran diduga terlibat utang piutang dengan Romy dan Dewi yang notabene merupakan rekan bisnisnya.
"Utangnya mencapai satu miliar lebih. Hingga kini kami tidak mengetahui keberadaannya, padahal kami sudah menempuh jalur kekeluargaan agar utang dilunasi, namun Suwiknyo malah menghilang. Maka langkah melapor ke Mabes Polri akan kami tempuh," kata Romy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/4/2014).
Istri Romy sendiri telah berusaha agar suaminya tidak emosional dalam menanggapi persoalan ini, dan berharap Suwiknyo mau menemui mereka dan melunasi utang tersebut.
"Istrinya juga tidak memberitahukan di mana keberadaannya, terkesan menutup-nutupi. Sudah lebih dari lima kali saya mendatangi rumahnya, tapi istrinya sendiri tidak kooperatif," ujar Dewy yang mendampingi suaminya.
Sekadar diketahui Suwiknyo yang berdomisili di Kabupaten Tangerang ini menurut pengakuan Romy dan Dewy sebelumnya ingin masuk menjadi caleg sejumlah parpol. Namun setelah ditelusuri, Suwiknyo terdaftar sebagai caleg dari PKPI.
"Sebelum dia menghilang pada bulan Oktober 2013 dia sempat mau pinjam (uang) lagi, untungnya istri saya mengingatkan sudah, sudah cukup," pungkas Romy. (put)
http://jakarta.okezone.com/read/2014/04/09/500/968054/caleg-ini-dipolisikan-gara-gara-masalah-utang
Caleg Berhutang Dipolisikan
Suwiknyo yang berprofesi wiraswasta, menjadi caleg diri dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini, ternyata memiliki hutang kepada pasangan suami istri Romy Kurniawan dan Dewy AR, dimana ketiganya adalah partner bisnis.
“Hutangnya mencapai satu miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah. Hingga saat ini kami tidak mengetahui keberadaannya, padahal kami sudah menempuh jalur kekeluargaan agar hutang dilunasi, namun Suwiknyo malah menghilang. Pihak keluarga juga tidak ada iktikad baik, maka langkah melapor ke Mabes Polri akan kami tempuh,” kata Romy kepada Wartawan, di Jakarta, Rabu (9/4/2014).
Dewy, istrinya Romy sendiri telah berusaha agar suaminya tidak emosional dalam menanggapi persoalan ini, dan berharap Suwiknyo mau menemui mereka dan melunasi hutang. Kendati demikian, akhirnya istri Romy sendiri menuai kekecewaan, karena Suwiknyo tidak segera menampakkan batang hidungnya.
Akhirnya langkah persuasif yang ditempuh Dewy kepada Enny Setyowati, istri Suwiknyo berujung kebuntuan. Karena tidak ada upaya kooperatif dalam memberitahukan keberadaan suaminya.
“Istrinya juga tidak memberitahukan dimana keberadaannya, dan terkesan menutup-nutupi. Sudah lebih dari lima kali saya mendatangi rumahnya, tapi istrinya sendiri tidak kooperatif, Suwiknyo sengaja menghilangkan kontak sejak Oktober 2013, nomornya sudah tidak bisa dihubungi,” ujar Dewy didampingi suaminya.
Seperti diketahui Suwiknyo lahir pada 8 Agustus 1969 ini, beralamat di Dasana Indah Pesona Dewata III No.9 RT 006 RW 026, Bojong Nangka, Tangerang. Menurut Romy dan Dewy, sebelumnya ia ingin masuk caleg Nasdem, kemudian Hanura hingga akhirnya setelah ditelusuri, Suwiknyo terdaftar sebagai caleg dari PKPI.
“Sebenarnya Suwiknyo sudah banyak menipu orang. Sebelum dia menghilang pada Oktober 2013 dia sempat mau pinjam lagi, untungnya istri saya mengingatkan sudah, sudah cukup,” tandas Romy.(amri)
http://transindonesia.co/2014/04/caleg-berhutang-dipolisikan/
Menipu, Caleg Ini Akan Dilaporkan ke Bareskrim
RMOL. Ada-ada saja kelakukan calon anggota legislatif DPR RI
ini. Namanya Suwiknyo. Caleg Dapil Jawa Timur ini menghilang bak ditelan
bumi. Gara-garanya urusan utang piutang. Suwiknyo yang berprofesi
sebagai wiraswasta dan mencalonkan diri dari Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI) memiliki utang Rp 1,4 miliar pada pasangan
suami istri Romy Kurniawan dan Dewy AR.
"Hingga saat ini kami tidak mengetahui keberadaannya. Kami sudah menempuh jalur kekeluargaan agar utang dilunasi namun Suwiknyo malah menghilang," kata Romy kepada wartawan kemarin.
"Pihak keluarga juga tidak ada iktikad baik, maka langkah melapor ke Mabes Polri akan kami tempuh," kata sambung dia.
Dewi telah berusaha agar suaminya tidak emosional dalam menanggapi persoalan ini, dan berharap Suwiknyo mau menemui mereka dan melunasi hutang. Kendati demikian akhirnya istri Romy sendiri menuai kekecewaan, karena tidak saja Suwiknyo segera menampakkan batang hidungnya, langkah persuasif yang ditempuh istri Romy pada Enny Setyowati yang merupakan istri Suwiknyo berujung kebuntuan, tidak ada upaya kooperatif dalam memberitahukan keberadaan suaminya.
"Istrinya juga tidak memberitahukan dimana keberadaannya, terkesan menutup-nutupi. Sudah lebih dari lima kali saya mendatangi rumahnya, tapi istrinya sendiri tidak kooperatif, Suwiknyo sengaja menghilangkan kontak sejak Oktober tahun 2013, nomornya sudah tidak bisa dihubungi," ujar Dewy yang mendampingi suaminya.
Suwiknyo yang kelahiran 8 Agustus 1969, beralamat di Dasana Indah Pesona Dewata III No.9 RT 006 RW 026, Bojong Nangka Kabupaten Tangerang. Dari pengakuan pada Romy dan Dewy, Suwiknyo ingin masuk caleg Nasdem, kemudian Hanura hingga akhirnya setelah ditelusuri, Suwiknyo terdaftar sebagai caleg dari PKPI.
"Sebenarnya Suwiknyo sudah banyak menipu orang. Sebelum dia menghilang pada bulan Oktober 2013 dia sempat mau pinjam lagi, untungnya istri saya mengingatkan sudah, sudah cukup," pungkas Romy.[dem]
http://politik.rmol.co/read/2014/04/10/150727/Menipu,-Caleg-Ini-Akan-Dilaporkan-ke-Bareskrim-
"Hingga saat ini kami tidak mengetahui keberadaannya. Kami sudah menempuh jalur kekeluargaan agar utang dilunasi namun Suwiknyo malah menghilang," kata Romy kepada wartawan kemarin.
"Pihak keluarga juga tidak ada iktikad baik, maka langkah melapor ke Mabes Polri akan kami tempuh," kata sambung dia.
Dewi telah berusaha agar suaminya tidak emosional dalam menanggapi persoalan ini, dan berharap Suwiknyo mau menemui mereka dan melunasi hutang. Kendati demikian akhirnya istri Romy sendiri menuai kekecewaan, karena tidak saja Suwiknyo segera menampakkan batang hidungnya, langkah persuasif yang ditempuh istri Romy pada Enny Setyowati yang merupakan istri Suwiknyo berujung kebuntuan, tidak ada upaya kooperatif dalam memberitahukan keberadaan suaminya.
"Istrinya juga tidak memberitahukan dimana keberadaannya, terkesan menutup-nutupi. Sudah lebih dari lima kali saya mendatangi rumahnya, tapi istrinya sendiri tidak kooperatif, Suwiknyo sengaja menghilangkan kontak sejak Oktober tahun 2013, nomornya sudah tidak bisa dihubungi," ujar Dewy yang mendampingi suaminya.
Suwiknyo yang kelahiran 8 Agustus 1969, beralamat di Dasana Indah Pesona Dewata III No.9 RT 006 RW 026, Bojong Nangka Kabupaten Tangerang. Dari pengakuan pada Romy dan Dewy, Suwiknyo ingin masuk caleg Nasdem, kemudian Hanura hingga akhirnya setelah ditelusuri, Suwiknyo terdaftar sebagai caleg dari PKPI.
"Sebenarnya Suwiknyo sudah banyak menipu orang. Sebelum dia menghilang pada bulan Oktober 2013 dia sempat mau pinjam lagi, untungnya istri saya mengingatkan sudah, sudah cukup," pungkas Romy.[dem]
http://politik.rmol.co/read/2014/04/10/150727/Menipu,-Caleg-Ini-Akan-Dilaporkan-ke-Bareskrim-
Caleg PKPI Dapil Jatim Tipu Pasutri Rp1 Miliar
Skalanews - Calon Anggota (Caleg) DPR RI dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur, H. Suwiknyo, terancam dilaporkan ke Mabes Polri. Pasalnya, Suwiknyo menghilang setelah berhutang oleh korban yakni pasangan suami istri Romy Kurniawan dan Dewy AR sebesar lebih dari Rp 1 miliar.
Dikatakan Romy, mulanya Suwiknyo yang berprofesi sebagai wiraswasta berhutang kepadanya. Namun hingga waktu jatuh tempo pembayaran, dia tak juga membayar.
"Hutangnya mencapai satu miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah,"cetus Romy, Rabu (9/4).
Bahkan kini, Romy menyebut Suwiknyo hilang bak ditelan bumi. Pihak keluarga Suwiknyo pun tak ada iktikad baik untuk memberi tahu dimana keberadaan Caleg dari Dapil Jawa Timur VII tersebut. Begitu juga dengan nomor handphonenya sudah tak bisa dihubungi lagi.
"Pihak keluarga juga tidak ada iktikad baik, maka langkah melapor ke Mabes Polri akan kami tempuh,"imbuhnya. (Frida Astuti/buj)
http://skalanews.com/berita/detail/173431/Caleg-PKPI-Dapil-Jatim-Tipu-Pasutri-Rp1-Miliar
Caleg DPR RI Menghilang Setelah Berutang Rp 1, 4 M
Jakarta, GATRAnews - Suwiknyo, seorang calon
legislator (caleg) DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur, hilang bagai
ditelan bumi. Menurut pasangan suami istri Romy Kurniawan dan Dewy AR,
di Jakarta, Rabu (9/4), Suwiknya punya utang Rp 1,4 milyar pada mereka,
dan selalu menghindar dari kewajiban untuk melunasinya.
Karena tak kunjung melunasi utang dan tidak diketahui keberadaannya, Romy berniat segera melaporkan Suwiknyo ke Bareskrim Mabes Polri. "Utangnya mencapai 1.425.000.000. Hingga saat ini, kami tidak mengetahui keberadaannya, padahal kami sudah menempuh jalur kekeluargaan agar utang dilunasi, namun Suwiknyo malah menghilang," ujarnya.
Selain itu, pihak keluarga Suwiknyo tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utang, sehingga melaporkan wiraswasta yang kini tengah berkompetisi di pileg dan menjadi partner bisnis pasangan Romy-Dewy tersebut ke Bareskrim Polri menjadi pilihan.
Romy menuturkan, pendekatan terhadap pihak keluarga Suwiknyo telah dilakukan. Bahkan istrinya sempat berkomunikasi dengan istri caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bernama Enny Setyowati.
Akhirnya Dewi yang semula berupaya meredam emosi suaminya pun menjadi kesal, karena Enny tak mau memberitahu di mana suaminya berada.
"Istrinya terkesan menutup-nutupi. Sudah lebih dari 5 kali saya mendatangi rumahnya, tapi istrinya sendiri tidak kooperatif, Suwiknyo sengaja menghilangkan kontak sejak Oktober 2013, nomornya sudah tidak bisa dihubungi," ujar Dewy.
Berdasarkan pengakuan Romy dan Dewy, Suwiknyo yang merupakan warga Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang, Banten itu semula ingin menjadi caleg dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Hanura. Namun setelah ditelusuri, pria kelahiran 8 Agustus 1969 lalu itu terdaftar sebagai caleg PKPI.
"Sebenarnya Suwiknyo sudah banyak menipu orang. Sebelum dia menghilang pada bulan Oktober 2013, dia sempat mau pinjam lagi, untungnya istri saya mengingatkan, 'Sudah, sudah cukup'," kata Romy. (IS)
http://www.gatra.com/hukum-1/50543-caleg-dpr-ri-menghilang-setelah-berutang-rp-1,-4-m.html
Karena tak kunjung melunasi utang dan tidak diketahui keberadaannya, Romy berniat segera melaporkan Suwiknyo ke Bareskrim Mabes Polri. "Utangnya mencapai 1.425.000.000. Hingga saat ini, kami tidak mengetahui keberadaannya, padahal kami sudah menempuh jalur kekeluargaan agar utang dilunasi, namun Suwiknyo malah menghilang," ujarnya.
Selain itu, pihak keluarga Suwiknyo tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utang, sehingga melaporkan wiraswasta yang kini tengah berkompetisi di pileg dan menjadi partner bisnis pasangan Romy-Dewy tersebut ke Bareskrim Polri menjadi pilihan.
Romy menuturkan, pendekatan terhadap pihak keluarga Suwiknyo telah dilakukan. Bahkan istrinya sempat berkomunikasi dengan istri caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bernama Enny Setyowati.
Akhirnya Dewi yang semula berupaya meredam emosi suaminya pun menjadi kesal, karena Enny tak mau memberitahu di mana suaminya berada.
"Istrinya terkesan menutup-nutupi. Sudah lebih dari 5 kali saya mendatangi rumahnya, tapi istrinya sendiri tidak kooperatif, Suwiknyo sengaja menghilangkan kontak sejak Oktober 2013, nomornya sudah tidak bisa dihubungi," ujar Dewy.
Berdasarkan pengakuan Romy dan Dewy, Suwiknyo yang merupakan warga Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang, Banten itu semula ingin menjadi caleg dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Hanura. Namun setelah ditelusuri, pria kelahiran 8 Agustus 1969 lalu itu terdaftar sebagai caleg PKPI.
"Sebenarnya Suwiknyo sudah banyak menipu orang. Sebelum dia menghilang pada bulan Oktober 2013, dia sempat mau pinjam lagi, untungnya istri saya mengingatkan, 'Sudah, sudah cukup'," kata Romy. (IS)
http://www.gatra.com/hukum-1/50543-caleg-dpr-ri-menghilang-setelah-berutang-rp-1,-4-m.html
Caleg PKPI tipu pasutri hingga 1 miliar
LENSAINDONESIA.COM : calon legislator (caleg) DPR RI daerah pemilihan
Jawa Timur,dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Suwiknyo
tiba – tiba hilang tak diketahui keberadaannya. Namun kehilangannya itu
bukan tanpa alasan. Pasalnya, caleg DPR RI dari PKPI itu hilang karena
tersangkut kasus utang piutang dengan pasangan suami istri yang
merupakan kerabatnya juga.
Menurut pasutri Romy Kurniawan dan Dewy AR di Jakarta, Rabu (9/4/2014), Suwiknyo mempunyai utang Rp 1,4 milyar pada mereka, dan selalu menghindar dari kewajiban untuk melunasinya. Karena tak kunjung melunasi utang dan tidak diketahui keberadaannya Romy berniat segera melaporkan Suwiknyo ke Bareskrim Mabes Polri.
“Utangnya mencapai 1.425.000.000. Hingga saat ini, kami tidak mengetahui keberadaannya, padahal kami sudah menempuh jalur kekeluargaan agar utang dilunasi,namun Suwiknyo malah menghilang,” ungkapnya.
Selain itu, kata Romy, pihak keluarga Suwiknyo tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utang, sehingga melaporkan wiraswasta yang kini tengah berkompetisi di pileg dan menjadi partner bisnis pasangan Romy-Dewy tersebut ke Bareskrim Polri menjadi pilihan.
Romy menuturkan, pendekatan terhadap pihak keluarga Suwiknyo telah dilakukan. Bahkan istrinya sempat berkomunikasi dengan istri caleg dari PKPI bernama Enny Setyowati. Alhasil Dewi yang semula berupaya meredam emosi suaminya pun menjadi kesal, karena Enny tak mau memberitahu di mana suaminya berada.
“Istrinya terkesan menutup-nutupi. Sudah lebih dari 5 kali saya mendatangi rumahnya, tapi istrinya sendiri tidak kooperatif, Suwiknyo sengaja menghilangkan kontak sejak Oktober 2013, nomornya sudah tidak bisa dihubungi,” ujar Dewi.
Berdasarkan pengakuan Romy dan Dewy, Suwiknyo yang merupakan warga Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang, Banten itu semula ingin menjadi caleg dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Hanura. Namun setelah ditelusuri, pria kelahiran 8 Agustus 1969 lalu itu terdaftar sebagai caleg PKPI.
“Sebenarnya Suwiknyo sudah banyak menipu orang. Sebelum dia menghilang pada bulan Oktober 2013, dia sempat mau pinjam lagi, untungnya istri saya mengingatkan, ‘Sudah, sudah cukup’,” kata Romy. @ kiki_budi_hartawan.
http://www.lensaindonesia.com/2014/04/09/caleg-pkpi-tipu-pasutri-hingga-1-miliar.html
Menurut pasutri Romy Kurniawan dan Dewy AR di Jakarta, Rabu (9/4/2014), Suwiknyo mempunyai utang Rp 1,4 milyar pada mereka, dan selalu menghindar dari kewajiban untuk melunasinya. Karena tak kunjung melunasi utang dan tidak diketahui keberadaannya Romy berniat segera melaporkan Suwiknyo ke Bareskrim Mabes Polri.
“Utangnya mencapai 1.425.000.000. Hingga saat ini, kami tidak mengetahui keberadaannya, padahal kami sudah menempuh jalur kekeluargaan agar utang dilunasi,namun Suwiknyo malah menghilang,” ungkapnya.
Selain itu, kata Romy, pihak keluarga Suwiknyo tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utang, sehingga melaporkan wiraswasta yang kini tengah berkompetisi di pileg dan menjadi partner bisnis pasangan Romy-Dewy tersebut ke Bareskrim Polri menjadi pilihan.
Romy menuturkan, pendekatan terhadap pihak keluarga Suwiknyo telah dilakukan. Bahkan istrinya sempat berkomunikasi dengan istri caleg dari PKPI bernama Enny Setyowati. Alhasil Dewi yang semula berupaya meredam emosi suaminya pun menjadi kesal, karena Enny tak mau memberitahu di mana suaminya berada.
“Istrinya terkesan menutup-nutupi. Sudah lebih dari 5 kali saya mendatangi rumahnya, tapi istrinya sendiri tidak kooperatif, Suwiknyo sengaja menghilangkan kontak sejak Oktober 2013, nomornya sudah tidak bisa dihubungi,” ujar Dewi.
Berdasarkan pengakuan Romy dan Dewy, Suwiknyo yang merupakan warga Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang, Banten itu semula ingin menjadi caleg dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Hanura. Namun setelah ditelusuri, pria kelahiran 8 Agustus 1969 lalu itu terdaftar sebagai caleg PKPI.
“Sebenarnya Suwiknyo sudah banyak menipu orang. Sebelum dia menghilang pada bulan Oktober 2013, dia sempat mau pinjam lagi, untungnya istri saya mengingatkan, ‘Sudah, sudah cukup’,” kata Romy. @ kiki_budi_hartawan.
http://www.lensaindonesia.com/2014/04/09/caleg-pkpi-tipu-pasutri-hingga-1-miliar.html
Kamis, 10 April 2014
Harga Batubara Anjlok, Pemegang Saham PT Solid Black Gold Lakukan Kriminalisasi
TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Puluhan penyidik Direktorat Krimsus
(Subdit Sumbaling) dari Polda Metro Jaya, dibawah komando Ferdy,
menyambangi dan menggeladah kantor PT Solid Black Gold di Gedung Permata
Kuningan, Jakarta Pusat.
“Saya terkejut digeledah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, dan saya meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri,” ujar Direktur PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari yang merupakan anak perusahaan PT Solid Black Gold, perusahaan tambang batubara, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Pihaknya tidak melakukan penggelapan seperti apa yang dituduhkan pelapor (Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto) salah satu pemegang saham di PT Solid Black Gold, kata Ravi sambil melanjutkan, harga jual batubara saat ini masih jatuh harganya.
“Penjualan batubara tidak seperti di tahun 2009. Dan hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu,” ucapnya.
Lebih lanjut Ravi menyatakan, bahwa perusahaan sebelumnya, dimana pada masa jaya telah memberikan pembagian keuntungan kepada Ibu Fifih Hernawati (Istri dari Dawud Suyipto) hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
“Padahal dimasa jaya, Dawud sudah kami bagi puluhan miliar rupiah, namun saat ini harga batubara masih belum naik,” ungkapnya.
Ravi menjelaskan, harga batu bara yang masih terpuruk, sehingga membuat pembayaran royalty kepada pihak Fifih menjadi tertunda, penundaan tersebut dianggap oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu tindak pidana.
Anehnya lagi, menurut Ravi bulan lalu pada saat dilakukan pengangkutan dari areal tambang ke stockpile batu bara, pihak Fifih juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana dokumen yang dipalsukan, sehingga semua kegiatan batu bara harus dihentikan, menurut Fifih.
Hal yang sangat membingungkan sekali, di satu sisi meminta royalty, di sisi lain melarang adanya kegiatan penambangan dan penjualan. Ada apa sebenarnya dibalik laporan polisi ini?
Keanehan tersebut baru terjawab pada saat terjadi perundingan di antara pihak Fifih yang diwakili suaminya Dawud Suyipto dan pihak PT Solid Black Gold, yang mana pihak Fifih baru akan mencabut laporan polisi bilamana syarat-syaratnya yang diajukan kepada PT Solid Black Gold terpenuhi, diantaranya, PT Solid Black Gold diwajibkan untuk menjual seluruh sahamnya kepada pihak Fifih dengan harga sepihak. Dari pihak pembeli dan selanjutnya jumlah batu bara yang telah berhasil di tambang sebanyak 350.000 Mt menjadi milik sepenuhnya pihak Fifih.
Masih menurut Ravi, dari hasil perundingan tersebut, barulah diketahui bahwa pihak Fifih hendak mentake over seluruh saham dan seluruh batu bara yang telah berhasil di tambang dengan jalur memidanakan pihak PT Solid Black Gold secara bertubi tubi. Apakah ini yang dinamakan dengan reformasi polri ?
“Kok malah Investor Asing dipidanakan dengan maksud untuk menguasai tambang kembali secara paksa. Lucunya semua laporan polisi dari pihak Fifih berasal dari Subdit Sumbaling Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya. Hal ini sangat membuktikan ketidak proporsionalan pihak Polda dalam menangani Perkara, ditambah lagi pada laporan pidana yang pertama, pihak PT Solid Black Gold dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi ahli berasal dari pihak pelapor, dengan maksud menguntungkan pelapor dikarenakan perundingan tidak membuahkan hasil, polisi lantas melakukkan penggeledahan dengan maksud untuk mendapatkan bukti-bukti yang pernah dimintakan kepada PT Solid Black Gold. Ini jelas bentuk kriminalisasi,” tutur Ravi.
Lucunya kata Ravi, dokumen yang diambil oleh pihak polda metro jaya adalah dokumen yang seharusnya telah dipunyai oleh Pelapor (Fifih). Sehingga sangat kentara polisi berpihak kepada pelapor dan membantu pelapor melakukan penekanan-penekanan kepada pihak PT Solid Black Gold.
Penekanan semakin jelas terbukti, saat pihak dari Bu fifih (Indra Wijaya) kembali melaporkan dugaan tindak pidana yang baru terhadap PT Solid Black Gold, yaitu mengenai pemalsuan keterangan dalam surat dalam hal penunjukkan auditor.
Sangat aneh sekali semua hal cenderung dipidanakan, padahal auditor tersebut adalah pilihan dari pihak Fifih sendiri. Ada apa gerangan dengan hal ini semuanya? Tanya Ravi sambil melanjutkan, terlepas dari salah satu omongan penyidik kepada pihak PT Solid Black Gold yang menyarankan untuk segera berdamai bila tidak ingin semakin ramai. Apa yang dimaksudkan dengan ‘ramai’ ini oleh penyidik. Sangat kontradiktif sekali, di satu sisi polisi melakukan penekanan secara bertubi tubi dan di sisi berikutnya memaksa untuk berdamai dengan pihak pelapor.
“Kalau demikian nuansa penegakan hukum oleh pihak Kepolisian seperti ini, saya yakin dunia investasi asing di Indonesia akan semakin terpuruk, siapapun yang deket dengan aparat penegak hukum dengan gampang akan mengusir para investor asing dengan jalur mengkriminalisasikan investor asing. Contohnya, PT Solid Black Gold telah mengeluarkan dana 30 juta USD untuk berinvestasi di Indonesia, Apakah dapat diusir dengan tindakan kriminalisasi.”
Segala sesuatunya sudah jelas, penundaan pembayaran royalty bilamana menjadi sengketa akan menjadi wilayah dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dan hal itu pun sudah ditempuh oleh pihak Fifih terhadap PT Solid Black Gold. Mengapa para polisi tidak menunggu hasil dari BANI terlebih dahulu?
Apa maksud dan strategi dari Fifih melaporkan banyak kejadian dugaan tindak pidana yang sangat tidak berdasar ini, kata Ravi seraya menyatakan sebab hal ini sangat mengejukan dunia investasi batu bara yang sebenarnya sudah sangat terpuruk.
Penggeledahan
Sementara itu Kepala Unit (Kanit) Penyidik dari Polda Metro Jaya Ferdy menegaskan pihak telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang diminta.
“Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah,” ujar Ferdy di Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Lebih lanjut Ferdy menjelaskan, penggeledahan sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga jelang malam hari. “Sejak jam sepuluh tadi, lima belas penyidik melakukan penggeledahan di kantor ini,” tandasnya.(amri)
http://transindonesia.co/2014/04/harga-batubara-anjlok-pegang-saham-pt-solid-black-gold-lakukan-kriminalisasi/
“Saya terkejut digeledah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, dan saya meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri,” ujar Direktur PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari yang merupakan anak perusahaan PT Solid Black Gold, perusahaan tambang batubara, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Pihaknya tidak melakukan penggelapan seperti apa yang dituduhkan pelapor (Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto) salah satu pemegang saham di PT Solid Black Gold, kata Ravi sambil melanjutkan, harga jual batubara saat ini masih jatuh harganya.
“Penjualan batubara tidak seperti di tahun 2009. Dan hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu,” ucapnya.
Lebih lanjut Ravi menyatakan, bahwa perusahaan sebelumnya, dimana pada masa jaya telah memberikan pembagian keuntungan kepada Ibu Fifih Hernawati (Istri dari Dawud Suyipto) hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
“Padahal dimasa jaya, Dawud sudah kami bagi puluhan miliar rupiah, namun saat ini harga batubara masih belum naik,” ungkapnya.
Ravi menjelaskan, harga batu bara yang masih terpuruk, sehingga membuat pembayaran royalty kepada pihak Fifih menjadi tertunda, penundaan tersebut dianggap oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu tindak pidana.
Anehnya lagi, menurut Ravi bulan lalu pada saat dilakukan pengangkutan dari areal tambang ke stockpile batu bara, pihak Fifih juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana dokumen yang dipalsukan, sehingga semua kegiatan batu bara harus dihentikan, menurut Fifih.
Hal yang sangat membingungkan sekali, di satu sisi meminta royalty, di sisi lain melarang adanya kegiatan penambangan dan penjualan. Ada apa sebenarnya dibalik laporan polisi ini?
Keanehan tersebut baru terjawab pada saat terjadi perundingan di antara pihak Fifih yang diwakili suaminya Dawud Suyipto dan pihak PT Solid Black Gold, yang mana pihak Fifih baru akan mencabut laporan polisi bilamana syarat-syaratnya yang diajukan kepada PT Solid Black Gold terpenuhi, diantaranya, PT Solid Black Gold diwajibkan untuk menjual seluruh sahamnya kepada pihak Fifih dengan harga sepihak. Dari pihak pembeli dan selanjutnya jumlah batu bara yang telah berhasil di tambang sebanyak 350.000 Mt menjadi milik sepenuhnya pihak Fifih.
Masih menurut Ravi, dari hasil perundingan tersebut, barulah diketahui bahwa pihak Fifih hendak mentake over seluruh saham dan seluruh batu bara yang telah berhasil di tambang dengan jalur memidanakan pihak PT Solid Black Gold secara bertubi tubi. Apakah ini yang dinamakan dengan reformasi polri ?
“Kok malah Investor Asing dipidanakan dengan maksud untuk menguasai tambang kembali secara paksa. Lucunya semua laporan polisi dari pihak Fifih berasal dari Subdit Sumbaling Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya. Hal ini sangat membuktikan ketidak proporsionalan pihak Polda dalam menangani Perkara, ditambah lagi pada laporan pidana yang pertama, pihak PT Solid Black Gold dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi ahli berasal dari pihak pelapor, dengan maksud menguntungkan pelapor dikarenakan perundingan tidak membuahkan hasil, polisi lantas melakukkan penggeledahan dengan maksud untuk mendapatkan bukti-bukti yang pernah dimintakan kepada PT Solid Black Gold. Ini jelas bentuk kriminalisasi,” tutur Ravi.
Lucunya kata Ravi, dokumen yang diambil oleh pihak polda metro jaya adalah dokumen yang seharusnya telah dipunyai oleh Pelapor (Fifih). Sehingga sangat kentara polisi berpihak kepada pelapor dan membantu pelapor melakukan penekanan-penekanan kepada pihak PT Solid Black Gold.
Penekanan semakin jelas terbukti, saat pihak dari Bu fifih (Indra Wijaya) kembali melaporkan dugaan tindak pidana yang baru terhadap PT Solid Black Gold, yaitu mengenai pemalsuan keterangan dalam surat dalam hal penunjukkan auditor.
Sangat aneh sekali semua hal cenderung dipidanakan, padahal auditor tersebut adalah pilihan dari pihak Fifih sendiri. Ada apa gerangan dengan hal ini semuanya? Tanya Ravi sambil melanjutkan, terlepas dari salah satu omongan penyidik kepada pihak PT Solid Black Gold yang menyarankan untuk segera berdamai bila tidak ingin semakin ramai. Apa yang dimaksudkan dengan ‘ramai’ ini oleh penyidik. Sangat kontradiktif sekali, di satu sisi polisi melakukan penekanan secara bertubi tubi dan di sisi berikutnya memaksa untuk berdamai dengan pihak pelapor.
“Kalau demikian nuansa penegakan hukum oleh pihak Kepolisian seperti ini, saya yakin dunia investasi asing di Indonesia akan semakin terpuruk, siapapun yang deket dengan aparat penegak hukum dengan gampang akan mengusir para investor asing dengan jalur mengkriminalisasikan investor asing. Contohnya, PT Solid Black Gold telah mengeluarkan dana 30 juta USD untuk berinvestasi di Indonesia, Apakah dapat diusir dengan tindakan kriminalisasi.”
Segala sesuatunya sudah jelas, penundaan pembayaran royalty bilamana menjadi sengketa akan menjadi wilayah dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dan hal itu pun sudah ditempuh oleh pihak Fifih terhadap PT Solid Black Gold. Mengapa para polisi tidak menunggu hasil dari BANI terlebih dahulu?
Apa maksud dan strategi dari Fifih melaporkan banyak kejadian dugaan tindak pidana yang sangat tidak berdasar ini, kata Ravi seraya menyatakan sebab hal ini sangat mengejukan dunia investasi batu bara yang sebenarnya sudah sangat terpuruk.
Penggeledahan
Sementara itu Kepala Unit (Kanit) Penyidik dari Polda Metro Jaya Ferdy menegaskan pihak telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang diminta.
“Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah,” ujar Ferdy di Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Lebih lanjut Ferdy menjelaskan, penggeledahan sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga jelang malam hari. “Sejak jam sepuluh tadi, lima belas penyidik melakukan penggeledahan di kantor ini,” tandasnya.(amri)
http://transindonesia.co/2014/04/harga-batubara-anjlok-pegang-saham-pt-solid-black-gold-lakukan-kriminalisasi/
Harga Batubara Turun, Fifih dan Dawud Lakukan Kriminalisasi
Jakarta, HanTer – Belasan penyidik Polda Metro Jaya
dari Direktorat Krimsus (Subdit Sumbaling) dibawah komando Ferdy,
menggeladah kantor PT Solid Black Gold di Gedung Permata Kuningan,
Jakarta Pusat.
“Saya terkejut digeledah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, dan saya meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri,” kata Direktur PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari yang merupakan anak perusahaan PT Solid Black Gold, perusahaan tambang batubara, di Jakarta, Jumat (4/4).
Ravi menegaskan, pihaknya tidak melakukan penggelapan seperti apa yang dituduhkan pelapor (Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto) salah satu pemegang saham di PT Solid Black Gold. Dijelaskan Ravi harga jual batubara saat ini masih jatuh harganya.
“Penjualan batubara tidak seperti di tahun 2009. Dan hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu,” ucapnya.
Ditambahkannya, bahwa perusahaan sebelumnya, dimana pada masa jaya telah memberikan pembagian keuntungan kepada Ibu Fifih Hernawati (Istri dari Dawud Suyipto) hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
“Padahal dimasa jaya Dawud sudah kami bagi puluhan miliar rupiah, namun saat ini harga batubara masih belum naik,” tutur Ravi.
Dijelaskannya harga batu bara yang masih terpuruk, sehingga membuat pembayaran royalty kepada pihak Ibu Fifih menjadi tertunda, penundaan tersebut dianggap oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu tindak pidana. Hal yang lebih aneh lagi bahwa bulan lalu pada saat dilakukan pengangkutan dari areal tambang ke stockpile batu bara, Pihak Bu Fifih juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana hanya karena pengangkutan tersebut dengan melaporkan bahwa terdapat dokumen yang dipalsukan sehingga semua kegiatan batu bara harus dihentikan menurut bu Fifih.
Hal yang sangat membingungkan sekali, di satu sisi meminta royalty, di sisi lain melarang adanya kegiatan penambangan dan penjualan. Ada apa sebenarnya dibalik laporan polisi ini?
Keanehan tersebut baru terjawab pada saat terjadi perundingan di antara pihak bu Fifih yang diwakili suaminya Dawud Suyipto dan pihak PT Solid Black Gold, yang mana pihak bu Fifih baru akan mencabut laporan polisi bilamana syarat-syaratnya yang diajukan kepada PT Solid Black Gold terpenuhi, diantaranya : PT Solid Black Gold diwajibkan untuk menjual seluruh sahamnya kepada pihak Bu Fifih dengan harga sepihak dari pihak pembeli dan selanjutnya jumlah batu bara yang telah berhasil di tambang sebanyak 350.000 Mt menjadi milik sepenuhnya pihak bu fifih.
Dari hasil perundingan tersebut, baru diketahui bahwa pihak Bu Fifih hendak mentake over seluruh saham dan seluruh batu bara yang telah berhasil di tambang dengan jalur memidanakan pihak PT Solid Black Gold secara bertubi tubi.
Apakah ini yang dinamakan dengan reformasi polri.
“Kok malah Investor Asing dipidanakan dengan maksud untuk menguasai tambang kembali secara paksa. Lucunya semua laporan polisi dari pihak Fifih berasal dari Subdit Sumbaling Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya. Hal ini sangat membuktikan ketidak proporsionalan pihak Polda dalam menangani Perkara, ditambah lagi pada laporan pidana yang pertama, pihak PT Solid Black Gold dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi ahli adalah berasal dari pihak pelapor yang jelas dengan maksud menguntungkan pelapor dikarenakan perundingan tidak membuahkan hasil, polisi lantas melakukkan penggeledahan dengan maksud untuk mendapatkan bukti-bukti yang pernah dimintakan kepada PT Solid Black Gold. Ini jelas bentuk kriminalisasi,” papar Ravi.
Lanjutnya lagi, lucunya dokumen yang diambil oleh pihak polda metro jaya adalah dokumen yang seharusnya telah dipunyai oleh Pelapor (Bu fifih). sehingga sangat kentara polisi berpihak kepada Pelapor dan membantu pelapor melakukan penekanan penekanan kepada pihak PT Solid Black Gold.
Penekanan semakin jelas terbukti, saat pihak dari Bu fifih (Indra Wijaya) kembali melaporkan dugaan tindak pidana yang baru terhadap
PT Solid Black Gold, yaitu mengenai pemalsuan keterangan dalam surat dalam hal penunjukkan auditor. Sangat aneh sekali semua hal cenderung dipidanakan, padahal auditor tersebut adalah pilihan dari pihak Bu Fifih sendiri. Ada apa gerangan dengan hal ini semuanya? terlepas dari salah satu omongan penyidik kepada pihak
PT Solid Black Gold yang menyarankan untuk segera berdamai bila tidak ingin semakin ramai. Apa yang dimaksudkan dengan Ramai ini oleh penyidik. Sangat kontradiktif sekali, di satu sisi polisi melakukan penekanan secara bertubi tubi dan di sisi berikutnya memaksa untuk berdamai dengan pihak pelapor.
“Kalau demikian nuansa penegakan hukum oleh pihak Kepolisian seperti ini, saya yakin Dunia Investasi Asing di Indonesia akan semakin terpuruk, siapapun yang deket dengan Aparat Penegak Hukum dengan gampang akan mengusir para investor asing dengan jalur mengkriminalisasikan investor asing. PT Solid Black Gold telah mengeluarkan dana 30 juta USD untuk berinvestasi di Indonesia, Apakah dapat diusir hanya dengan tindakan kriminalisasi?
Segala sesuatunya sudah jelas, penundaan pembayaran royalty bilamana menjadi sengketa akan menjadi wilayah dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan hal itu pun sudah ditempuh oleh pihak bu Fifih terhadap PT Solid Black Gold. Mengapa para polisi tidak menunggu hasil dari Bani terlebih dahulu? apa maksud dari strategi dari bu fifih melaporkan banyak kejadian dugaan tindak pidana yang sangat tidak berdasar.
Hal ini sangat mengejukan dunia investasi batu bara yang sebenarnya sudah sangat terpuruk.
Sementara itu Kepala Unit (Kanit) Penyidik dari Polda Metro Jaya Ferdy menegaskan pihak telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang diminta.
“Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah,” ujar Ferdy di Jakarta, Kamis (3/4).
Dijelaskannya penggeledahan sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga jelang malam hari. “Sejak jam sepuluh tadi, lima belas penyidik melakukan penggeledahan di kantor ini,” pungkasnya.(db)
http://harianterbit.com/read/2014/04/05/474/43/25/Harga-Batubara-Turun-Fifih-dan-Dawud-Lakukan-Kriminalisasi
“Saya terkejut digeledah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, dan saya meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri,” kata Direktur PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari yang merupakan anak perusahaan PT Solid Black Gold, perusahaan tambang batubara, di Jakarta, Jumat (4/4).
Ravi menegaskan, pihaknya tidak melakukan penggelapan seperti apa yang dituduhkan pelapor (Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto) salah satu pemegang saham di PT Solid Black Gold. Dijelaskan Ravi harga jual batubara saat ini masih jatuh harganya.
“Penjualan batubara tidak seperti di tahun 2009. Dan hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu,” ucapnya.
Ditambahkannya, bahwa perusahaan sebelumnya, dimana pada masa jaya telah memberikan pembagian keuntungan kepada Ibu Fifih Hernawati (Istri dari Dawud Suyipto) hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
“Padahal dimasa jaya Dawud sudah kami bagi puluhan miliar rupiah, namun saat ini harga batubara masih belum naik,” tutur Ravi.
Dijelaskannya harga batu bara yang masih terpuruk, sehingga membuat pembayaran royalty kepada pihak Ibu Fifih menjadi tertunda, penundaan tersebut dianggap oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu tindak pidana. Hal yang lebih aneh lagi bahwa bulan lalu pada saat dilakukan pengangkutan dari areal tambang ke stockpile batu bara, Pihak Bu Fifih juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana hanya karena pengangkutan tersebut dengan melaporkan bahwa terdapat dokumen yang dipalsukan sehingga semua kegiatan batu bara harus dihentikan menurut bu Fifih.
Hal yang sangat membingungkan sekali, di satu sisi meminta royalty, di sisi lain melarang adanya kegiatan penambangan dan penjualan. Ada apa sebenarnya dibalik laporan polisi ini?
Keanehan tersebut baru terjawab pada saat terjadi perundingan di antara pihak bu Fifih yang diwakili suaminya Dawud Suyipto dan pihak PT Solid Black Gold, yang mana pihak bu Fifih baru akan mencabut laporan polisi bilamana syarat-syaratnya yang diajukan kepada PT Solid Black Gold terpenuhi, diantaranya : PT Solid Black Gold diwajibkan untuk menjual seluruh sahamnya kepada pihak Bu Fifih dengan harga sepihak dari pihak pembeli dan selanjutnya jumlah batu bara yang telah berhasil di tambang sebanyak 350.000 Mt menjadi milik sepenuhnya pihak bu fifih.
Dari hasil perundingan tersebut, baru diketahui bahwa pihak Bu Fifih hendak mentake over seluruh saham dan seluruh batu bara yang telah berhasil di tambang dengan jalur memidanakan pihak PT Solid Black Gold secara bertubi tubi.
Apakah ini yang dinamakan dengan reformasi polri.
“Kok malah Investor Asing dipidanakan dengan maksud untuk menguasai tambang kembali secara paksa. Lucunya semua laporan polisi dari pihak Fifih berasal dari Subdit Sumbaling Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya. Hal ini sangat membuktikan ketidak proporsionalan pihak Polda dalam menangani Perkara, ditambah lagi pada laporan pidana yang pertama, pihak PT Solid Black Gold dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi ahli adalah berasal dari pihak pelapor yang jelas dengan maksud menguntungkan pelapor dikarenakan perundingan tidak membuahkan hasil, polisi lantas melakukkan penggeledahan dengan maksud untuk mendapatkan bukti-bukti yang pernah dimintakan kepada PT Solid Black Gold. Ini jelas bentuk kriminalisasi,” papar Ravi.
Lanjutnya lagi, lucunya dokumen yang diambil oleh pihak polda metro jaya adalah dokumen yang seharusnya telah dipunyai oleh Pelapor (Bu fifih). sehingga sangat kentara polisi berpihak kepada Pelapor dan membantu pelapor melakukan penekanan penekanan kepada pihak PT Solid Black Gold.
Penekanan semakin jelas terbukti, saat pihak dari Bu fifih (Indra Wijaya) kembali melaporkan dugaan tindak pidana yang baru terhadap
PT Solid Black Gold, yaitu mengenai pemalsuan keterangan dalam surat dalam hal penunjukkan auditor. Sangat aneh sekali semua hal cenderung dipidanakan, padahal auditor tersebut adalah pilihan dari pihak Bu Fifih sendiri. Ada apa gerangan dengan hal ini semuanya? terlepas dari salah satu omongan penyidik kepada pihak
PT Solid Black Gold yang menyarankan untuk segera berdamai bila tidak ingin semakin ramai. Apa yang dimaksudkan dengan Ramai ini oleh penyidik. Sangat kontradiktif sekali, di satu sisi polisi melakukan penekanan secara bertubi tubi dan di sisi berikutnya memaksa untuk berdamai dengan pihak pelapor.
“Kalau demikian nuansa penegakan hukum oleh pihak Kepolisian seperti ini, saya yakin Dunia Investasi Asing di Indonesia akan semakin terpuruk, siapapun yang deket dengan Aparat Penegak Hukum dengan gampang akan mengusir para investor asing dengan jalur mengkriminalisasikan investor asing. PT Solid Black Gold telah mengeluarkan dana 30 juta USD untuk berinvestasi di Indonesia, Apakah dapat diusir hanya dengan tindakan kriminalisasi?
Segala sesuatunya sudah jelas, penundaan pembayaran royalty bilamana menjadi sengketa akan menjadi wilayah dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan hal itu pun sudah ditempuh oleh pihak bu Fifih terhadap PT Solid Black Gold. Mengapa para polisi tidak menunggu hasil dari Bani terlebih dahulu? apa maksud dari strategi dari bu fifih melaporkan banyak kejadian dugaan tindak pidana yang sangat tidak berdasar.
Hal ini sangat mengejukan dunia investasi batu bara yang sebenarnya sudah sangat terpuruk.
Sementara itu Kepala Unit (Kanit) Penyidik dari Polda Metro Jaya Ferdy menegaskan pihak telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang diminta.
“Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah,” ujar Ferdy di Jakarta, Kamis (3/4).
Dijelaskannya penggeledahan sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga jelang malam hari. “Sejak jam sepuluh tadi, lima belas penyidik melakukan penggeledahan di kantor ini,” pungkasnya.(db)
http://harianterbit.com/read/2014/04/05/474/43/25/Harga-Batubara-Turun-Fifih-dan-Dawud-Lakukan-Kriminalisasi
PT Solid Black Gold Sebut Penggeledahan Polisi Salah Alamat
Jakarta, GATRAnews - Penyelidik dari Polda Metro
Jaya melakukan penggeledahan di kantor PT Solid Black Gold yang
beralamat di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Pusat terkait dugaan
pidana penggelapan yang dituduhkan pelapor Fifih Hernawati dan Dawud
Suyipto. Penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Kriminal
Khusus (Dit Krimsus) Polda Metro Jaya itu menurut Ravi selaku Direktur
PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari, anak perusahaan tambang
batubara PT Solid Black Gold sangat tidak mendasar.
"Saya terkejut tiba-tiba digeledah seperti ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya. Saya meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri," ungkapnya di Jakarta, Sabtu, (5/4). Dirinya pun menyangkal atas semua tuduhan yang dilontarkan kepadanya, menurutnya penjualan batubara saat ini tidak seperti di tahun 2009 silam sehingga pembayaran royalty tertunda. "Hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu,"ungkapnya.
Penundaan itu disebut Ravi sebagai alasan mengapa pihak pelapor langsung menyerahkan permasalahan itu kepada pihak yang berwajib karena dianggap sebagai suatu tindak pidana. "Hal yang lebih aneh lagi bahwa bulan lalu pada saat dilakukan pengangkutan dari areal tambang ke stockpile batu bara, pihak Bu Fifih juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana hanya karena pengangkutan tersebut dengan melaporkan bahwa terdapat dokumen yang dipalsukan sehingga semua kegiatan batu bara harus dihentikan," tuturnya.
Dirinya juga menyesalkan tindakan aparat penegak hukum yang terkesan pilih kasih dalam persoalaan ini. Terlebih pada laporan pidana yang pertama, pihak PT Solid Black Gold dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi ahli berasal dari pihak pelapor. "Ini jelas bentuk kriminalisasi. Ada apa gerangan dengan hal ini semuanya? Kalau demikian nuansa penegakan hukum oleh pihak Kepolisian seperti ini, saya yakin dunia investasi asing di Indonesia akan semakin terpuruk," tuturnya.
Namun alasan berbeda diungkapkan oleh Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro, Kompol Ferdy yang menyebut sebenarnya pihak aparat telah mengirimkan surat kepada PT Solid Black Gold melengkapi dokumen yang diminta, tetapi menurutnya pihak terkait hingga penggeledahan ini tidak melengkapi berkas tersebut. "Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah," katanya. (*/WN)
http://www.gatra.com/hukum-1/50307-pt-solid-black-gold-sebut-penggeledahan-polisi-salah-alamat%E2%80%8F.html
"Saya terkejut tiba-tiba digeledah seperti ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya. Saya meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri," ungkapnya di Jakarta, Sabtu, (5/4). Dirinya pun menyangkal atas semua tuduhan yang dilontarkan kepadanya, menurutnya penjualan batubara saat ini tidak seperti di tahun 2009 silam sehingga pembayaran royalty tertunda. "Hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu,"ungkapnya.
Penundaan itu disebut Ravi sebagai alasan mengapa pihak pelapor langsung menyerahkan permasalahan itu kepada pihak yang berwajib karena dianggap sebagai suatu tindak pidana. "Hal yang lebih aneh lagi bahwa bulan lalu pada saat dilakukan pengangkutan dari areal tambang ke stockpile batu bara, pihak Bu Fifih juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana hanya karena pengangkutan tersebut dengan melaporkan bahwa terdapat dokumen yang dipalsukan sehingga semua kegiatan batu bara harus dihentikan," tuturnya.
Dirinya juga menyesalkan tindakan aparat penegak hukum yang terkesan pilih kasih dalam persoalaan ini. Terlebih pada laporan pidana yang pertama, pihak PT Solid Black Gold dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi ahli berasal dari pihak pelapor. "Ini jelas bentuk kriminalisasi. Ada apa gerangan dengan hal ini semuanya? Kalau demikian nuansa penegakan hukum oleh pihak Kepolisian seperti ini, saya yakin dunia investasi asing di Indonesia akan semakin terpuruk," tuturnya.
Namun alasan berbeda diungkapkan oleh Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro, Kompol Ferdy yang menyebut sebenarnya pihak aparat telah mengirimkan surat kepada PT Solid Black Gold melengkapi dokumen yang diminta, tetapi menurutnya pihak terkait hingga penggeledahan ini tidak melengkapi berkas tersebut. "Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah," katanya. (*/WN)
http://www.gatra.com/hukum-1/50307-pt-solid-black-gold-sebut-penggeledahan-polisi-salah-alamat%E2%80%8F.html
PT Solid Black Gold Digeledah, Ravi Ungkapkan Ada Upaya Kriminalisasi
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar belasan penyidik
dari Polda Metro Jaya dari Direktorat KRIMSUS (SUBDIT SUMDALING) yang
diketuai oleh Ferdy menggeladah kantor PT Solid Black Gold yang
beralamat di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Pusat dan melakukan
penyitaan di tempat.
"Terus terang saya terkejut, karena tiba-tiba digeledah seperti itu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya, dan saya dengan meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan POLRI," kata Direktur PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari yang merupakan anak perusahaan PT Solid Black Gold, perusahaan tambang batubara, di Jakarta, Sabtu (5/4).
Ravi menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak melakukan penggelapan seperti apa yang dituduhkan pelapor (Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto) salah satu pemegang saham di PT Solid Black Gold. Dijelaskan Ravi harga jual batubara saat ini pun masih jatuh harganya.
"Penjualan batubara tidak seperti di tahun 2009. Dan hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu," ucapnya.
Ditambahkannya, bahwa perusahaan sebelumnya, dimana pada masa jaya telah memberikan pembagian keuntungan kepada Ibu Fifih Hernawati (Istri dari Dawud Suyipto) hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
"Padahal dimasa jaya Dawud sudah kami bagi puluhan miliar rupiah, namun saat ini harga batubara masih belum naik," tutur Ravi.
Dijelaskannya harga batu bara yang masih terpuruk, sehingga membuat pembayaran royalty kepada pihak Ibu Fifih menjadi tertunda, penundaan tersebut dianggap oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu tindak pidana. Hal yang lebih aneh lagi bahwa bulan lalu pada saat dilakukan pengangkutan dari areal tambang ke stockpile batubara, pihak Bu Fifih juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana hanya karena pengangkutan tersebut dengan melaporkan bahwa terdapat dokumen yang dipalsukan sehingga semua kegiatan batu bara harus dihentikan menurut bu Fifih.
Hal yang sangat membingungkan sekali, di satu sisi meminta royalty, di sisi lain melarang adanya kegiatan penambangan dan penjualan. Ada apa sebenarnya dibalik laporan polisi ini?
Keanehan tersebut baru terjawab pada saat terjadi perundingan di antara pihak bu Fifih yang diwakili suaminya Dawud Suyipto dan pihak PT.SOLID BLACK GOLD, yang mana pihak bu Fifih baru akan mencabut laporan polisi bilamana syarat-syaratnya yang diajukan kepada PT.SOLID BLACK GOLD terpenuhi yaitu diantaranya : PT.SOLID BLACK GOLD diwajibkan untuk menjual seluruh sahamnya kepada pihak Bu Fifih dengan harga sepihak dari pihak pembeli dan selanjutnya jumlah batu bara yang telah berhasil di tambang sebanyak 350.000 Mt menjadi milik sepenuhnya pihak bu fifih.
Dari hasil perundingan tersebut, baru diketahui bahwa pihak Bu Fifih hendak mentake over seluruh saham dan seluruh batu bara yang telah berhasil di tambang dengan jalur MEMIDANAKAN pihak PT.SOLID BLACK GOLD secara bertubi tubi.
Apakah ini yang dinamakan dengan REFORMASI POLRI. "Kok malah Investor Asing dipidanakan dengan maksud untuk menguasai tambang kembali secara paksa. Lucunya semua laporan polisi dari pihak Fifih berasal dari SUBDIT SUMDALING Direktorat KRIMSUS POLDA METRO JAYA. Hal ini sangat membuktikan ketidak proporsionalan pihak Polda dalam menangani Perkara, ditambah lagi pada laporan pidana yang pertama, pihak PT.SOLID BLACK GOLD dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi ahli adalah berasal dari pihak pelapor yang jelas dengan maksud menguntungkan pelapor dikarenakan perundingan tidak membuahkan hasil, polisi lantas melakukkan penggeledahan dengan maksud untuk mendapatkan bukti-bukti yang pernah dimintakan kepada PT.SOLID BLACK GOLD. Ini jelas bentuk kriminalisasi," urai Ravi menerangkan.
Kendati demikian, sebenarnya dokumen yang diambil oleh pihak polda metro jaya adalah dokumen yang seharusnya telah dipunyai oleh Pelapor (bu fifih). sehingga sangat kentara polisi berpihak kepada Pelapor dan membantu pelapor melakukan penekanan penekanan kepada pihak PT. SOLID BLACK GOLD.
Penekanan semakin jelas terbukti, saat pihak dari Bu fifih (Indra Wijaya) kembali melaporkan dugaan tindak pidana yang baru terhadap PT.SOLID BLACK GOLD, yaitu mengenai pemalsuan keterangan dalam surat dalam hal penunjukkan auditor. Sangat aneh sekali semua hal cenderung dipidanakan, padahal auditor tersebut adalah pilihan dari pihak bu Fifih sendiri. Ada apa gerangan dengan hal ini semuanya? terlepas dari salah satu omongan penyidik kepada pihak PT.SOLID BLACK GOLD yang menyarankan untuk segera berdamai bila tidak ingin semakin ramai. Apa yang dimaksudkan dengan Ramai ini oleh penyidik. Sangat kontradiktif sekali, di satu sisi POLISI melakukan penekanan secara bertubi tubi dan di sisi berikutnya memaksa untuk berdamai dengan pihak pelapor.
"Kalau demikian nuansa penegakan hukum oleh pihak Kepolisian seperti ini, saya yakin Dunia Investasi Asing di Indonesia akan semakin terpuruk, siapapun yang deket dengan Aparat Penegak Hukum dengan gampang akan mengusir para investor asing dengan jalur Mengkriminalisasikan investor asing PT.SOLID BLACK GOLD telah mengeluarkan dana 30 juta USD untuk berinvestasi di Indonesia, Apakah dapat diusir hanya dengan tindakan kriminalisasi?"
Segala sesuatunya sudah jelas, penundaan pembayaran royalty bilamana menjadi sengketa akan menjadi wilayah dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan hal itu pun sudah ditempuh oleh pihak bu FIFIH terhadap PT.SOLID BLACK GOLD. Mengapa para polisi tidak menunggu hasil dari BANI terlebih dahulu? apa maksud dari strategi dari bu fifih melaporkan banyak kejadian dugaan tindak pidana yang sangat tidak berdasar.
Hal ini sangat mengejutkan dunia investasi batu bara yang sebenarnya sudah sangat terpuruk.
Sementara itu Kepala Unit (Kanit) Penyidik dari Polda Metro Jaya Kompol Ferdy menegaskan pihak telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang diminta.
"Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah," ujar Ferdy di Jakarta, Kamis (3/4).
Dijelaskannya penggeledahan sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga jelang malam hari.
"Sejak jam sepuluh tadi, lima belas penyidik melakukan penggeledahan di kantor ini," ujar Ferdy.(bhc/coy)
http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=PT+Solid+Black+Gold+Digeledah%2C+Ravi+Ungkapkan+Ada+Upaya+Kriminalisasi&subjudul=Penggelapan#.U0b0yFdOT_w
"Terus terang saya terkejut, karena tiba-tiba digeledah seperti itu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya, dan saya dengan meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan POLRI," kata Direktur PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari yang merupakan anak perusahaan PT Solid Black Gold, perusahaan tambang batubara, di Jakarta, Sabtu (5/4).
Ravi menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak melakukan penggelapan seperti apa yang dituduhkan pelapor (Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto) salah satu pemegang saham di PT Solid Black Gold. Dijelaskan Ravi harga jual batubara saat ini pun masih jatuh harganya.
"Penjualan batubara tidak seperti di tahun 2009. Dan hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu," ucapnya.
Ditambahkannya, bahwa perusahaan sebelumnya, dimana pada masa jaya telah memberikan pembagian keuntungan kepada Ibu Fifih Hernawati (Istri dari Dawud Suyipto) hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
"Padahal dimasa jaya Dawud sudah kami bagi puluhan miliar rupiah, namun saat ini harga batubara masih belum naik," tutur Ravi.
Dijelaskannya harga batu bara yang masih terpuruk, sehingga membuat pembayaran royalty kepada pihak Ibu Fifih menjadi tertunda, penundaan tersebut dianggap oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu tindak pidana. Hal yang lebih aneh lagi bahwa bulan lalu pada saat dilakukan pengangkutan dari areal tambang ke stockpile batubara, pihak Bu Fifih juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana hanya karena pengangkutan tersebut dengan melaporkan bahwa terdapat dokumen yang dipalsukan sehingga semua kegiatan batu bara harus dihentikan menurut bu Fifih.
Hal yang sangat membingungkan sekali, di satu sisi meminta royalty, di sisi lain melarang adanya kegiatan penambangan dan penjualan. Ada apa sebenarnya dibalik laporan polisi ini?
Keanehan tersebut baru terjawab pada saat terjadi perundingan di antara pihak bu Fifih yang diwakili suaminya Dawud Suyipto dan pihak PT.SOLID BLACK GOLD, yang mana pihak bu Fifih baru akan mencabut laporan polisi bilamana syarat-syaratnya yang diajukan kepada PT.SOLID BLACK GOLD terpenuhi yaitu diantaranya : PT.SOLID BLACK GOLD diwajibkan untuk menjual seluruh sahamnya kepada pihak Bu Fifih dengan harga sepihak dari pihak pembeli dan selanjutnya jumlah batu bara yang telah berhasil di tambang sebanyak 350.000 Mt menjadi milik sepenuhnya pihak bu fifih.
Dari hasil perundingan tersebut, baru diketahui bahwa pihak Bu Fifih hendak mentake over seluruh saham dan seluruh batu bara yang telah berhasil di tambang dengan jalur MEMIDANAKAN pihak PT.SOLID BLACK GOLD secara bertubi tubi.
Apakah ini yang dinamakan dengan REFORMASI POLRI. "Kok malah Investor Asing dipidanakan dengan maksud untuk menguasai tambang kembali secara paksa. Lucunya semua laporan polisi dari pihak Fifih berasal dari SUBDIT SUMDALING Direktorat KRIMSUS POLDA METRO JAYA. Hal ini sangat membuktikan ketidak proporsionalan pihak Polda dalam menangani Perkara, ditambah lagi pada laporan pidana yang pertama, pihak PT.SOLID BLACK GOLD dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi ahli adalah berasal dari pihak pelapor yang jelas dengan maksud menguntungkan pelapor dikarenakan perundingan tidak membuahkan hasil, polisi lantas melakukkan penggeledahan dengan maksud untuk mendapatkan bukti-bukti yang pernah dimintakan kepada PT.SOLID BLACK GOLD. Ini jelas bentuk kriminalisasi," urai Ravi menerangkan.
Kendati demikian, sebenarnya dokumen yang diambil oleh pihak polda metro jaya adalah dokumen yang seharusnya telah dipunyai oleh Pelapor (bu fifih). sehingga sangat kentara polisi berpihak kepada Pelapor dan membantu pelapor melakukan penekanan penekanan kepada pihak PT. SOLID BLACK GOLD.
Penekanan semakin jelas terbukti, saat pihak dari Bu fifih (Indra Wijaya) kembali melaporkan dugaan tindak pidana yang baru terhadap PT.SOLID BLACK GOLD, yaitu mengenai pemalsuan keterangan dalam surat dalam hal penunjukkan auditor. Sangat aneh sekali semua hal cenderung dipidanakan, padahal auditor tersebut adalah pilihan dari pihak bu Fifih sendiri. Ada apa gerangan dengan hal ini semuanya? terlepas dari salah satu omongan penyidik kepada pihak PT.SOLID BLACK GOLD yang menyarankan untuk segera berdamai bila tidak ingin semakin ramai. Apa yang dimaksudkan dengan Ramai ini oleh penyidik. Sangat kontradiktif sekali, di satu sisi POLISI melakukan penekanan secara bertubi tubi dan di sisi berikutnya memaksa untuk berdamai dengan pihak pelapor.
"Kalau demikian nuansa penegakan hukum oleh pihak Kepolisian seperti ini, saya yakin Dunia Investasi Asing di Indonesia akan semakin terpuruk, siapapun yang deket dengan Aparat Penegak Hukum dengan gampang akan mengusir para investor asing dengan jalur Mengkriminalisasikan investor asing PT.SOLID BLACK GOLD telah mengeluarkan dana 30 juta USD untuk berinvestasi di Indonesia, Apakah dapat diusir hanya dengan tindakan kriminalisasi?"
Segala sesuatunya sudah jelas, penundaan pembayaran royalty bilamana menjadi sengketa akan menjadi wilayah dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan hal itu pun sudah ditempuh oleh pihak bu FIFIH terhadap PT.SOLID BLACK GOLD. Mengapa para polisi tidak menunggu hasil dari BANI terlebih dahulu? apa maksud dari strategi dari bu fifih melaporkan banyak kejadian dugaan tindak pidana yang sangat tidak berdasar.
Hal ini sangat mengejutkan dunia investasi batu bara yang sebenarnya sudah sangat terpuruk.
Sementara itu Kepala Unit (Kanit) Penyidik dari Polda Metro Jaya Kompol Ferdy menegaskan pihak telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang diminta.
"Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah," ujar Ferdy di Jakarta, Kamis (3/4).
Dijelaskannya penggeledahan sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga jelang malam hari.
"Sejak jam sepuluh tadi, lima belas penyidik melakukan penggeledahan di kantor ini," ujar Ferdy.(bhc/coy)
http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=PT+Solid+Black+Gold+Digeledah%2C+Ravi+Ungkapkan+Ada+Upaya+Kriminalisasi&subjudul=Penggelapan#.U0b0yFdOT_w
Penurunan Harga Batubara Berujung ke Polisi
JAKARTA- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dit
Krimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap kantor PT
Solid Black Gold yang beralamat di Gedung Permata Kuningan, Jakarta
kemarin.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan pidana penggelapan yang dituduhkan pelapor yakni Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto, salah satu pemegang saham di PT Solid Black Gold
"Saya terkejut tiba-tiba digeledah seperti ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya, dan saya dengan meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri," kata Direktur PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari, anak perusahaan tambang batubara PT Solid Black Gold, Sabtu (5/4/2014).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan tindak penggelapan sebagaimana yang dituduhkan. Penjualan batubara saat ini kata dia, tidak seperti di tahun 2009 silam.
"Dan hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu," katanya.
Ravi menambahkan, perusahaan pada masa jayanya telah memberikan pembagian keuntungan kepada Ibu Fifih Hernawati (Istri dari Dawud Suyipto) hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun, harga batu bara yang masih terpuruk, membuat pembayaran royalty kepada pihak Ibu Fifih menjadi tertunda, penundaan tersebut lah yang kemudian dianggap oleh pihak Kepolisian sebagai suatu tindak pidana.
"Hal yang lebih aneh lagi bahwa bulan lalu pada saat dilakukan pengangkutan dari areal tambang ke stockpile batu bara, pihak Bu Fifih juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana hanya karena pengangkutan tersebut dengan melaporkan bahwa terdapat dokumen yang dipalsukan sehingga semua kegiatan batu bara harus dihentikan," bebernya.
Dia pun menyesalkan ketidak proporsionalan polisi dalam menangani perkara, ditambah lagi pada laporan pidana yang pertama, pihak PT Solid Black Gold dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi ahli berasal dari pihak pelapor.
"Ini jelas bentuk kriminalisasi. Ada apa gerangan dengan hal ini semuanya? Kalau demikian nuansa penegakan hukum oleh pihak Kepolisian seperti ini, saya yakin dunia investasi asing di Indonesia akan semakin terpuruk," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro, Kompol Ferdy menegaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang diminta.
"Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah," ujar Ferdy terpisah. (ugo)
http://jakarta.okezone.com/read/2014/04/05/500/965802/penurunan-harga-batubara-turun-berujung-ke-polisi
Penggeledahan tersebut terkait dugaan pidana penggelapan yang dituduhkan pelapor yakni Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto, salah satu pemegang saham di PT Solid Black Gold
"Saya terkejut tiba-tiba digeledah seperti ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya, dan saya dengan meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri," kata Direktur PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari, anak perusahaan tambang batubara PT Solid Black Gold, Sabtu (5/4/2014).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan tindak penggelapan sebagaimana yang dituduhkan. Penjualan batubara saat ini kata dia, tidak seperti di tahun 2009 silam.
"Dan hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu," katanya.
Ravi menambahkan, perusahaan pada masa jayanya telah memberikan pembagian keuntungan kepada Ibu Fifih Hernawati (Istri dari Dawud Suyipto) hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun, harga batu bara yang masih terpuruk, membuat pembayaran royalty kepada pihak Ibu Fifih menjadi tertunda, penundaan tersebut lah yang kemudian dianggap oleh pihak Kepolisian sebagai suatu tindak pidana.
"Hal yang lebih aneh lagi bahwa bulan lalu pada saat dilakukan pengangkutan dari areal tambang ke stockpile batu bara, pihak Bu Fifih juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana hanya karena pengangkutan tersebut dengan melaporkan bahwa terdapat dokumen yang dipalsukan sehingga semua kegiatan batu bara harus dihentikan," bebernya.
Dia pun menyesalkan ketidak proporsionalan polisi dalam menangani perkara, ditambah lagi pada laporan pidana yang pertama, pihak PT Solid Black Gold dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi ahli berasal dari pihak pelapor.
"Ini jelas bentuk kriminalisasi. Ada apa gerangan dengan hal ini semuanya? Kalau demikian nuansa penegakan hukum oleh pihak Kepolisian seperti ini, saya yakin dunia investasi asing di Indonesia akan semakin terpuruk," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro, Kompol Ferdy menegaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang diminta.
"Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah," ujar Ferdy terpisah. (ugo)
http://jakarta.okezone.com/read/2014/04/05/500/965802/penurunan-harga-batubara-turun-berujung-ke-polisi
Kantor Digeledah Polisi, PT Solid Black Gold Protes
Skalanews - Kantor PT Solid Black Gold yang terletak di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Pusat, kemarin digeledah oleh belasan Penyidik Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya. Perusahan tambang batubara tersebut dipolisikan karena dugaan penggelapan.
Dikatakan Ravi Meheshwari, Direktur PT Victor Dua Tiga Mega selaku anak perusahaan dari PT Solid Black Gold, bahwa kantornya tersebut tiba-tiba saja digeledah pada Jumat (5/4) sejak pukul 10.00 WIB sampai malam hari tanpa adanya pemberitahuan.
"Saya akan meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri,"cetus Ravi kepada wartawan, Sabtu (5/4).
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya karena adanya laporan dari Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto yang notabene salah satau pemegang saham di PT Solid Black Gold dengan tuduhan penggelapan karena tak kunjung membayar royalti kepada pemegang saham.
"Penjualan batubara tidak seperti di tahun 2009. Dan hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu," cetus Ravi menjelaskan alasan penundaan pembayaran royalti.
Harga batu bara yang terus anjlok, sambungnya membuat pembayaran royalti otomatis tertunda, dan oleh aparat Polda Metro Jaya hal tersebut dianggap suatu tindak pidana. Selain melaporkan penundaan pembayaran royalti, kubu Fifih juga diketahui menuduh adanya pemalsuan dokumen pengangkutan.
"Terdapat dokumen yang dipalsukan sehingga semua kegiatan batu bara harus dihentikan menurut Fifih, hal yang sangat membingungkan, disatu sisi meminta royalti di sisi lain melarang kegiatan," tanyanya.
Belakang baru diketahui, Fifih dan suaminya Dawud Suyipto berjanji akan mencabut laporanya di Polda Metro Jay bilamana PT Solid Black Gold menjual seluruh sahamnya kepada mereka dengan harga sepihak. Tak hanya itu kubu Fifih juga meminta seluruh batu bara yang telah berhasil ditambang sebanyak 350.000 Mt.
Yang juga menjadi sorotan, sambung Ravi yakni keberpihakan kepolisian atas kasus ini
"Dunia Investasi Asing di Indonesia akan semakin terpuruk, siapapun yang deket dengan Aparat Penegak Hukum dengan gampang akan mengusir para investor asing dengan jalur mengkriminalisasikan investor asing," pungkasnya. (Frida Astuti/day)
http://skalanews.com/berita/detail/173025/Kantor-Digeledah-Polisi-PT-Solid-Black-Gold-Protes
Polda Geledah PT Solid Black Gold
JAKARTA, suaramerdeka.com - Penyidik Polda Metro
Jaya menggeledah dan menyita sejumlah dokumen di kantor PT Solid Black
Gold, di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (5/4). Namun,
penggeledahan itu dinilai tidak profesional.
Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro, Kompol Ferdy mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang diminta.
"Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah," ujar Ferdy kepada wartawan.
Terpisah, Direktur PT Victor Dua Tiga Mega, Ravi Maheshwari yang merupakan anak perusahaan PT Solid Black Gold mengungkapkan, penggeledahan tersebut tanpa pemberitahuan.
"Saya terkejut tiba-tiba digeledah seperti ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya, dan saya dengan meminta perlindungan hukum kepada pimpinan Polri," ujarnya.
Dia mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan penggelapan dengan pihak pelapor sejumlah pemegang saham perusahaan tersebut, Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto.
Ravi menegaskan pihaknya tidak melakukan penggelapan.
Dia menjelaskan, perusahaannya saat ini tidak mendapatkan keuntungan seperti tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, penjualan dan harga batubara tengah anjlok. Sehingga, perusahaannya belum bisa memberikan royalty kepada pemegang saham.
Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro, Kompol Ferdy mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang diminta.
"Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah," ujar Ferdy kepada wartawan.
Terpisah, Direktur PT Victor Dua Tiga Mega, Ravi Maheshwari yang merupakan anak perusahaan PT Solid Black Gold mengungkapkan, penggeledahan tersebut tanpa pemberitahuan.
"Saya terkejut tiba-tiba digeledah seperti ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya, dan saya dengan meminta perlindungan hukum kepada pimpinan Polri," ujarnya.
Dia mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan penggelapan dengan pihak pelapor sejumlah pemegang saham perusahaan tersebut, Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto.
Ravi menegaskan pihaknya tidak melakukan penggelapan.
Dia menjelaskan, perusahaannya saat ini tidak mendapatkan keuntungan seperti tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, penjualan dan harga batubara tengah anjlok. Sehingga, perusahaannya belum bisa memberikan royalty kepada pemegang saham.
"Penjualan batubara tidak seperti di tahun 2009. Dan hingga saat ini
harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung
seperti dulu."
Dia menegaskan, pihaknya telah membagikan deviden miliaran rupiah kepada Fifih ketika perusahaan memdapatkan laba. Ditambahkannya, penundaan pembagian deviden bukanlah suatu tindak pidana seperti tuduhan penyidik Polda Metro Jaya.
Dia menilai, penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas laporan Fifih sangat ganjil. Sebab, Fifih meminta deviden. Namun, di sisi lain meminta pengangkutan hasil tambang dihentikan.
Ravi mengungkapkan, pihaknya telah berunding dengan pihak Fifih. Kemudian Fifih bersedia mencabut laporannya dengan syarat pihaknya menjual semua saham ke pihak Fifih.
"Kok malah Investor Asing dipidanakan dengan maksud untuk menguasai tambang kembali secara paksa. Lucunya semua laporan polisi dari pihak Fifih berasal dari Subdit Sumdaling Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Hal ini sangat membuktikan ketidak proporsionalan pihak Polda dalam menangani perkara, ditambah lagi pada laporan pidana yang pertama, pihak PT Solid Black Gold dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi ahli adalah berasal dari pihak pelapor yang jelas dengan maksud menguntungkan pelapor dikarenakan perundingan tidak membuahkan hasil, polisi lantas melakukkan penggeledahan dengan maksud untuk mendapatkan bukti-bukti yang pernah dimintakan kepada PT Solid Black Gold . Ini jelas bentuk kriminalisasi," ujar Ravi.
(
Nurokhman /
CN19 / SMNetwork )Dia menegaskan, pihaknya telah membagikan deviden miliaran rupiah kepada Fifih ketika perusahaan memdapatkan laba. Ditambahkannya, penundaan pembagian deviden bukanlah suatu tindak pidana seperti tuduhan penyidik Polda Metro Jaya.
Dia menilai, penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas laporan Fifih sangat ganjil. Sebab, Fifih meminta deviden. Namun, di sisi lain meminta pengangkutan hasil tambang dihentikan.
Ravi mengungkapkan, pihaknya telah berunding dengan pihak Fifih. Kemudian Fifih bersedia mencabut laporannya dengan syarat pihaknya menjual semua saham ke pihak Fifih.
"Kok malah Investor Asing dipidanakan dengan maksud untuk menguasai tambang kembali secara paksa. Lucunya semua laporan polisi dari pihak Fifih berasal dari Subdit Sumdaling Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Hal ini sangat membuktikan ketidak proporsionalan pihak Polda dalam menangani perkara, ditambah lagi pada laporan pidana yang pertama, pihak PT Solid Black Gold dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi ahli adalah berasal dari pihak pelapor yang jelas dengan maksud menguntungkan pelapor dikarenakan perundingan tidak membuahkan hasil, polisi lantas melakukkan penggeledahan dengan maksud untuk mendapatkan bukti-bukti yang pernah dimintakan kepada PT Solid Black Gold . Ini jelas bentuk kriminalisasi," ujar Ravi.
http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/04/06/197420
Diprotes, Tindakan Polisi Sita Kantor Solid Black Gold
Jakarta -
Belasan penyidik dari Polda Metro Jaya dari Direktorat Krimsus
menggeledah kantor perusahaan tambang batu bara asing, PT Solid Black
Gold, di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Pusat. Mereka juga menyita
tempat itu.
"Saya terkejut tiba-tiba digeledah seperti ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya. Saya meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri," kata Direktur PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari yang merupakan anak perusahaan PT Solid Black Gold, perusahaan tambang batubara, di Jakarta, Jumat (3/4) malam.
Ravi menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak melakukan penggelapan seperti apa yang dituduhkan pelapor yakni pemegang saham di PT Solid Black Gold, Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto. Dikatakan, harga jual batubara saat ini pun masih jatuh harganya.
"Penjualan batubara tidak seperti tahun 2009. Hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu," ucapnya.
Diakui, perusahaan sebelumnya, saat masa jaya, memang memberikan pembagian keuntungan kepada Fifih hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut Ravi, harga batu bara yang masih terpuruk, sehingga membuat pembayaran royalti kepada pemegang saham seperti Fifih menjadi tertunda. Belakangan, penundaan tersebut dianggap oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu tindak pidana.
"Kalau demikian nuansa penegakan hukum oleh pihak Kepolisian seperti ini, saya yakin investasi asing di Indonesia akan semakin terpuruk, siapapun yang dekat dengan aparat penegak hukum dengan gampang akan mengusir para investor asing dengan jalur mengkriminalisasikan investor asing. PT Solid Black Gold telah mengeluarkan dana US$ 30 juta untuk berinvestasi di Indonesia. Apakah dapat diusir hanya dengan tindakan kriminalisasi?” tutur Ravi.
"Saya terkejut tiba-tiba digeledah seperti ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya. Saya meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri," kata Direktur PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari yang merupakan anak perusahaan PT Solid Black Gold, perusahaan tambang batubara, di Jakarta, Jumat (3/4) malam.
Ravi menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak melakukan penggelapan seperti apa yang dituduhkan pelapor yakni pemegang saham di PT Solid Black Gold, Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto. Dikatakan, harga jual batubara saat ini pun masih jatuh harganya.
"Penjualan batubara tidak seperti tahun 2009. Hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu," ucapnya.
Diakui, perusahaan sebelumnya, saat masa jaya, memang memberikan pembagian keuntungan kepada Fifih hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut Ravi, harga batu bara yang masih terpuruk, sehingga membuat pembayaran royalti kepada pemegang saham seperti Fifih menjadi tertunda. Belakangan, penundaan tersebut dianggap oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu tindak pidana.
"Kalau demikian nuansa penegakan hukum oleh pihak Kepolisian seperti ini, saya yakin investasi asing di Indonesia akan semakin terpuruk, siapapun yang dekat dengan aparat penegak hukum dengan gampang akan mengusir para investor asing dengan jalur mengkriminalisasikan investor asing. PT Solid Black Gold telah mengeluarkan dana US$ 30 juta untuk berinvestasi di Indonesia. Apakah dapat diusir hanya dengan tindakan kriminalisasi?” tutur Ravi.
Penulis: Y-4/YS
http://www.beritasatu.com/aktualitas/175920-diprotes-tindakan-polisi-sita-kantor-solid-black-gold.html
Perusahaan Batubara rugi, kok dibilang menggelapkan
LENSAINDONESIA.COM : Direktur PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari
yang merupakan anak perusahaan PT Solid Black Gold, yang bergerak
dibidang tambang batubara meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan
Polri. Pasalnya, Belasan penyidik Polda Metro Jaya dari Direktorat
Krimsus (Subdit Sumbaling) dibawah komando Ferdy, menggeledah kantor PT
Solid Black Gold di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Pusat, tanpa ada
pemberitahuan sebelumnya.
“Saya terkejut digeledah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, dan saya meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri,” ungkap Ravi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Dirinya menegaskan, pihaknya tidak melakukan penggelapan seperti apa yang dituduhkan pelapor (Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto) salah satu pemegang saham di PT Solid Black Gold. Harga jual batubara saat ini masih jatuh harganya. tidak seperti di tahun 2009 yang harganya masih tinggi.
“Penjualan batubara tidak seperti di tahun 2009. Dan hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu,” ucapnya.
Ravi menjelaskan, bahwa perusahaan sebelumnya, dimana pada masa jaya telah memberikan pembagian keuntungan kepada Ibu Fifih Hernawati (Istri dari Dawud Suyipto) hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Saat ini, lanjut Ravi, harga batu bara yang masih terpuruk, sehingga membuat pembayaran royalty kepada pihak Ibu Fifih menjadi tertunda. Namun, penundaan tersebut dianggap oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu tindak pidana.
“Padahal dimasa jaya pelapor (Dawud) sudah kami bagi puluhan miliar rupiah, namun saat ini harga batubara masih belum naik, bagaimana kita bisa memberikan keuntungan. Sedangkan kita juga masih rugi,” tutur Ravi.
Ia pun memaparkan, Hal yang lebih aneh lagi bahwa bulan lalu pada saat dilakukan pengangkutan dari areal tambang ke stockpile batu bara,Pihak pelapor (Fifih) juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana hanya karena pengangkutan tersebut dengan melaporkan bahwa terdapat dokumen yang dipalsukan sehingga semua kegiatan batu bara harus dihentikan menurut Fifih.
Hal yang sangat membingungkan sekali, sambung ia, di satu sisi meminta royalty, di sisi lain melarang adanya kegiatan penambangan dan penjualan. Ada apa sebenarnya dibalik laporan polisi ini?
“ Keanehan tersebut baru terjawab pada saat terjadi perundingan di antara pihak bu Fifih yang diwakili suaminya Dawud Suyipto dan pihak PT Solid Black Gold, yang mana pihak bu Fifih baru akan mencabut laporan polisi bilamana syarat-syaratnya yang diajukan kepada PT Solid Black Gold terpenuhi, diantaranya : PT Solid Black Gold diwajibkan untuk menjual seluruh sahamnya kepada pihak Fifih dengan harga sepihak dari pihak pembeli dan selanjutnya jumlah batu bara yang telah berhasil di tambang sebanyak 350.000 Mt menjadi milik sepenuhnya pihak bu fifih,” paparnya.
Dari hasil perundingan tersebut, baru diketahui bahwa pihak pelapor (Fifih) hendak mentake over seluruh saham dan seluruh batu bara yang telah berhasil di tambang dengan jalur memidanakan pihak PT Solid Black Gold secara bertubi tubi.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Penyidik dari Polda Metro Jaya Ferdy menegaskan pihak telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang diminta.
“Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah,” ujar Ferdy di Jakarta, Kamis (4/4/2014).
Dijelaskannya penggeledahan sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga jelang malam hari. “Sejak jam sepuluh tadi, lima belas penyidik melakukan penggeledahan di kantor ini,” pungkasnya.@kiki_budi_hartawan.
http://www.lensaindonesia.com/2014/04/05/perusahaan-batubara-rugi-kok-dibilang-menggelapkan.html
“Saya terkejut digeledah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, dan saya meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri,” ungkap Ravi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Dirinya menegaskan, pihaknya tidak melakukan penggelapan seperti apa yang dituduhkan pelapor (Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto) salah satu pemegang saham di PT Solid Black Gold. Harga jual batubara saat ini masih jatuh harganya. tidak seperti di tahun 2009 yang harganya masih tinggi.
“Penjualan batubara tidak seperti di tahun 2009. Dan hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu,” ucapnya.
Ravi menjelaskan, bahwa perusahaan sebelumnya, dimana pada masa jaya telah memberikan pembagian keuntungan kepada Ibu Fifih Hernawati (Istri dari Dawud Suyipto) hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Saat ini, lanjut Ravi, harga batu bara yang masih terpuruk, sehingga membuat pembayaran royalty kepada pihak Ibu Fifih menjadi tertunda. Namun, penundaan tersebut dianggap oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu tindak pidana.
“Padahal dimasa jaya pelapor (Dawud) sudah kami bagi puluhan miliar rupiah, namun saat ini harga batubara masih belum naik, bagaimana kita bisa memberikan keuntungan. Sedangkan kita juga masih rugi,” tutur Ravi.
Ia pun memaparkan, Hal yang lebih aneh lagi bahwa bulan lalu pada saat dilakukan pengangkutan dari areal tambang ke stockpile batu bara,Pihak pelapor (Fifih) juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana hanya karena pengangkutan tersebut dengan melaporkan bahwa terdapat dokumen yang dipalsukan sehingga semua kegiatan batu bara harus dihentikan menurut Fifih.
Hal yang sangat membingungkan sekali, sambung ia, di satu sisi meminta royalty, di sisi lain melarang adanya kegiatan penambangan dan penjualan. Ada apa sebenarnya dibalik laporan polisi ini?
“ Keanehan tersebut baru terjawab pada saat terjadi perundingan di antara pihak bu Fifih yang diwakili suaminya Dawud Suyipto dan pihak PT Solid Black Gold, yang mana pihak bu Fifih baru akan mencabut laporan polisi bilamana syarat-syaratnya yang diajukan kepada PT Solid Black Gold terpenuhi, diantaranya : PT Solid Black Gold diwajibkan untuk menjual seluruh sahamnya kepada pihak Fifih dengan harga sepihak dari pihak pembeli dan selanjutnya jumlah batu bara yang telah berhasil di tambang sebanyak 350.000 Mt menjadi milik sepenuhnya pihak bu fifih,” paparnya.
Dari hasil perundingan tersebut, baru diketahui bahwa pihak pelapor (Fifih) hendak mentake over seluruh saham dan seluruh batu bara yang telah berhasil di tambang dengan jalur memidanakan pihak PT Solid Black Gold secara bertubi tubi.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Penyidik dari Polda Metro Jaya Ferdy menegaskan pihak telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang diminta.
“Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah,” ujar Ferdy di Jakarta, Kamis (4/4/2014).
Dijelaskannya penggeledahan sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga jelang malam hari. “Sejak jam sepuluh tadi, lima belas penyidik melakukan penggeledahan di kantor ini,” pungkasnya.@kiki_budi_hartawan.
http://www.lensaindonesia.com/2014/04/05/perusahaan-batubara-rugi-kok-dibilang-menggelapkan.html
Langganan:
Postingan (Atom)


















