JAKARTA – Lima ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Garda
Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan berunjuk
rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian
Perhubungan. Pasalnya perusahaan go public PT. Bara Multi Sukses Sarana
Tbk dan perusahaan raksasa asal India Tata Group Tbk dituding telah
merusak lingkungan hidup, sebagai dampak operasional Tambang Batubara di
kabupaten Tapin Kalimantan Selatan. ”Selamatkan lingkungan dan
lestarikan hutan Kalimantan, hentikan aktivitas penambangan yang merusak
ekosistem dan habitat monyet hidung panjang atau bekantan di kabupaten
Tapin Selatan, Kalimantan Selatan!” teriak Koordinator massa yang juga
Ketua Umum Garda Nusantara Peduli Hutan Kalimantan Arie Tarigan di depan
Kementerian Lingkungan Hidup di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur,
Kamis (18/9).
Menurut Arie, hutan bagi masyarakat Indonesia adalah sumber kehidupan
bagi kelangsungan hidup manusia dan pelestarian ekosistem yang ada di
dalamnya, Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar
setelah hutan amazon di Brazil dan Congobazin di RDC dan Kamerun.
“Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini
karena adanya kebijakan liar indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi
sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu dijelaskannya masyarakat dan hutan Kalimantan sedang
terancam mengalami kemerosotan oleh aktivitas proyek-proyek, pembangunan
sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif
dan eksploitatif serta tidak berpihak kepada masyarakat. Proyek-proyek
pembalakan kayu, perkebunan, pertambangan dan sebagainya, hanya
menguntungkan segelintir pemilik modal yang didalamnya terdalamnya
terdapat asing dan birokrat korup. Proyek Kanal Penampungan Bara Multi
dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal 6 Ha di
Desa Tarakan Kecamatan Tambrangan Kabupaten Tapin Selatan Kalimantan
Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008, digunakan sebagai
transit batu bara PT. Antang Gunung Meratus (AGM).
Keberadaan Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group tersebut
merupakan serangkaian potensi kerusakan, diantaranya kerusakan system
perairan, kerusakan dan pencemaran lingkungan, kemiskinan semakin
meningkat, rusaknya tata nilai masyarakat adat, serta pelanggaran HAM
dan konflik kepentingan, serta hancurnya aneka ragam hayati dan
eksositemnya seperti Monyet Hidung Panjang atau Bekantan yang saat ini
kondisinya terancam kepunahan. Dipaparkan Arie, Pemkab Tapin Selatan
terkesan menutup mata atas persoalan tersebut dengan sengaja
mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012
tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012
tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM.
Selain itu, diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan
Komunikasi Informatika Nomor 551.31/111/Dishubkominfo/2012 tentang
Pemberian Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sungai Puting dan Sungai Muning
untuk angkutan transportasi kepada AGM. ”Persoalan kebijakan Pemerintah
Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada Pemberi Modal
sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Lingkungan.
Hal itu sejalan dengan maraknya Investor Asing masuk ke
Kalimantan akibat buruknya mental Pemerintah yang mudah memberikan izin
Investor masuk tanpa melihat rekam jejak Investor, asal Perusahaan,
Kepemilikan Saham, dan dampak lingkungan serta sosial yang ditimbulkan
setelahnya,” beber Arie.
Massa aksi juga melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan
mendesak agar Dirut PT Baramulti Tbk dipanggil untuk segera dilakukan
pemeriksaan. “Kami sudah diterima oleh Kasubdit Kekuatan dan Perhubungan
Kementerian Perhubungan terkait masalah ini. Kami sampaikan, berbagai
kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan
Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujar Arie. Mereka menuntut
Kemenhub segera menghentikan dan mengeluarkan larangan Penggunaan
Transportasi Kapal Tongkang yang memakai Kanal Bara Multi dan Tata Group
karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan menggangu ekosistem
serta merusak lingkungan. (ind)
http://www.indopos.co.id/2014/09/perusahaan-asing-rusak-lingkungan-massa-aliansi-demo-ke-kementerian-lingkungan-hidup.html
Selasa, 23 September 2014
Perusahaan Asing Rusak Lingkungan, Massa Aliansi Demo ke Kementerian Lingkungan Hidup
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar