Selasa, 23 September 2014

Perusahaan Asing Rusak Lingkungan, Massa Aliansi Demo ke Kementerian Lingkungan Hidup

JAKARTA – Lima ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Garda Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan. Pasalnya perusahaan go public PT. Bara Multi Sukses Sarana Tbk dan perusahaan raksasa asal India Tata Group Tbk dituding telah merusak lingkungan hidup, sebagai dampak operasional Tambang Batubara di kabupaten Tapin Kalimantan Selatan. ”Selamatkan lingkungan dan lestarikan hutan Kalimantan, hentikan aktivitas penambangan yang merusak ekosistem dan habitat monyet hidung panjang atau bekantan di kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan!” teriak Koordinator massa yang juga Ketua Umum Garda Nusantara Peduli Hutan Kalimantan Arie Tarigan di depan Kementerian Lingkungan Hidup di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (18/9).

Menurut Arie, hutan bagi masyarakat Indonesia adalah sumber kehidupan bagi kelangsungan hidup manusia dan pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya, Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar setelah hutan amazon di Brazil dan Congobazin di RDC dan Kamerun. “Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini karena adanya kebijakan liar indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu dijelaskannya masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan oleh aktivitas proyek-proyek, pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif dan eksploitatif serta tidak berpihak kepada masyarakat. Proyek-proyek pembalakan kayu, perkebunan, pertambangan dan sebagainya, hanya menguntungkan segelintir pemilik modal yang didalamnya terdalamnya terdapat asing dan birokrat korup. Proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal 6 Ha di Desa Tarakan Kecamatan Tambrangan Kabupaten Tapin Selatan Kalimantan Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008, digunakan sebagai transit batu bara PT. Antang Gunung Meratus (AGM).
Keberadaan Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group tersebut merupakan serangkaian potensi kerusakan, diantaranya kerusakan system perairan, kerusakan dan pencemaran lingkungan, kemiskinan semakin meningkat, rusaknya tata nilai masyarakat adat, serta pelanggaran HAM dan konflik kepentingan, serta hancurnya aneka ragam hayati dan eksositemnya seperti Monyet Hidung Panjang atau Bekantan yang saat ini kondisinya terancam kepunahan. Dipaparkan Arie, Pemkab Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan tersebut dengan sengaja mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012 tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012 tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM.

Selain itu, diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Nomor 551.31/111/Dishubkominfo/2012 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sungai Puting dan Sungai Muning untuk angkutan transportasi kepada AGM. ”Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada Pemberi Modal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan.

Hal itu sejalan dengan maraknya Investor Asing masuk ke Kalimantan akibat buruknya mental Pemerintah yang mudah memberikan izin Investor masuk tanpa melihat rekam jejak Investor, asal Perusahaan, Kepemilikan Saham, dan dampak lingkungan serta sosial yang ditimbulkan setelahnya,” beber Arie.

Massa aksi juga melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan mendesak agar Dirut PT Baramulti Tbk dipanggil untuk segera dilakukan pemeriksaan. “Kami sudah diterima oleh Kasubdit Kekuatan dan Perhubungan Kementerian Perhubungan terkait masalah ini. Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujar Arie. Mereka menuntut Kemenhub segera menghentikan dan mengeluarkan larangan Penggunaan Transportasi Kapal Tongkang yang memakai Kanal Bara Multi dan Tata Group karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan menggangu ekosistem serta merusak lingkungan. (ind)

http://www.indopos.co.id/2014/09/perusahaan-asing-rusak-lingkungan-massa-aliansi-demo-ke-kementerian-lingkungan-hidup.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar