JAKARTA, Berita HUKUM - Para Aktivis Masyarakat
Anti Manipulasi (MAM) dalam waktu dekat akan menggelar demonstrasi lagi
dengan massa yang lebih banyak, jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak
juga melakukan pemeriksaan mendalam atas proses penawaran saham perdana
(IPO) Blue Bird. “Kami akan melakukan hal serupa jika ini tidak
digubris,” ujar Ali Jambrong, koordinator aksi MAM dalam keterangan pres
rilisnya, Rabu (5/11). Sebelumnya, pada Rabu siang, massa dari MAS
menggelar unjuk rasa di depan gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), jalan
Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Mereka mendesak OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan mendalam
terhadap keseluruhan proses IPO atau penjualan saham perdana Blue Bird
Group. Mereka juga meminta OJK mencabut izin pelepasan saham PT Blue
Bird, dan meminta BEI mencermati serta menghentikan go public PT Blue
Bird yang penuh dengan masalah hukum seperti sengketa merk dan
penggunaan fasilitas.
“Perihal informasi dan buruknya kinerja bagian pengawas pasar modal OJK
yang dinilai tidak jeli dan terkesan terburu-buru mengabulkan IPO PT
Blue Bird. Dampaknya, banyak yang dirugikan. Mulai dari pemilik saham di
PT Blue Bird Taxi yang masih berseteru dengan pimpinan PT Blue Bird
tanpa kata Taxi, yang dinilai telah melakukan tindakan penggembosan
perusahaan secara menahan sejak tahun 2001,” ujar Ali Jambrong,
koordinator aksi demo di depan gedung BEI.
Lebih lanjut dijelaskan, OJK telah mengeluarkan izin penjualan saham PT
Blue Bird kepada publik sejak 29 Oktober lalu dalam bentuk surat
pernyataan efektif penawaran perdana saham (IPO). OJK seharusnya tidak
melempar masalah itu kepada calon investor atau pembeli saham. Soalnya,
kata dia, banyak data prospektus dalam keterangan itu yang dinilai
menyesatkan dan tidak benar.
“Dalam kasus ini, calon investor tidak mendapat informasi yang benar.
Karena itu, Kami mendesak dan menuntut untuk menghentikan penjualan
saham yang mengatasnamakan PT Blue Bird,” tegas Ali.
Dihari yang sama di dalam gedung BEI, PT Blue Bird menggelar acara
pencatatan di BEI dengan kode BIRD. Pada hari itu juga Blue Bird resmi
tercatat sebagai emiten baru di Bursa Efek Indonesia (BEI). Blue Bird
melepas 376,5 juta lembar sahamnya atau 15 persen dari modal yang
ditempatkan, dan modal disetorkan penuh Perseroan setelah penawaran umum
perdana.
Ada pun harga per lembar saham Blue Bird dibandrol Rp6.500. Dari IPO
tersebut, Perseroan mengincar Rp2,447 triliun yang sebagian besarnya
akan digunakan untuk melunasi hutang dan belanja modal Perseroan.
Setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Blue Bird masih dalam
kondisi permasalahan hukum yang masih berjalan seperti sengketa merk.
Berawal dari konflik antar keluarga dengan para pemilik perusahaan Blue
Bird taksi berlambang burung biru itu pecah kongsi. Kakak kandung
Purnomo, Mintarsih A Latief. Sekaligus pengelola perusahaan taksi PT
Gamya.
“Kita memang ada beberapa kasus hukum, di prospektus jelas semua. Kasus
hukum yang ada sebetulnya adalah konflik keluarga. Konflik ini sudah
lama sejak 2000-an. Kasus tersebut bukanlah kasus di Blue Bird,
melainkan konflik antar keluarga,” kata Direktur Utama PT Blue Bird Tbk,
Purnomo Prawiro di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/11/2014).
Untuk diketahui sebelumnya, adanya konflik internal dalam masalah saham
Blue Bird, kata Ito bukan masalah. Ia menuturkan, setiap perusahaan
pasti memiliki masalah internal dan masalah hukum. Atas hal itu, BEI
tetap mengakomodir Blue Bird jadi emiten.
“Terkait gugatan, semua yang kedapatan perusahaan dalam proses digugat,
tinggal keterbukaan ke investor, suruh lihat risiko,” pungkas Direktur
Utama BEI, Ito. Pertanyaanya apakah perusahaan yang mempunyai masalah
hukum itu, apakah sudah tercatat di BEI atau baru tercatat, dan belum
tercatat di BEI.(bhc/sya)
http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=OJK+Didesak+Pendemo+Agar+Cabut+Izin+IPO+Blue+Bird&subjudul=Kasus+PT+Blue+Bird+Taxi#.VGdmrsl4fIU
Sabtu, 15 November 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar