TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi demonstrasi dilakukan kelompok massa yang menamakan diri Aliansi Garda
Nusantara Peduli Lingkungan (AGNPL) dan Penyelamat Hutan Kalimantan di
depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup, di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (18/9/2014). Aksi mereka untuk menolak aktivitas sejumlah perusahaan tambang batubara di antaranya PT Bara Multi Sukses Sarana Tbk dan perusahaan raksasa asal India Tata Group Tbk yang mereka tengarai merusak lingkungan hidup. Mereka menyebut, operasional tambang batubara di kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan itu berdampak pada terancamnya ekosistem dan...
http://article.wn.com/view/2014/09/18/AGNPL_Aktivitas_Tambang_Batubara_Kian_Ancam_Ekosistem_Monyet/
Selasa, 23 September 2014
Pemerintah Didesak Selamatkan Hutan Kalimantan
JAKARTA - Massa yang menamakan dirinya Aliansi Garda
Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan melakukan
berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini.
Mereka memprotes operasional tambang Batubara di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan oleh PT Bara Multi Sukses Sarana Tbk dan perusahaan raksasa asal India Tata Group Tbk yang dituding telah merusak lingkungan.
“Selamatkan lingkungan dan lestarikan hutan Kalimantan, hentikan aktivitas penambangan yang merusak ekosistem dan habitat monyet hidung panjang atau bekantan di kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan,” ujar Ketua Umum Garda Nusantara Peduli Hutan Kalimantan, Arie Tarigan, Kamis (18/9/2014).
Menurutnya, hutan bagi masyarakat Indonesia merupakan sumber kehidupan bagi kelangsungan hidup manusia dan pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya.
“Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini karena adanya kebijakan liar indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.
Dia menambahkan, masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan lantaran maraknya aktivitas proyek-proyek, pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif dan eksploitatif yang tidak berpihak kepada masyarakat.
Dia mencontohkan proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal enam hektare di Desa Tarakan, Kecamatan Tambrangan, Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008.
Dia menyayangkan sikap Pemerintahan Kabupaten Tapin Selatan yang terkesan menutup mata atas persoalan tersebut karena dengan sengaja mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012 tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012 tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM.
“Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada pemberi modal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan," sebutnya.
Massa saat melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan itu juga mendesak agar Dirut PT Bara Multi Tbk dipanggil untuk diminati penjelasan.
"Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujarnya.
(sus)
http://music.okezone.com/read/2014/09/18/340/1041201/pemerintah-didesak-selamatkan-hutan-kalimantan
Mereka memprotes operasional tambang Batubara di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan oleh PT Bara Multi Sukses Sarana Tbk dan perusahaan raksasa asal India Tata Group Tbk yang dituding telah merusak lingkungan.
“Selamatkan lingkungan dan lestarikan hutan Kalimantan, hentikan aktivitas penambangan yang merusak ekosistem dan habitat monyet hidung panjang atau bekantan di kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan,” ujar Ketua Umum Garda Nusantara Peduli Hutan Kalimantan, Arie Tarigan, Kamis (18/9/2014).
Menurutnya, hutan bagi masyarakat Indonesia merupakan sumber kehidupan bagi kelangsungan hidup manusia dan pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya.
“Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini karena adanya kebijakan liar indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.
Dia menambahkan, masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan lantaran maraknya aktivitas proyek-proyek, pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif dan eksploitatif yang tidak berpihak kepada masyarakat.
Dia mencontohkan proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal enam hektare di Desa Tarakan, Kecamatan Tambrangan, Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008.
Dia menyayangkan sikap Pemerintahan Kabupaten Tapin Selatan yang terkesan menutup mata atas persoalan tersebut karena dengan sengaja mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012 tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012 tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM.
“Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada pemberi modal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan," sebutnya.
Massa saat melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan itu juga mendesak agar Dirut PT Bara Multi Tbk dipanggil untuk diminati penjelasan.
"Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujarnya.
(sus)
http://music.okezone.com/read/2014/09/18/340/1041201/pemerintah-didesak-selamatkan-hutan-kalimantan
Rusak Ekosistem Hutan Kabupaten Tapin Selatan, Aliansi Garda Nusantara Akan Demo Tuntut Penutupan Perusahaan Batubara
Gantaranews.com – Aliansi Garda Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan bersama beberapa elemen Mahasiswa dan Pemuda akan menggelar demonstrasi
siang ini (18/09/2014) di gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kementerian Perhubungan, aksi ini terkait dengan oknum-oknum baik
korporasi maupun pemangku kebijakan yang kongkalikong melakukan
aktivitas eksploitasi pertambangan yang tidak bertanggung jawab, hal
tersebut sesuai dengan press lerease Koordinator lapangan Garda
Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan, Arie
Tarigan.
Dalam prees
lerease yang diterima oleh Gantaranews.com Arie Tarigan menyatakan bahwa
aktivitas pertambangan yang terjadi di Kalimantan, khususnya di
kabupaten Tapin Selatan merupakan suatu bentuk kegiatan yang mengancam
ekosistem yang ada didalam hutan daerah tersebut, seperti bekantan
disisi lain juga sangat meresahkan masyarakat yang lingkungannya terkena
dampak dari aktivitas eksploitasi tersebut.
Dalam
keterangan selanjutnya Arie Tarigan menyatakan, “kerusakan-kerusakan
lingkungan dan ekosistem yang terjadi di kabupaten Tapin Selatan
tersebut setidaknya melibatkan dua perusahaan yakni, PT Baralmulti
Sukses Sarana yang menjadi pengelola pelabuhan Lok Buntar yang juga
menangani penyaluran batu bara dari PT Antang Gunung Meratus (AGM)”.
“Parahnya,
dari segi kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan terkesan menutup
mata atas persoalan tersebut dengan sengaja mengeluarkan izin
pengelolaan dan pemanfaatan sungai putting dan sungai muning untuk
angkutan transportasi batu bara”, ujar Arie.
Perusahaan Asing Rusak Lingkungan, Massa Aliansi Demo ke Kementerian Lingkungan Hidup
JAKARTA – Lima ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Garda
Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan berunjuk
rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian
Perhubungan. Pasalnya perusahaan go public PT. Bara Multi Sukses Sarana
Tbk dan perusahaan raksasa asal India Tata Group Tbk dituding telah
merusak lingkungan hidup, sebagai dampak operasional Tambang Batubara di
kabupaten Tapin Kalimantan Selatan. ”Selamatkan lingkungan dan
lestarikan hutan Kalimantan, hentikan aktivitas penambangan yang merusak
ekosistem dan habitat monyet hidung panjang atau bekantan di kabupaten
Tapin Selatan, Kalimantan Selatan!” teriak Koordinator massa yang juga
Ketua Umum Garda Nusantara Peduli Hutan Kalimantan Arie Tarigan di depan
Kementerian Lingkungan Hidup di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur,
Kamis (18/9).
Menurut Arie, hutan bagi masyarakat Indonesia adalah sumber kehidupan bagi kelangsungan hidup manusia dan pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya, Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar setelah hutan amazon di Brazil dan Congobazin di RDC dan Kamerun. “Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini karena adanya kebijakan liar indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu dijelaskannya masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan oleh aktivitas proyek-proyek, pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif dan eksploitatif serta tidak berpihak kepada masyarakat. Proyek-proyek pembalakan kayu, perkebunan, pertambangan dan sebagainya, hanya menguntungkan segelintir pemilik modal yang didalamnya terdalamnya terdapat asing dan birokrat korup. Proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal 6 Ha di Desa Tarakan Kecamatan Tambrangan Kabupaten Tapin Selatan Kalimantan Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008, digunakan sebagai transit batu bara PT. Antang Gunung Meratus (AGM).
Keberadaan Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group tersebut merupakan serangkaian potensi kerusakan, diantaranya kerusakan system perairan, kerusakan dan pencemaran lingkungan, kemiskinan semakin meningkat, rusaknya tata nilai masyarakat adat, serta pelanggaran HAM dan konflik kepentingan, serta hancurnya aneka ragam hayati dan eksositemnya seperti Monyet Hidung Panjang atau Bekantan yang saat ini kondisinya terancam kepunahan. Dipaparkan Arie, Pemkab Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan tersebut dengan sengaja mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012 tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012 tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM.
Selain itu, diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Nomor 551.31/111/Dishubkominfo/2012 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sungai Puting dan Sungai Muning untuk angkutan transportasi kepada AGM. ”Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada Pemberi Modal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan.
Hal itu sejalan dengan maraknya Investor Asing masuk ke Kalimantan akibat buruknya mental Pemerintah yang mudah memberikan izin Investor masuk tanpa melihat rekam jejak Investor, asal Perusahaan, Kepemilikan Saham, dan dampak lingkungan serta sosial yang ditimbulkan setelahnya,” beber Arie.
Massa aksi juga melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan mendesak agar Dirut PT Baramulti Tbk dipanggil untuk segera dilakukan pemeriksaan. “Kami sudah diterima oleh Kasubdit Kekuatan dan Perhubungan Kementerian Perhubungan terkait masalah ini. Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujar Arie. Mereka menuntut Kemenhub segera menghentikan dan mengeluarkan larangan Penggunaan Transportasi Kapal Tongkang yang memakai Kanal Bara Multi dan Tata Group karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan menggangu ekosistem serta merusak lingkungan. (ind)
http://www.indopos.co.id/2014/09/perusahaan-asing-rusak-lingkungan-massa-aliansi-demo-ke-kementerian-lingkungan-hidup.html
Menurut Arie, hutan bagi masyarakat Indonesia adalah sumber kehidupan bagi kelangsungan hidup manusia dan pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya, Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar setelah hutan amazon di Brazil dan Congobazin di RDC dan Kamerun. “Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini karena adanya kebijakan liar indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu dijelaskannya masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan oleh aktivitas proyek-proyek, pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif dan eksploitatif serta tidak berpihak kepada masyarakat. Proyek-proyek pembalakan kayu, perkebunan, pertambangan dan sebagainya, hanya menguntungkan segelintir pemilik modal yang didalamnya terdalamnya terdapat asing dan birokrat korup. Proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal 6 Ha di Desa Tarakan Kecamatan Tambrangan Kabupaten Tapin Selatan Kalimantan Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008, digunakan sebagai transit batu bara PT. Antang Gunung Meratus (AGM).
Keberadaan Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group tersebut merupakan serangkaian potensi kerusakan, diantaranya kerusakan system perairan, kerusakan dan pencemaran lingkungan, kemiskinan semakin meningkat, rusaknya tata nilai masyarakat adat, serta pelanggaran HAM dan konflik kepentingan, serta hancurnya aneka ragam hayati dan eksositemnya seperti Monyet Hidung Panjang atau Bekantan yang saat ini kondisinya terancam kepunahan. Dipaparkan Arie, Pemkab Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan tersebut dengan sengaja mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012 tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012 tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM.
Selain itu, diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Nomor 551.31/111/Dishubkominfo/2012 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sungai Puting dan Sungai Muning untuk angkutan transportasi kepada AGM. ”Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada Pemberi Modal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan.
Hal itu sejalan dengan maraknya Investor Asing masuk ke Kalimantan akibat buruknya mental Pemerintah yang mudah memberikan izin Investor masuk tanpa melihat rekam jejak Investor, asal Perusahaan, Kepemilikan Saham, dan dampak lingkungan serta sosial yang ditimbulkan setelahnya,” beber Arie.
Massa aksi juga melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan mendesak agar Dirut PT Baramulti Tbk dipanggil untuk segera dilakukan pemeriksaan. “Kami sudah diterima oleh Kasubdit Kekuatan dan Perhubungan Kementerian Perhubungan terkait masalah ini. Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujar Arie. Mereka menuntut Kemenhub segera menghentikan dan mengeluarkan larangan Penggunaan Transportasi Kapal Tongkang yang memakai Kanal Bara Multi dan Tata Group karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan menggangu ekosistem serta merusak lingkungan. (ind)
http://www.indopos.co.id/2014/09/perusahaan-asing-rusak-lingkungan-massa-aliansi-demo-ke-kementerian-lingkungan-hidup.html
AGNPL: Aktivitas Tambang Batubara Kian Ancam Ekosistem Monyet Hidung Panjang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi demonstrasi dilakukan
kelompok massa yang menamakan diri Aliansi Garda Nusantara Peduli
Lingkungan (AGNPL) dan Penyelamat Hutan Kalimantan di depan kantor
Kementerian Lingkungan Hidup, di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur,
Kamis (18/9/2014).
Aksi mereka untuk menolak aktivitas sejumlah perusahaan tambang batubara di antaranya PT Bara Multi Sukses Sarana Tbk dan perusahaan raksasa asal India Tata Group Tbk yang mereka tengarai merusak lingkungan hidup.
Mereka menyebut, operasional tambang batubara di kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan itu berdampak pada terancamnya ekosistem dan habitat monyet hidung panjang (Bekantan).
“Selamatkan lingkungan dan lestarikan hutan Kalimantan, hentikan aktivitas penambangan yang merusak ekosistem dan habitat monyet hidung panjang di kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan!” kata Koordinator massa yang juga Ketua Umum Garda Nusantara Peduli Hutan Kalimantan, Arie Tarigan dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com seusai aksi.
Menurut Arie, hutan bagi masyarakat Indonesia adalah sumber kehidupan bagi kelangsungan hidup manusia dan pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya. Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar setelah hutan amazon di Brazil dan Congobazin di RDC dan Kamerun.
“Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini karena adanya kebijakan liar indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu dijelaskannya masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan oleh aktivitas proyek-proyek, pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif dan eksploitatif serta tidak berpihak kepada masyarakat.
"Proyek-proyek pembalakan kayu, perkebunan, pertambangan dan sebagainya, hanya menguntungkan segelintir pemilik modal," katanya.
Disebutkan, proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal 6 Hektare di desa Tarakan, Kecamatan Tambrangan, Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008, digunakan sebagai transit batubara PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Keberadaan Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group tersebut, kata Arie, memiliki rangkaian potensi kerusakan, di antaranya kerusakan sistem perairan, kesehatan masyarakat, hancurnya keanekaragaman hayati, dan kian terancamnya eksositemnya seperti Bekantan yang saat ini kondisinya terancam kepunahan.
"Kerusakan dan pencemaran lingkungan, kemiskinan semakin meningkat, rusaknya tata nilai masyarakat adat. Dari segi kebijakan, Pemerintahan Kabupaten Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan tersebut dengan sengaja mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012 tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012 tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM," kata Arie.
Selain itu, katanya, diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Nomor 551.31/111/Dishubkominfo/2012 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sungai Puting dan Sungai Muning untuk angkutan transportasi kepada AGM.
“Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada Pemberi Modal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan. Hal itu sejalan dengan maraknya Investor Asing masuk ke Kalimantan akibat buruknya mental Pemerintah yang mudah memberikan izin Investor masuk tanpa melihat rekam jejak Investor, asal perusahaan, kepemilikan Saham, dan dampak lingkungan serta sosial yang ditimbulkan setelahnya,” beber Arie.
Selain itu, massa aksi juga berdemonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan mendesak agar Dirut PT Baramulti Tbk dipanggil untuk segera diperiksa. Belum ada tanggapan dari pihak terkait atas tuntutan dari aksi massa ini.
“Kami sudah diterima oleh Kasubdit Kekuatan dan Perhubungan Kementerian Perhubungan terkait masalah ini. Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujar Arie.
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/09/18/agnpl-aktivitas-tambang-batubara-kian-ancam-ekosistem-monyet-hidung-panjang
Aksi mereka untuk menolak aktivitas sejumlah perusahaan tambang batubara di antaranya PT Bara Multi Sukses Sarana Tbk dan perusahaan raksasa asal India Tata Group Tbk yang mereka tengarai merusak lingkungan hidup.
Mereka menyebut, operasional tambang batubara di kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan itu berdampak pada terancamnya ekosistem dan habitat monyet hidung panjang (Bekantan).
“Selamatkan lingkungan dan lestarikan hutan Kalimantan, hentikan aktivitas penambangan yang merusak ekosistem dan habitat monyet hidung panjang di kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan!” kata Koordinator massa yang juga Ketua Umum Garda Nusantara Peduli Hutan Kalimantan, Arie Tarigan dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com seusai aksi.
Menurut Arie, hutan bagi masyarakat Indonesia adalah sumber kehidupan bagi kelangsungan hidup manusia dan pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya. Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar setelah hutan amazon di Brazil dan Congobazin di RDC dan Kamerun.
“Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini karena adanya kebijakan liar indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu dijelaskannya masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan oleh aktivitas proyek-proyek, pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif dan eksploitatif serta tidak berpihak kepada masyarakat.
"Proyek-proyek pembalakan kayu, perkebunan, pertambangan dan sebagainya, hanya menguntungkan segelintir pemilik modal," katanya.
Disebutkan, proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal 6 Hektare di desa Tarakan, Kecamatan Tambrangan, Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008, digunakan sebagai transit batubara PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Keberadaan Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group tersebut, kata Arie, memiliki rangkaian potensi kerusakan, di antaranya kerusakan sistem perairan, kesehatan masyarakat, hancurnya keanekaragaman hayati, dan kian terancamnya eksositemnya seperti Bekantan yang saat ini kondisinya terancam kepunahan.
"Kerusakan dan pencemaran lingkungan, kemiskinan semakin meningkat, rusaknya tata nilai masyarakat adat. Dari segi kebijakan, Pemerintahan Kabupaten Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan tersebut dengan sengaja mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012 tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012 tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM," kata Arie.
Selain itu, katanya, diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Nomor 551.31/111/Dishubkominfo/2012 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sungai Puting dan Sungai Muning untuk angkutan transportasi kepada AGM.
“Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada Pemberi Modal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan. Hal itu sejalan dengan maraknya Investor Asing masuk ke Kalimantan akibat buruknya mental Pemerintah yang mudah memberikan izin Investor masuk tanpa melihat rekam jejak Investor, asal perusahaan, kepemilikan Saham, dan dampak lingkungan serta sosial yang ditimbulkan setelahnya,” beber Arie.
Selain itu, massa aksi juga berdemonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan mendesak agar Dirut PT Baramulti Tbk dipanggil untuk segera diperiksa. Belum ada tanggapan dari pihak terkait atas tuntutan dari aksi massa ini.
“Kami sudah diterima oleh Kasubdit Kekuatan dan Perhubungan Kementerian Perhubungan terkait masalah ini. Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujar Arie.
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/09/18/agnpl-aktivitas-tambang-batubara-kian-ancam-ekosistem-monyet-hidung-panjang
Ekosistem Bekantan di Kalimantan Terancam Punah Akibat Proyek Batu Bara
Jakarta - Aliansi Garda Nusantara Peduli Lingkungan dan
Penyelamat Hutan Kalimantan menggelar aksi demo rusaknya hutan dan
ekosistem habitat monyet hidung panjang. Ekosistem tersebut rusak akibat
proyek kanal penampungan dan jalur lalu lintas batu bara di Desa
Tatakan, Kecamatan Tambarang, Kalimantan Selatan.
Unjuk rasa dilakukan dengan aksi teaterikal hilangnya populasi monyet hidung panjang atau yang biasa dikenal bekantan. Sebagai paru-paru dunia hutan tropis tersebut ditebang untuk kepentingan proyek kanal penampungan dan jalur lalu lintas batu bara seluas 6 Ha. Keberadaan kanal tersebut membuat kerusakan lingkungan sistem perairan, kesehatan masyarakat, dan hancurnya ekosistem bekantan.
"Dari segi kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan dengan mengeluarkan izin pengelolaan dan pemanfaatan Sungai Putting dan Sungai Muning untuk transpotasi batu bara," ujar Kordinator Lapangan Aliansi Garda Nusantara, Arie Tarigan dalam aksi demo di depan Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis (18/9/2014).
Dalam aksinya Arie menuntut Menteri Lingkungan Hidup mencabut izin kanal batu bara Sungai Putting dari PT Baramukti Sukses. Mereka juga meminta pemerintah usut tuntas alih fungsi hutan lindung milik negara ke pihak swasta.
"Moratorium pertambangan khusus perusahaan yang dikuasai asing. Tangkap Bupati Tapin Selatan karena terbukti melanggar UU No 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup," imbuhnya.
Aksi demo berakhir usai Ketua Garda Nasional Syarih Ramdani selesai melakukan pertemuan dengan Asisten Deputi Bidang Pengaduan dan Sanksi Administrasi. Hasil pertemuan pihak KLH akan menjawab paling lama 21 hari.
"Kalau tidak ada respon positif kami tidak segan-segan lakukan perlawanan dengan jumlah massa lebih besar," ujar Syarih
Ia menduga rusaknya ekosistem hutan di Kalimantan akibat pejabat daerah setempat yang mengeluarkan izin seenaknya.
"Lantaran bupati, walikota sembarangan mengeluarkan kebijakan tanpa melihat pertimbangan amdal lingkungan. Setidaknya ini menjadi catatan presiden untuk mengambil tindakan tegas," ungkapnya.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(edo/jor)
http://news.detik.com/read/2014/09/18/175914/2694531/10/ekosistem-bekantan-di-kalimantan-terancam-punah-akibat-proyek-batu-bara
Unjuk rasa dilakukan dengan aksi teaterikal hilangnya populasi monyet hidung panjang atau yang biasa dikenal bekantan. Sebagai paru-paru dunia hutan tropis tersebut ditebang untuk kepentingan proyek kanal penampungan dan jalur lalu lintas batu bara seluas 6 Ha. Keberadaan kanal tersebut membuat kerusakan lingkungan sistem perairan, kesehatan masyarakat, dan hancurnya ekosistem bekantan.
"Dari segi kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan dengan mengeluarkan izin pengelolaan dan pemanfaatan Sungai Putting dan Sungai Muning untuk transpotasi batu bara," ujar Kordinator Lapangan Aliansi Garda Nusantara, Arie Tarigan dalam aksi demo di depan Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis (18/9/2014).
Dalam aksinya Arie menuntut Menteri Lingkungan Hidup mencabut izin kanal batu bara Sungai Putting dari PT Baramukti Sukses. Mereka juga meminta pemerintah usut tuntas alih fungsi hutan lindung milik negara ke pihak swasta.
"Moratorium pertambangan khusus perusahaan yang dikuasai asing. Tangkap Bupati Tapin Selatan karena terbukti melanggar UU No 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup," imbuhnya.
Aksi demo berakhir usai Ketua Garda Nasional Syarih Ramdani selesai melakukan pertemuan dengan Asisten Deputi Bidang Pengaduan dan Sanksi Administrasi. Hasil pertemuan pihak KLH akan menjawab paling lama 21 hari.
"Kalau tidak ada respon positif kami tidak segan-segan lakukan perlawanan dengan jumlah massa lebih besar," ujar Syarih
Ia menduga rusaknya ekosistem hutan di Kalimantan akibat pejabat daerah setempat yang mengeluarkan izin seenaknya.
"Lantaran bupati, walikota sembarangan mengeluarkan kebijakan tanpa melihat pertimbangan amdal lingkungan. Setidaknya ini menjadi catatan presiden untuk mengambil tindakan tegas," ungkapnya.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(edo/jor)
http://news.detik.com/read/2014/09/18/175914/2694531/10/ekosistem-bekantan-di-kalimantan-terancam-punah-akibat-proyek-batu-bara
Biarkan BMSS dan TG Rusak Lingkungan, KemenLH Didemo
Jakarta,
HanTer – Massa demonstran dari Aliansi Garda
Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan melakukan demonstrasi
di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan.
Pasalnya perusahaan go public PT. Bara Multi Sukses Sarana Tbk (BMSS) dan
perusahaan raksasa asal India Tata Group Tbk (TG) ditengarai merusak lingkungan
hidup, sebagai dampak operasional Tambang Batubara di Kabupaten Tapin,
Kalimantan Selatan.
“Selamatkan lingkungan dan lestarikan hutan Kalimantan, hentikan aktivitas penambangan yang merusak ekosistem dan habitat monyet hidung panjang atau bekantan di Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan!” teriak Koordinator massa yang juga Ketua Umum Garda Nusantara Peduli Hutan Kalimantan, Arie Tarigan di Kementerian Lingkungan Hidup, di Jl. D.I Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (18/9).
Menurut Arie, hutan bagi masyarakat Indonesia mempunyai arti yang sangat penting selain sebagai sumber kehidupan, juga pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya. Apalagi, Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar setelah hutan amazon di Brazil dan Congobazin di RDC dan Kamerun.
“Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini karena adanya kebijakan liar dari indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, tambah Arie masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan oleh aktivitas proyek-proyek, pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif dan eksploitatif serta tidak berpihak kepada masyarakat. Proyek-proyek pembalakan kayu, perkebunan, pertambangan dan sebagainya, hanya menguntungkan segelintir pemilik modal yang didalamnya terdalamnya terdapat asing dan birokrat korup.
Proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal 6 Ha di desa Tarakan, Kecamatan Tambrangan, Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008, digunakan sebagai transit batu bara PT. Antang Gunung Meratus (AGM). Keberadaan Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group tersebut merupakan serangkaian potensi kerusakan, diantaranya kerusakan system perairan, kesehatan masyarakat, hancur keanekaragaman hayati dan eksositemnya seperti Monyet Hidung Panjang atau Bekantan yang saat ini kondisinya terancam kepunahan, kerusakan dan pencemaran lingkungan, kemiskinan semakin meningkat, rusaknya tata nilai masyarakat adat, serta pelanggaran HAM dan konflik kepentingan.
Dari segi kebijakan, Pemerintahan Kabupaten Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan tersebut dengan sengaja mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012 tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012 tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM. Selain itu, diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Nomor 551.31/111/Dishubkominfo/2012 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sungai Puting dan Sungai Muning untuk angkutan transportasi kepada AGM.
“Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada Pemberi Modal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan. Hal itu sejalan dengan maraknya Investor Asing masuk ke Kalimantan akibat buruknya mental Pemerintah yang mudah memberikan izin Investor masuk tanpa melihat rekam jejak Investor, asal Perusahaan, Kepemilikan Saham, dan dampak lingkungan serta sosial yang ditimbulkan setelahnya,” beber Arie.
Massa aksi juga melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan mendesak agar Dirut PT Baramulti Tbk dipanggil untuk segera dilakukan pemeriksaan. “Kami sudah diterima oleh Kasubdit Kekuatan dan Perhubungan Kementerian Perhubungan terkait masalah ini. Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujar Arie.
Tidak hanya itu, demonstran ikut menyebarkan ribuan selebaran kepedulian terhadap permasalahan ini. Yang menyatakan: Melihat kenyataan tersebut kami dari Aliansi Garda Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan yang terdiri dari elemen-elemen mahasiswa dan pemuda terpanggil untuk mengadakan aksi solidaritas . Maka, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Cabut Izin Penggunaan Kanal Bara Multi dan Tata Group, Usut tuntas mafia alih fungsi Hutan Lindung Milik Negara, Moratorium Pertambangan Khusus Perusahaan yang dikuasai Asing, Tangkap Bupati Tapin Selatan karena mengeluarkan izin yang melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan, Mendesak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk segera menghentikan dan mengeluarkan larangan Penggunaan Transportasi Kapal Tongkang yang memakai Kanal Bara Multi dan Tata Group karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan menggangu ekosistem serta merusak lingkungan.
Aksi tersebut dilaksanakan pada hari Kamis 18 September 2014. Aksi tersebut difokuskan di KLH Cawang, Kebon Nanas dan Departemen Perhubungan atau Istana Negara dengan estimasi massa 500 orang. Terdiri dari elemen-elemen mahasiswa dan pemuda seperti Universitas Borobudur, Universitas Islam Jakarta, Universitas Ibnu Kaldun, Universitas Pamulang, UIN Syarief Hidayatullah Jakarta dan Universitas Jayabaya, Pemuda Tani Depok, Kaukus Pemuda Mahasiswa Indonesia (KPMI), Generasi Muda dan Mahasiswa Merah Putih (GEMMA MP), Pemuda Tambora Bersatu, Garda Nusantara.
“Selamatkan lingkungan dan lestarikan hutan Kalimantan, hentikan aktivitas penambangan yang merusak ekosistem dan habitat monyet hidung panjang atau bekantan di Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan!” teriak Koordinator massa yang juga Ketua Umum Garda Nusantara Peduli Hutan Kalimantan, Arie Tarigan di Kementerian Lingkungan Hidup, di Jl. D.I Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (18/9).
Menurut Arie, hutan bagi masyarakat Indonesia mempunyai arti yang sangat penting selain sebagai sumber kehidupan, juga pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya. Apalagi, Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar setelah hutan amazon di Brazil dan Congobazin di RDC dan Kamerun.
“Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini karena adanya kebijakan liar dari indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, tambah Arie masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan oleh aktivitas proyek-proyek, pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif dan eksploitatif serta tidak berpihak kepada masyarakat. Proyek-proyek pembalakan kayu, perkebunan, pertambangan dan sebagainya, hanya menguntungkan segelintir pemilik modal yang didalamnya terdalamnya terdapat asing dan birokrat korup.
Proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal 6 Ha di desa Tarakan, Kecamatan Tambrangan, Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008, digunakan sebagai transit batu bara PT. Antang Gunung Meratus (AGM). Keberadaan Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group tersebut merupakan serangkaian potensi kerusakan, diantaranya kerusakan system perairan, kesehatan masyarakat, hancur keanekaragaman hayati dan eksositemnya seperti Monyet Hidung Panjang atau Bekantan yang saat ini kondisinya terancam kepunahan, kerusakan dan pencemaran lingkungan, kemiskinan semakin meningkat, rusaknya tata nilai masyarakat adat, serta pelanggaran HAM dan konflik kepentingan.
Dari segi kebijakan, Pemerintahan Kabupaten Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan tersebut dengan sengaja mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012 tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012 tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM. Selain itu, diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Nomor 551.31/111/Dishubkominfo/2012 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sungai Puting dan Sungai Muning untuk angkutan transportasi kepada AGM.
“Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada Pemberi Modal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan. Hal itu sejalan dengan maraknya Investor Asing masuk ke Kalimantan akibat buruknya mental Pemerintah yang mudah memberikan izin Investor masuk tanpa melihat rekam jejak Investor, asal Perusahaan, Kepemilikan Saham, dan dampak lingkungan serta sosial yang ditimbulkan setelahnya,” beber Arie.
Massa aksi juga melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan mendesak agar Dirut PT Baramulti Tbk dipanggil untuk segera dilakukan pemeriksaan. “Kami sudah diterima oleh Kasubdit Kekuatan dan Perhubungan Kementerian Perhubungan terkait masalah ini. Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujar Arie.
Tidak hanya itu, demonstran ikut menyebarkan ribuan selebaran kepedulian terhadap permasalahan ini. Yang menyatakan: Melihat kenyataan tersebut kami dari Aliansi Garda Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan yang terdiri dari elemen-elemen mahasiswa dan pemuda terpanggil untuk mengadakan aksi solidaritas . Maka, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Cabut Izin Penggunaan Kanal Bara Multi dan Tata Group, Usut tuntas mafia alih fungsi Hutan Lindung Milik Negara, Moratorium Pertambangan Khusus Perusahaan yang dikuasai Asing, Tangkap Bupati Tapin Selatan karena mengeluarkan izin yang melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan, Mendesak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk segera menghentikan dan mengeluarkan larangan Penggunaan Transportasi Kapal Tongkang yang memakai Kanal Bara Multi dan Tata Group karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan menggangu ekosistem serta merusak lingkungan.
Aksi tersebut dilaksanakan pada hari Kamis 18 September 2014. Aksi tersebut difokuskan di KLH Cawang, Kebon Nanas dan Departemen Perhubungan atau Istana Negara dengan estimasi massa 500 orang. Terdiri dari elemen-elemen mahasiswa dan pemuda seperti Universitas Borobudur, Universitas Islam Jakarta, Universitas Ibnu Kaldun, Universitas Pamulang, UIN Syarief Hidayatullah Jakarta dan Universitas Jayabaya, Pemuda Tani Depok, Kaukus Pemuda Mahasiswa Indonesia (KPMI), Generasi Muda dan Mahasiswa Merah Putih (GEMMA MP), Pemuda Tambora Bersatu, Garda Nusantara.
Langganan:
Postingan (Atom)







