INAPOS, JAKARTA,- Pemilik saham PT Blue Bird Taxi,
Mintarsih. A. Latief mendatangi gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) di Jalan Ir. Juanda, No. 36, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014).
Kedatangannya untuk melaporkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat,
seperti PT Blue Bird menggunakan fasilitas milik PT Blue Bird Taxi.
“Jadi jelas terjadi persaingan usaha antara perusahaan pemilik itu dan
perusahaan yang tiba-tiba secara diam-diam masuk, dan itu terjadi pada
2001,”ungkapnya. Selain itu Blue Bird melakukan praktek monopoli karena
adanya perusahaan didalam perusahaan.
Kuasa
hukum Mintarsih, Muara Karta SH mengatakan pihak KPPU telah menerima
berkas aduan, dan mendengarkan penjelasan dari kliennya terkait adanya
persaingan usaha tidak sehat, serta terdapat praktek monopoli PT Blue
Bird dengan membawa bukti-bukti kuat. “Pihaknya mengajukan persoalan
monopoli ini ke KPPU. Tinggal bagaimana KPPU yang punya kewenangan itu
untuk menyelidiki PT Blue Bird. Kami menunggu hasil penyelidikan
mereka,” kata Muara Karta kepada wartawan di gedung KPPU Jakarta,
(20/11/2014).
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait persaingan tidak sehat dan
terdapat praktek monopoli, jelas tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1999
tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada
pasal 26. Dalam Bab V, Posisi dominan pasal 26 UU No. 5 tahun 1999
tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
tertulis seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris
dari suatu perusahaan.
Pada waktu yang bersamaan juga dilarang merangkap menjadi direksi
atau komisaris pada perusahaan lain. Apabila perusahaan–perusahaan
tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki
keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha secara bersama,
dapat menguasai pangsa pasar barang atau jasa tertentu, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat.
Sementara itu Mintarsih menuding PT Blue Bird (tanpa kata Taxi-red)
telah melakukan kebohongan publik dengan data prospectus yang di kirim
ke OJK. PT Blue Bird menjual saham ke publik dengan informasi yang
menyesatkan dan melanggar Pasal 93 UU Pasar Modal. Dimana penjelasan
saham tidak boleh dengan keterangan yang tidak benar dan secara sepihak,
atau menyesatkan investor. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah
mengeluarkan surat pernyataan efektif atau izin penawaran saham perdana
(initial public offering/IPO). Padahal proses hukum gugatan masih
berjalan di pengadilan
“Bahwa yang dijual itu adalah PT Blue Bird yang didirikan Purnomo
Prawiro pada tahun 2001 dan bukannya PT Blue Bird Taxi yang didirikan
sejak 1972. Banyak penjelasan menyesatkan yang ada di buku Prospek awal
PT Blue Bird (tanpa kata Taxi),” ujar Mintarsih.
Ia mengatakan bahwa pada 2012 terungkap ada perusahaan di dalam
perusahaan, dan dilakukan jual saham ke publik. Jadi saham yang di jual
sangat di rugikan, siapakah pemiliknya, karena banyak sekali order yang
di terobos, artinya bukan milik pribadi, dan memakai fasilitas.
Pemegang sekaligus pemilik saham di Blue Bird Taxi, tidak ikut
memiliki saham di PT Blue Bird. Maka dari itu akhirnya melakukan gugatan
yang sampai sekarang belum selesai. “Namun anehnya, kenapa OJK
mengijinkan PT Blue Bird untuk menjual sahamnya ke publik. Sehingga
menjadi tanda tanya besar yang berkeinginan jual saham ke publik, itu
siapa? Apakah OJK, atau Blue Bird, atau sama-sama. Selain itu OJK
percaya kepada konsultan hukum swasta dari PT Blue Bird. Jadi konsultan
tersebut berada di atas OJK sebagai instansi pemerintah,” ujar Mintarsih.
Sementara yang di laporkan itu adanya persaingan yang tidak sehat.
“Masa perusahaan didalam perusahaan, jadi ada 2 PT, di pimpin oleh
Direktur yang sama, karena saya sendiri di geser,”cetusnya dengan sangat
aneh.
[] Yudi
http://inapos.com/pemilik-saham-blue-bird-taxi-mengajukan-laporan-ke-kppu/