Minggu, 09 September 2018

Sering Berkaraoke Ria Memakai Dana Desa Hingga Rp 199 Juta, Bendahara Desa Ditahan Kejari

Globalrealita.com – Kembali dana desa memakan korban, akibat kurang amanahnya perangkat desa dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan desa tersebut.
Kali ini Bendahara Desa Lubuk Hiju Lamandau Kalimantan Tengah bernama Mutakim (35) harus terjerat hukum. Mutakim diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Lubuk Hiju sebesar Rp 199 juta yang bersumber dari ADD dan DD tahun anggaran 2017.
Padahal Mutakim pada tahun 2017 tersebut baru menjabat sebagai Bendahara Desa Lubuk Hiju akan tetapi sudah berani melakukan korupsi di desanya.
Seperti yang diterangkan Kasipidsus Kejari Lamandau, Bayu Probo Sutopo bahwa Mutakim menggunakan uang yang diduga merupakan hasil korupsi tersebut untuk foya-foya ditempat karaoke bersama para pemandu lagu dan teman-temannya.
“Mutakim mengaku bahwa uang tersebut sebagian besar habis digunakan untuk bergembira ria di tempat karaoke bersama teman-temannya dan beberapa pemandu lagu. Tempat karaoke tersebut berada di Desa Amin Jaya,” terang Bayu, Sabtu (8/9/2018).
Bayu juga menegaskan bahwa tersangka Mutakim sudah dijebloskan ke penjara. Kasus Mutakim sudah siap disidangkan karena berkas sudah dinyatakan lengkap.
Adapun modus yang dilakukan Mutakim adalah melakukan penarikan uang dari ADD dan DD tahap 1 selama 6 kali.
“Tersangka terbukti memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lubuk Hiju dan memalsukan pula stempelnya. Dalam proses pencairan ini sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum karena tidak melibatkan Kades dan Perangkat Desa yang terkait,” jelas Bayu.
Proses pencairan sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, karena proses pencairan tidak melibatkan kades dan unsur perangkat pemerintah desa. #Heri

http://globalrealita.com/home/berita-sering-berkaraoke-ria-memakai-dana-desa-hingga-rp-199-juta-bendahara-desa-ditahan-kejari--.html

Jumat, 21 November 2014

Pemilik Saham Blue Bird Taxi Mengajukan Laporan ke KPPU


INAPOS, JAKARTA,- Pemilik saham PT Blue Bird Taxi, Mintarsih. A. Latief mendatangi gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jalan Ir. Juanda, No. 36, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014). Kedatangannya untuk melaporkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat, seperti PT Blue Bird menggunakan fasilitas milik PT Blue Bird Taxi. “Jadi jelas terjadi persaingan usaha antara perusahaan pemilik itu dan perusahaan yang tiba-tiba secara diam-diam masuk, dan itu terjadi pada 2001,”ungkapnya. Selain itu Blue Bird melakukan praktek monopoli karena adanya perusahaan didalam perusahaan.  Kuasa hukum Mintarsih, Muara Karta SH mengatakan pihak KPPU telah menerima berkas aduan, dan mendengarkan penjelasan dari kliennya terkait adanya persaingan usaha tidak sehat, serta terdapat praktek monopoli PT Blue Bird dengan membawa bukti-bukti kuat. “Pihaknya mengajukan persoalan monopoli ini ke KPPU. Tinggal bagaimana KPPU yang punya kewenangan itu untuk menyelidiki PT Blue Bird. Kami menunggu hasil penyelidikan mereka,” kata Muara Karta kepada wartawan di gedung KPPU Jakarta, (20/11/2014).

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait persaingan tidak sehat dan terdapat praktek monopoli, jelas tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasal 26. Dalam Bab V, Posisi dominan pasal 26 UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tertulis seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan.

Pada waktu yang bersamaan juga dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain. Apabila perusahaan–perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha secara bersama, dapat menguasai pangsa pasar barang atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sementara itu Mintarsih menuding PT Blue Bird (tanpa kata Taxi-red) telah melakukan kebohongan publik dengan data prospectus yang di kirim ke OJK. PT Blue Bird menjual saham ke publik dengan informasi yang menyesatkan dan melanggar Pasal 93 UU Pasar Modal. Dimana penjelasan saham tidak boleh dengan keterangan yang tidak benar dan secara sepihak, atau menyesatkan investor. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atau izin penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). Padahal proses hukum gugatan masih berjalan di pengadilan

“Bahwa yang dijual itu adalah PT Blue Bird yang didirikan Purnomo Prawiro pada tahun 2001 dan bukannya PT Blue Bird Taxi yang didirikan sejak 1972. Banyak penjelasan menyesatkan yang ada di buku Prospek awal PT Blue Bird (tanpa kata Taxi),” ujar Mintarsih.

Ia mengatakan bahwa pada 2012 terungkap ada perusahaan di dalam perusahaan, dan dilakukan jual saham ke publik. Jadi saham yang di jual sangat di rugikan, siapakah pemiliknya, karena banyak sekali order yang di terobos, artinya bukan milik pribadi, dan memakai fasilitas.

Pemegang sekaligus pemilik saham di Blue Bird Taxi, tidak ikut memiliki saham di PT Blue Bird. Maka dari itu akhirnya melakukan gugatan yang sampai sekarang belum selesai. “Namun anehnya, kenapa OJK mengijinkan PT Blue Bird untuk menjual sahamnya ke publik. Sehingga menjadi tanda tanya besar yang berkeinginan jual saham ke publik, itu siapa? Apakah OJK, atau Blue Bird, atau sama-sama. Selain itu OJK percaya kepada konsultan hukum swasta dari PT Blue Bird. Jadi konsultan tersebut berada di atas OJK sebagai instansi pemerintah,” ujar Mintarsih.

Sementara yang di laporkan itu adanya persaingan yang tidak sehat.

 “Masa perusahaan didalam perusahaan, jadi ada 2 PT, di pimpin oleh Direktur yang sama, karena saya sendiri di geser,”cetusnya dengan sangat aneh. [] Yudi



http://inapos.com/pemilik-saham-blue-bird-taxi-mengajukan-laporan-ke-kppu/ 

Pemilik Saham Blue Bird Taxi, Mintarsih A. Latief Ajukan Laporan ke KPPU

JAKARTA, Berita HUKUM - PT Blue Bird Taxi yang berdiri sejak tahun 1972 hingga saat ini masih tetap berjalan. Setelah 29 tahun berdiri, tiba-tiba ada 2 pemegang saham secara diam-diam mendirikan PT Blue Bird, dan semuanya sama. Kemudian PT Blue Bird (tanpa kata taxi) menggunakan fasilitas milik PT Blue Bird Taxi.

Adanya permasalahan tersebut membuat pemilik saham PT Blue Bird Taxi, Mintarsih. A. Latief mengajukan laporan dengan mendatangi gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jalan Ir. Juanda, No. 36, Jakarta Pusat, Kamis (20/11). Kedatangannya untuk melaporkan adanya persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Blue Bird.

“Jadi jelas terjadi persaingan usaha antara perusahaan pemilik itu, dan perusahaan yang tiba-tiba secara diam-diam masuk, dan itu terjadi pada 2001. Selain itu Blue Bird melakukan praktek monopoli karena adanya perusahaan didalam perusahaan,” ungkapnya.

Kuasa hukum Mintarsih, Muara Karta SH mengatakan pihak KPPU telah menerima berkas aduan, dan mendengarkan penjelasan dari kliennya terkait adanya persaingan usaha tidak sehat, serta terdapat praktek monopoli PT Blue Bird dengan membawa bukti-bukti kuat.

“Pihaknya mengajukan persoalan monopoli ini ke KPPU. Tinggal bagaimana KPPU yang punya kewenangan itu untuk menyelidiki PT Blue Bird. Kami menunggu hasil penyelidikan mereka,” kata Muara Karta kepada wartawan di gedung KPPU Jakarta, (20/11).

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait persaingan tidak sehat dan terdapat praktek monopoli, jelas tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasal 26. Dalam Bab V, Posisi dominan pasal 26 UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tertulis seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan.

Pada waktu yang bersamaan juga dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain. Apabila perusahaan–perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha secara bersama, dapat menguasai pangsa pasar barang atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Mintarsih menegaskan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi-red) telah melakukan kebohongan publik dengan data prospectus yang di kirim ke OJK. PT Blue Bird menjual saham ke publik dengan informasi yang menyesatkan dan melanggar Pasal 93 UU Pasar Modal. Dimana penjelasan saham tidak boleh dengan keterangan yang tidak benar dan secara sepihak, atau menyesatkan investor. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atau izin penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). Padahal proses hukum masih berjalan di pengadilan.

“Bahwa yang dijual itu adalah PT Blue Bird yang didirikan Purnomo Prawiro pada tahun 2001 dan bukannya PT Blue Bird Taxi yang didirikan sejak 1972. Banyak penjelasan menyesatkan yang ada di buku Prospek awal PT Blue Bird (tanpa kata Taxi),” ujar Mintarsih.

Untuk diketahui bahwa pada 2012 terungkap ada perusahaan di dalam perusahaan, dan dilakukan jual saham ke publik. Jadi saham yang di jual sangat di rugikan, siapakah pemiliknya, karena banyak sekali order yang di terobos, artinya bukan milik pribadi, dan memakai fasilitas.

Pemegang sekaligus pemilik saham di Blue Bird Taxi, tidak ikut memiliki saham di PT Blue Bird. Maka dari itu akhirnya melakukan gugatan yang sampai sekarang belum selesai.

“Namun anehnya, kenapa OJK mengijinkan PT Blue Bird untuk menjual sahamnya ke publik. Sehingga menjadi tanda tanya besar yang berkeinginan jual saham ke publik, itu siapa? Apakah OJK, atau Blue Bird, atau sama-sama. Selain itu OJK percaya kepada konsultan hukum swasta dari PT Blue Bird. Jadi konsultan tersebut berada di atas OJK sebagai instansi pemerintah,”ujar Mintarsih.

Sementara hasil dari KPPU belum ada karena baru di laporkan. “Yang di laporkan itu adanya persaingan yang tidak sehat. Masa perusahaan didalam perusahaan, jadi ada 2 PT, di pimpin oleh Direktur yang sama, karena saya sendiri di geser," ungkap Mintarsih.(bhc/sya)


http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Pemilik+Saham+Blue+Bird+Taxi%2C+Mintarsih+A.+Latief+Ajukan+Laporan+ke+KPPU&subjudul=Kasus+PT+Blue+Bird+Taxi 

Tim Carr Akui PAUD JIS Tidak Miliki Izin

Jakarta, Warta Merdeka News- Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jakarta International School (JIS) yang sampai saat ini masih berjalan,  ternyata tidak memiliki izin.

Apalagi masalah di JIS, tentang persoalan hukumnya yang hingga saat ini belum juga usai, hal ini  bakal menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak-anak yang disekolahkan di JIS.

"Kepala Sekolah PAUD/TK JIS Tim Carr, usai diperiksa sebagai saksi terkait tidak ada izinnnya PAUD/TK JIS, yang ternyata masih membuka pendaftaran.” kata sumber di Polda Metro Jaya.

"Tim Carr sudah mengaku, bahwa PAUD JIS memang tidak memiliki izin. Dia diperiksa seorang diri, sebagai saksi dalam kasus PAUD JIS yang tidak memiliki izin, selama kurang lebih tiga jam. Dia diperiksa Kamis (13/11)," kata Sumber  itu kepada wartawan di Jakarta (14/11).

Ditambahkan Sumber, dalam pemeriksaan tersebut, Tim Carr dicecar berbagai pertanyaan. Yang pada intinya, pihak JIS sendiri ternyata masih bermohon untuk mendapatkan izin operasi PAUD. "Jadi memang JIS atau Tim Carr sendiri mengetahui, dan sudah mengakui PAUD JIS tidak mengantongi izin," ungkap Sumber.

Secara terang-terangan, JIS sudah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. "Jika masih beroperasi, maka ini jelas mengulangi tindak pidana. Dari penelusuran, di belakang Tim Carr ini diketahui dibekingi oleh Komisaris-Komisaris perusahaan papan atas nasional, seperti perusahaan properti," bebernya.

Sementara itu, Kasubdit Cybercrime Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, pihak yang berwenang dalam pengusutan kasus ini, saat dihubungi sempat mengangkat handphone dan menerima panggilan, namun tidak memberikan jawaban apa-apa ketika ditanyakan mengenai pemeriksaan Tim Carr. Dan anehnya Hilarius langsung memutuskan percakapan.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J. Mahesa menegaskan, pihaknya bakal memanggil kembali pihak terkait dalam kasus hukum ini. "Proses hukum ini memang semakin tidak jelas, Komisi III masih melakukan investigasi terkait kasus ini. Sampai sekarang pun masih kita pantau, kalau ada yang aneh-aneh jelas pasti kita panggil," kata Desmon di Jakarta, Jumat (14/11).

Ketika ditanyakan adanya intervensi dalam kasus ini, sehingga Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI), Lydia Freyani Hawadi, yang pertama kali mengungkap bahwa PAUD JIS tidak mengantongi izin, sehingga Lydia Freyani Hawadi dicopot jabatannya dan digantikan oleh Plt Dirjen PAUDNI, sekaligus Dirjen Dikdas Hamid Muhammad, pada tanggal 26 Mei 2014. Desmon mengungkapkan memang ada intervensi yang cukup kuat mengenai hal ini.(HN)

Tim Carr Akui PAUD JIS Tidak Miliki Izin

Jakarta, Seruu.com - Komisi III DPR RI menegaskan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus izin Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jakarta International School (JIS). hal tersebut bakal menimbulkan persoalan, terutama bagi anak-anak yang bersokolah di JIS lantaran permasalahan hukumnya belum juga usai.
"Proses hukum ini memang semakin tidak jelas, Komisi III masih melakukan investigasi terkait kasus ini. Sampai sekarang pun masih kita pantau, kalau ada yang aneh-aneh jelas pasti kita panggil," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/11) kemarin.

Dia pun tak mengungkiri adanya intervensi pihak-pihak tertentu dalam penutupan PAUD JIS. Hal itu terkait pencopotan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi yang pertama kali mengungkap soal tidak adanya izin PAUD JIS.

"Ini bicara tentang pemerintah yang sudah tidak berdaya dengan pihak asing. Saat ini pun Pemerintah Jokowi seakan tidak tahu dan menutup mata. Namun permasalahan ini akan tetap kita tindak lanjuti," kata Desmon.

Sementara itu, sumber di Polda Metro Jaya mengungkapkan, Kepala Sekolah PAUD/TK JIS Tim Carr sudah diperiksa terkait izin PAUD/TK yang dipimpinnya. Malah dalam pemeriksaan Kamis (13/11), sempat terungkap bahwa PAUD JIS tidak memiliki izin.

“Dia diperiksa seorang diri sebagai saksi dalam kasus PAUD JIS yang tidak memiliki izin. Dia diperiksa sekitar tiga jam," kata seorang sumber di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, PAUD JIS tetap beroperasi walau tanpa izin itulah yang menjadi persoalan. Hal itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan PAUD. [Irm]

http://utama.seruu.com/read/2014/11/16/234706/tim-carr-akui-paud-jis-tak-miliki-izin

Sabtu, 15 November 2014

Tim Carr Mengaku JIS Tidak Miliki Izin PAUD


JAKARTA, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang sampai hari ini masih berjalan di Jakarta International School (JIS) ternyata memang tidak memiliki izin. Sehingga kedepan, hal ini bakal menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak-anak yang disekolahkan di JIS yang hingga saat ini persoalan hukumnya belum juga usai.

Menurut seorang sumber di Polda Metro Jaya, Kepala Sekolah PAUD/TK JIS Tim Carr
usai diperiksa sebagai saksi terkait tidak ada izinnnya PAUD atau TK JIS yang ternyata masih membuka pendaftaran.

"Tim Carr (Timothy Carr) sudah mengaku bahwa PAUD JIS memang tidak memiliki izin. Dia diperiksa seorang diri sebagai saksi dalam kasus PAUD JIS yang tidak memiliki izin, selama kurang lebih tiga jam dia diperiksa Kamis (13/11)," kata Sumber kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11).

Ditambahkan Sumber, dalam pemeriksaan tersebut, Tim Carr dicecar berbagai pertanyaan yang pada intinya, pihak JIS sendiri ternyata masih bermohon untuk mendapatkan izin operasi PAUD. "Jadi memang JIS atau Tim Carr sendiri mengetahui dan sudah mengakui PAUD JIS tidak mengantongi izin," ungkap Sumber.

Secara terang-terangan JIS sudah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. "Jika masih beroperasi, maka ini jelas mengulangi tindak pidana. Dari penelusuran, di belakang Tim Carr ini diketahui dibekingi oleh Komisaris-Komisaris perusahaan papan atas nasional, seperti perusahaan properti," bebernya.

Sementara itu Kasubdit Cybercrime Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, pihak yang berwenang dalam pengusutan kasus ini, saat dihubungi sempat mengangkat handphone dan menerima panggilan, namun tidak memberikan jawaban apa-apa ketika ditanyakan mengenai pemeriksaan Tim Carr. Dan anehnya Hilarius langsung memutuskan percakapan.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J. Mahesa menegaskan pihaknya bakal memanggil kembali pihak terkait dalam kasus hukum ini. "Proses hukum ini memang semakin tidak jelas, Komisi III masih melakukan investigasi terkait kasus ini. Sampai sekarang pun masih kita pantau, kalau ada yang aneh-aneh jelas pasti kita panggil," kata Desmon di Jakarta, Jumat (14/11).

Ketika ditanyakan adanya intervensi dalam kasus ini, sehingga Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi yang pertama kali mengungkap bahwa PAUD JIS tidak mengantongi izin, sehingga Lydia Freyani Hawadi dicopot jabatannya dan digantikan oleh Plt Dirjen PAUDNI sekaligus Dirjen Dikdas Hamid Muhammad, pada tanggal 26 Mei 2014. Desmon mengungkapkan memang ada intervensi yang cukup kuat mengenai hal ini.

"Ini bicara tentang pemerintah yang sudah tidak berdaya dengan pihak asing. Saat ini pun pemerintah Jokowi, seakan tidak tahu dan menutup mata. Namun permasalahan ini akan tetap kita tindak lanjuti," pungkas Desmon.(int) 


Baca Juga: 

http://www.gatra.com/nusantara-1/nasional-1/94996-komisi-iii-bakal-panggil-jis-terkait-perizinan.html

http://www.harianterbit.com/read/2014/11/14/11536/28/18/PAUD-Jakarta-Internasional-School-JIS-Tak-Berizin

http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Tim+Carr+Mengakui+Tidak+Mengantongi+Izin+PAUD&subjudul=Kasus+TK+JIS#.VGd7PMl4fIU 

http://www.tempo.co/read/news/2014/04/23/064572600/Tak-Punya-Izin-Penyelenggara-JIS-Bisa-Dipenjara

http://megapolitan.kompas.com/read/2014/04/16/1123531/Dirjen.PAUDNI.Kemendikbud.JIS.Tidak.Punya.Izin.TK 

http://tironews.com/meski-tidak-berizin-paud-jis-masih-buka-pendaftaran/ 

Kasus JIS, Komisi III DPR Berencana Panggil Pihak Terkait

Komisi III DPR RI akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jakarta International School (JIS).


Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jakarta International School (JIS). 
hal tersebut bakal menimbulkan persoalan, terutama bagi anak-anak yang bersokolah di JIS lantaran permasalahan hukumnya belum juga usai.

"Proses hukum ini memang semakin tidak jelas, Komisi III masih melakukan investigasi terkait kasus ini. Sampai sekarang pun masih kita pantau, kalau ada yang aneh-aneh jelas pasti kita panggil," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa, di Jakarta, Sabtu (15/11).

Adanya intervensi pihak-pihak tertentu dalam penutupan PAUD JIS tak dapat dipungkiri. Hal itu terkait pencopotan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI), Lydia Freyani Hawadi, yang pertama kali mengungkap soal tidak adanya izin PAUD JIS.

"Ini bicara tentang pemerintah yang sudah tidak berdaya dengan pihak asing. Saat ini pun Pemerintah Jokowi seakan tidak tahu dan menutup mata. Namun permasalahan ini akan tetap kita tindak lanjuti," kata Desmon.

Sumber di Polda Metro Jaya mengungkapkan, Kepala Sekolah PAUD/TK JIS, Tim Carr, sudah diperiksa terkait izin PAUD/TK yang dipimpinnya. Pada pemeriksaan Kamis (13/11), terungkap bahwa PAUD JIS tidak memiliki izin.

“Dia diperiksa seorang diri sebagai saksi dalam kasus PAUD JIS yang tidak memiliki izin. Dia diperiksa sekitar tiga jam," kata seorang sumber di Polda Metro Jaya.

PAUD JIS yang tetap beroperasi walau tanpa izin dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan PAUD.


*Editor: Karel Ratulangi