JAKARTA - Massa yang menamakan dirinya Aliansi Garda
Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan melakukan
berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini.
Mereka memprotes operasional tambang Batubara di Kabupaten Tapin,
Kalimantan Selatan oleh PT Bara Multi Sukses Sarana Tbk dan perusahaan
raksasa asal India Tata Group Tbk yang dituding telah merusak
lingkungan.
“Selamatkan lingkungan dan lestarikan hutan Kalimantan, hentikan
aktivitas penambangan yang merusak ekosistem dan habitat monyet hidung
panjang atau bekantan di kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan,”
ujar Ketua Umum Garda Nusantara Peduli Hutan Kalimantan, Arie Tarigan,
Kamis (18/9/2014).
Menurutnya, hutan bagi masyarakat Indonesia merupakan sumber kehidupan
bagi kelangsungan hidup manusia dan pelestarian ekosistem yang ada di
dalamnya.
“Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini
karena adanya kebijakan liar indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi
sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.
Dia menambahkan, masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam
mengalami kemerosotan lantaran maraknya aktivitas proyek-proyek,
pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas,
bercorak ektraktif dan eksploitatif yang tidak berpihak kepada
masyarakat.
Dia mencontohkan proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan
jalur lalu lintas batu bara berada di areal enam hektare di Desa
Tarakan, Kecamatan Tambrangan, Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan
Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008.
Dia menyayangkan sikap Pemerintahan Kabupaten Tapin Selatan yang
terkesan menutup mata atas persoalan tersebut karena dengan sengaja
mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012
tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012
tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM.
“Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah
memberikan izin kepada pemberi modal sejatinya bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan," sebutnya.
Massa saat melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan itu
juga mendesak agar Dirut PT Bara Multi Tbk dipanggil untuk diminati
penjelasan.
"Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di
Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,”
ujarnya.
(sus)
http://music.okezone.com/read/2014/09/18/340/1041201/pemerintah-didesak-selamatkan-hutan-kalimantan
Selasa, 23 September 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar