Selasa, 23 September 2014

Pemerintah Didesak Selamatkan Hutan Kalimantan

JAKARTA - Massa yang menamakan dirinya Aliansi Garda Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan melakukan berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini.

Mereka memprotes operasional tambang Batubara di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan oleh PT Bara Multi Sukses Sarana Tbk dan perusahaan raksasa asal India Tata Group Tbk yang dituding telah merusak lingkungan.

“Selamatkan lingkungan dan lestarikan hutan Kalimantan, hentikan aktivitas penambangan yang merusak ekosistem dan habitat monyet hidung panjang atau bekantan di kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan,” ujar Ketua Umum Garda Nusantara Peduli Hutan Kalimantan, Arie Tarigan, Kamis (18/9/2014).

Menurutnya, hutan bagi masyarakat Indonesia merupakan sumber kehidupan bagi kelangsungan hidup manusia dan pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya.

“Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini karena adanya kebijakan liar indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.

Dia menambahkan, masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan lantaran maraknya aktivitas proyek-proyek, pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif dan eksploitatif yang tidak berpihak kepada masyarakat.

Dia mencontohkan proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal enam hektare di Desa Tarakan, Kecamatan Tambrangan, Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008.

Dia menyayangkan sikap Pemerintahan Kabupaten Tapin Selatan yang terkesan menutup mata atas persoalan tersebut karena dengan sengaja mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012 tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012 tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM.

“Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada pemberi modal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan," sebutnya.

Massa saat melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan itu juga mendesak agar Dirut PT Bara Multi Tbk dipanggil untuk diminati penjelasan.

"Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujarnya.
(sus)

http://music.okezone.com/read/2014/09/18/340/1041201/pemerintah-didesak-selamatkan-hutan-kalimantan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar