JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY)
tidak dapat memeriksa Hakim Soeprapto terkait putusan yang dibacakan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/6), dengan
menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan
Rp 4,9 triliun. Sementara berkas laporan Mintarsih kepada KY tidak
dapat ditindaklanjuti. Dikarenakan tidak terbukti dugaan pelanggaran
kode etik dan pedoman prilaku hakimnya. Anehnya KY tidak bisa
membuktikan sebagaimana laporan Mintarsih dengan alat-alat buktinya.
Sehingga KY tidak menemukan pelanggaran.
KY hanya berdasarkan laporan yang menyatakan putusannya, bukan turun
untuk investigasi dan memeriksa hakim Soeprapto. Kemudian KY melakukan
analisis, hasil dari laporan itu, memang tidak ditemukan adanya
pelanggaran terkait PPH (Pedoman Perilaku Hakim) oleh hakimnya. “Ini
sudah di putus oleh kami berdasarkan pleno atau panel,” kata Komisioner
KY Bidang Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Prof Eman Suparman
kepada wartawan di gedung KY, jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat,
Rabu (29/10).
Menurutnya apa yang di laporkan itu disertai alat bukti oleh mereka yang
melaporkan. Kalau alat bukti hanya itu, KY tidak bisa memproses lebih
jauh dari itu, dan harus sesuai alat-alat bukti dari pelapor. Hakim
Sueprapto tidak di periksa karena tidak terbukti pelanggaran PPH. “Kalau
putusan terbukti, baru kami periksa. Tapi karena memang putusan disini
tidak terbukti ada dugaan pelanggaran kode etik, maka kami tidak
melakukan pemeriksaan. Apa dasarnya kami melakukan pemeriksaan, kan
tidak terbukti,” kata mantan Ketua KY beralasan.
Sebelumnya Mintarsih melaporkan Hakim Soeprapto ke Komisi Yudisial (KY)
karena dinilai berpihak pada penggugat dalam perkara perdata perbuatan
melawan hukum antara Purnomo Prawiro melawan Mintarsih dan keluarga,
serta pemegang saham lainnya yang mengaku didzolimi karena Purnomo
Prawiro bersama Chandra Suharto mendirikan PT Blue Bird tanpa kata taksi
dengan menggunakan berbagai fasilitas PT Blue Bird Taxi.
INVESTIGASI KY TIDAK DIPERLUKAN?
Terkait laporan Mintarsih kepada KY yang terkesan molor, hingga sampai
saat ini KY sudah memutuskannya untuk tidak memeriksa hakim Soeprapto,
karena KY harus memutus dengan segala bukti tanpa investigasi lebih
dalam. Sebab menurut Eman, kalau dugaannya tidak ada pelanggaran kode
etik, untuk apa investigasi. “Kan! kita buang-buang biaya, kalau memang
tidak ada dugaan. Jadi kalau sebuah berkas laporan, tidak mengarah
kedugaan pelanggaran, untuk apa kita investigasi,” ucapnya.
Setelah putusan tersebut, hakim Soeprapto langsung di pindahkan ke
Bandung oleh Mahkamah Agung (MA). Apakah ada kaitannya dengan perkara
yang merugikan Mintarsih? KY tidak tahu menahu terkait kepindahan hakim
tersebut. “Itu yang saya tidak tahu, karena urusan mutasi dan pindahnya
hakim dilakukan MA. Jadi KY tidak ada urusannya dengan mutasi, karena
persoalan mutasi itu utusan dari MA melalui PPH,” ujar Eman.
Lebih lanjut KY sendiri tidak diikutsertakan dalam mempertimbangkan
seseorang hakim. Jadi dalam kaitan itu juga KY sama sekali tidak ada
mengait-ngaitkan dengan persoalan pindahnya Soeprapto.
Selain itu adanya aliran dana dari penggugat kepada hakim Soeprapto
untuk memenangkan perkara perdata tersebut. KY sendiri berdalih, sejauh
tidak ada permintaan dari si pelapor, lembaga yang bertugas memeriksa
hakim itu tidak akan melakukan bantuan lembaga lain seperti PPATK (Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
“Persoalan memerlukan bantuan PPATK, jika dugaan kami ada aliran dana
kepada terlapor. Kalau kaitannya dengan OJK, dan Go Publiknya sebuah
perusahaan, kalau tidak ada laporan, kami tidak punya urusan. KY tidak
mengurusi persoalan seperti itu, tapi kami mengurusi hanya laporan yang
mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim
oleh hakim terlapor,” imbuh Eman.
Lebih lanjut menurutnya, dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) itu apa
urusanya, kecuali di laporkan. Kalau tidak dilaporkan, untuk apa
mencari-cari perkara, karena KY tidak pernah mengaitkan-ngaitkan dengan
persoalan yang tidak ada hubunganya dengan laporan masyarakat.
KY SIAP JIKA LAPORAN BERULANG
“Silahkan, kami tidak pernah menutup laporan masyarakat. Siapapun yang
melapor, jangankan mengulang laporan, bahkan mengajukan keberatan atas
penanganan KY pun akan kami terima. Jadi artinya kalau pelapor itu
mengajukan kembali karena adanya kekurangan alat-alat bukti, ajukanlah
kepada kami, nanti akan di proses kembali. Sekalipun kalau laporan yang
sudah di tangani, dan di putus, dianggap tidak puas, mereka bisa
mengajukan keberatan ke KY. Seingat saya perkara PT Blue Bird sudah
diputus kemarin,” ujar Eman dengan menutup pembicaraan dengan awak
media.
Untuk diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Soeprapto dalam
putusan yang dibacakan, telah menghukum Mintarsih membayar ganti rugi
Rp140 miliar dari total gugatan Rp4,9 triliun. Terhadap putusan itu,
Mintarsih mengaku tak terima harus membayar Rp140 Miliar. Meskipun
jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan kubu Purnomo Prawiro.
Pasalnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan
saksi-saksi, maupun bukti yang diajukan Mintarsih, bahwa tidak ada
perbuatan melawan hukum yang dilakukan Mintarsih.
Dalam putusan Hakim Soeprapto tersebut ada kejanggalan, sehingga
memutuskan Mintarsih A. Latief harus mengembalikan gajinya, dan harus
membayar secara tanggung renteng bersama tergugat dua, Dudung Abdul
Latief, dan kerugian materil, serta imateril PT Blue Bird Taxi, sebesar
Rp140Miliar. Permasalahan inilah yang kembali memicu arus demonstrasi
dari massa yang merasa sangat janggal dengan keputusan hakim tersebut.
Sementara itu Mintarsih menolak putusan hakim PN Jakarta Selatan pada
Rabu (11/6) yang menyatakan bahwa Mintarsih harus membayar ganti rugi
Rp140 miliar. Jumlah itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan
Purnomo Prawiro, yang juga Direktur PT Blue Bird, yakni sebesar Rp4,9
triliun tanpa memandang lagi bahwa PT Blue Bird yang didirikannya tanpa
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan para pemegang saham lain di PT
Blue Bird Taxi.(bhc/sya)
http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Dipindahkan%20ke%20Bandung,%20KY%20Tidak%20Periksa%20Hakim%20Soeprapto#.VGdioMl4fIU
http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=OJK+Didesak+Pendemo+Agar+Cabut+Izin+IPO+Blue+Bird&subjudul=Kasus+PT+Blue+Bird+Taxi
Sabtu, 15 November 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar