JAKARTA, Berita HUKUM - PT Blue Bird Taxi yang
berdiri sejak tahun 1972 hingga saat ini masih tetap berjalan. Setelah
29 tahun berdiri, tiba-tiba ada 2 pemegang saham secara diam-diam
mendirikan PT Blue Bird, dan semuanya sama. Kemudian PT Blue Bird (tanpa
kata taxi) menggunakan fasilitas milik PT Blue Bird Taxi.
Adanya permasalahan tersebut membuat pemilik saham PT Blue Bird Taxi,
Mintarsih. A. Latief mengajukan laporan dengan mendatangi gedung Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jalan Ir. Juanda, No. 36, Jakarta
Pusat, Kamis (20/11). Kedatangannya untuk melaporkan adanya persaingan
usaha tidak sehat yang dilakukan Blue Bird.
“Jadi jelas terjadi persaingan usaha antara perusahaan pemilik itu, dan
perusahaan yang tiba-tiba secara diam-diam masuk, dan itu terjadi pada
2001. Selain itu Blue Bird melakukan praktek monopoli karena adanya
perusahaan didalam perusahaan,” ungkapnya.
Kuasa hukum Mintarsih, Muara Karta SH mengatakan pihak KPPU telah
menerima berkas aduan, dan mendengarkan penjelasan dari kliennya terkait
adanya persaingan usaha tidak sehat, serta terdapat praktek monopoli PT
Blue Bird dengan membawa bukti-bukti kuat.
“Pihaknya mengajukan persoalan monopoli ini ke KPPU. Tinggal bagaimana
KPPU yang punya kewenangan itu untuk menyelidiki PT Blue Bird. Kami
menunggu hasil penyelidikan mereka,” kata Muara Karta kepada wartawan di
gedung KPPU Jakarta, (20/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait persaingan tidak sehat dan terdapat
praktek monopoli, jelas tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasal
26. Dalam Bab V, Posisi dominan pasal 26 UU No. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tertulis
seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari
suatu perusahaan.
Pada waktu yang bersamaan juga dilarang merangkap menjadi direksi atau
komisaris pada perusahaan lain. Apabila perusahaan–perusahaan tersebut
berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan
yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha secara bersama, dapat
menguasai pangsa pasar barang atau jasa tertentu, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat.
Mintarsih menegaskan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi-red) telah melakukan
kebohongan publik dengan data prospectus yang di kirim ke OJK. PT Blue
Bird menjual saham ke publik dengan informasi yang menyesatkan dan
melanggar Pasal 93 UU Pasar Modal. Dimana penjelasan saham tidak boleh
dengan keterangan yang tidak benar dan secara sepihak, atau menyesatkan
investor. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan
surat pernyataan efektif atau izin penawaran saham perdana (initial
public offering/IPO). Padahal proses hukum masih berjalan di pengadilan.
“Bahwa yang dijual itu adalah PT Blue Bird yang didirikan Purnomo
Prawiro pada tahun 2001 dan bukannya PT Blue Bird Taxi yang didirikan
sejak 1972. Banyak penjelasan menyesatkan yang ada di buku Prospek awal
PT Blue Bird (tanpa kata Taxi),” ujar Mintarsih.
Untuk diketahui bahwa pada 2012 terungkap ada perusahaan di dalam
perusahaan, dan dilakukan jual saham ke publik. Jadi saham yang di jual
sangat di rugikan, siapakah pemiliknya, karena banyak sekali order yang
di terobos, artinya bukan milik pribadi, dan memakai fasilitas.
Pemegang sekaligus pemilik saham di Blue Bird Taxi, tidak ikut memiliki
saham di PT Blue Bird. Maka dari itu akhirnya melakukan gugatan yang
sampai sekarang belum selesai.
“Namun anehnya, kenapa OJK mengijinkan PT Blue Bird untuk menjual
sahamnya ke publik. Sehingga menjadi tanda tanya besar yang berkeinginan
jual saham ke publik, itu siapa? Apakah OJK, atau Blue Bird, atau
sama-sama. Selain itu OJK percaya kepada konsultan hukum swasta dari PT
Blue Bird. Jadi konsultan tersebut berada di atas OJK sebagai instansi
pemerintah,”ujar Mintarsih.
Sementara hasil dari KPPU belum ada karena baru di laporkan. “Yang di
laporkan itu adanya persaingan yang tidak sehat. Masa perusahaan didalam
perusahaan, jadi ada 2 PT, di pimpin oleh Direktur yang sama, karena
saya sendiri di geser," ungkap Mintarsih.(bhc/sya)
http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Pemilik+Saham+Blue+Bird+Taxi%2C+Mintarsih+A.+Latief+Ajukan+Laporan+ke+KPPU&subjudul=Kasus+PT+Blue+Bird+Taxi
Jumat, 21 November 2014
Pemilik Saham Blue Bird Taxi, Mintarsih A. Latief Ajukan Laporan ke KPPU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar