Jumat, 21 November 2014

Pemilik Saham Blue Bird Taxi Mengajukan Laporan ke KPPU


INAPOS, JAKARTA,- Pemilik saham PT Blue Bird Taxi, Mintarsih. A. Latief mendatangi gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jalan Ir. Juanda, No. 36, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014). Kedatangannya untuk melaporkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat, seperti PT Blue Bird menggunakan fasilitas milik PT Blue Bird Taxi. “Jadi jelas terjadi persaingan usaha antara perusahaan pemilik itu dan perusahaan yang tiba-tiba secara diam-diam masuk, dan itu terjadi pada 2001,”ungkapnya. Selain itu Blue Bird melakukan praktek monopoli karena adanya perusahaan didalam perusahaan.  Kuasa hukum Mintarsih, Muara Karta SH mengatakan pihak KPPU telah menerima berkas aduan, dan mendengarkan penjelasan dari kliennya terkait adanya persaingan usaha tidak sehat, serta terdapat praktek monopoli PT Blue Bird dengan membawa bukti-bukti kuat. “Pihaknya mengajukan persoalan monopoli ini ke KPPU. Tinggal bagaimana KPPU yang punya kewenangan itu untuk menyelidiki PT Blue Bird. Kami menunggu hasil penyelidikan mereka,” kata Muara Karta kepada wartawan di gedung KPPU Jakarta, (20/11/2014).

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait persaingan tidak sehat dan terdapat praktek monopoli, jelas tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasal 26. Dalam Bab V, Posisi dominan pasal 26 UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tertulis seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan.

Pada waktu yang bersamaan juga dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain. Apabila perusahaan–perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha secara bersama, dapat menguasai pangsa pasar barang atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sementara itu Mintarsih menuding PT Blue Bird (tanpa kata Taxi-red) telah melakukan kebohongan publik dengan data prospectus yang di kirim ke OJK. PT Blue Bird menjual saham ke publik dengan informasi yang menyesatkan dan melanggar Pasal 93 UU Pasar Modal. Dimana penjelasan saham tidak boleh dengan keterangan yang tidak benar dan secara sepihak, atau menyesatkan investor. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atau izin penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). Padahal proses hukum gugatan masih berjalan di pengadilan

“Bahwa yang dijual itu adalah PT Blue Bird yang didirikan Purnomo Prawiro pada tahun 2001 dan bukannya PT Blue Bird Taxi yang didirikan sejak 1972. Banyak penjelasan menyesatkan yang ada di buku Prospek awal PT Blue Bird (tanpa kata Taxi),” ujar Mintarsih.

Ia mengatakan bahwa pada 2012 terungkap ada perusahaan di dalam perusahaan, dan dilakukan jual saham ke publik. Jadi saham yang di jual sangat di rugikan, siapakah pemiliknya, karena banyak sekali order yang di terobos, artinya bukan milik pribadi, dan memakai fasilitas.

Pemegang sekaligus pemilik saham di Blue Bird Taxi, tidak ikut memiliki saham di PT Blue Bird. Maka dari itu akhirnya melakukan gugatan yang sampai sekarang belum selesai. “Namun anehnya, kenapa OJK mengijinkan PT Blue Bird untuk menjual sahamnya ke publik. Sehingga menjadi tanda tanya besar yang berkeinginan jual saham ke publik, itu siapa? Apakah OJK, atau Blue Bird, atau sama-sama. Selain itu OJK percaya kepada konsultan hukum swasta dari PT Blue Bird. Jadi konsultan tersebut berada di atas OJK sebagai instansi pemerintah,” ujar Mintarsih.

Sementara yang di laporkan itu adanya persaingan yang tidak sehat.

 “Masa perusahaan didalam perusahaan, jadi ada 2 PT, di pimpin oleh Direktur yang sama, karena saya sendiri di geser,”cetusnya dengan sangat aneh. [] Yudi



http://inapos.com/pemilik-saham-blue-bird-taxi-mengajukan-laporan-ke-kppu/ 

Pemilik Saham Blue Bird Taxi, Mintarsih A. Latief Ajukan Laporan ke KPPU

JAKARTA, Berita HUKUM - PT Blue Bird Taxi yang berdiri sejak tahun 1972 hingga saat ini masih tetap berjalan. Setelah 29 tahun berdiri, tiba-tiba ada 2 pemegang saham secara diam-diam mendirikan PT Blue Bird, dan semuanya sama. Kemudian PT Blue Bird (tanpa kata taxi) menggunakan fasilitas milik PT Blue Bird Taxi.

Adanya permasalahan tersebut membuat pemilik saham PT Blue Bird Taxi, Mintarsih. A. Latief mengajukan laporan dengan mendatangi gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jalan Ir. Juanda, No. 36, Jakarta Pusat, Kamis (20/11). Kedatangannya untuk melaporkan adanya persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Blue Bird.

“Jadi jelas terjadi persaingan usaha antara perusahaan pemilik itu, dan perusahaan yang tiba-tiba secara diam-diam masuk, dan itu terjadi pada 2001. Selain itu Blue Bird melakukan praktek monopoli karena adanya perusahaan didalam perusahaan,” ungkapnya.

Kuasa hukum Mintarsih, Muara Karta SH mengatakan pihak KPPU telah menerima berkas aduan, dan mendengarkan penjelasan dari kliennya terkait adanya persaingan usaha tidak sehat, serta terdapat praktek monopoli PT Blue Bird dengan membawa bukti-bukti kuat.

“Pihaknya mengajukan persoalan monopoli ini ke KPPU. Tinggal bagaimana KPPU yang punya kewenangan itu untuk menyelidiki PT Blue Bird. Kami menunggu hasil penyelidikan mereka,” kata Muara Karta kepada wartawan di gedung KPPU Jakarta, (20/11).

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait persaingan tidak sehat dan terdapat praktek monopoli, jelas tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasal 26. Dalam Bab V, Posisi dominan pasal 26 UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tertulis seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan.

Pada waktu yang bersamaan juga dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain. Apabila perusahaan–perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha secara bersama, dapat menguasai pangsa pasar barang atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Mintarsih menegaskan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi-red) telah melakukan kebohongan publik dengan data prospectus yang di kirim ke OJK. PT Blue Bird menjual saham ke publik dengan informasi yang menyesatkan dan melanggar Pasal 93 UU Pasar Modal. Dimana penjelasan saham tidak boleh dengan keterangan yang tidak benar dan secara sepihak, atau menyesatkan investor. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atau izin penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). Padahal proses hukum masih berjalan di pengadilan.

“Bahwa yang dijual itu adalah PT Blue Bird yang didirikan Purnomo Prawiro pada tahun 2001 dan bukannya PT Blue Bird Taxi yang didirikan sejak 1972. Banyak penjelasan menyesatkan yang ada di buku Prospek awal PT Blue Bird (tanpa kata Taxi),” ujar Mintarsih.

Untuk diketahui bahwa pada 2012 terungkap ada perusahaan di dalam perusahaan, dan dilakukan jual saham ke publik. Jadi saham yang di jual sangat di rugikan, siapakah pemiliknya, karena banyak sekali order yang di terobos, artinya bukan milik pribadi, dan memakai fasilitas.

Pemegang sekaligus pemilik saham di Blue Bird Taxi, tidak ikut memiliki saham di PT Blue Bird. Maka dari itu akhirnya melakukan gugatan yang sampai sekarang belum selesai.

“Namun anehnya, kenapa OJK mengijinkan PT Blue Bird untuk menjual sahamnya ke publik. Sehingga menjadi tanda tanya besar yang berkeinginan jual saham ke publik, itu siapa? Apakah OJK, atau Blue Bird, atau sama-sama. Selain itu OJK percaya kepada konsultan hukum swasta dari PT Blue Bird. Jadi konsultan tersebut berada di atas OJK sebagai instansi pemerintah,”ujar Mintarsih.

Sementara hasil dari KPPU belum ada karena baru di laporkan. “Yang di laporkan itu adanya persaingan yang tidak sehat. Masa perusahaan didalam perusahaan, jadi ada 2 PT, di pimpin oleh Direktur yang sama, karena saya sendiri di geser," ungkap Mintarsih.(bhc/sya)


http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Pemilik+Saham+Blue+Bird+Taxi%2C+Mintarsih+A.+Latief+Ajukan+Laporan+ke+KPPU&subjudul=Kasus+PT+Blue+Bird+Taxi 

Tim Carr Akui PAUD JIS Tidak Miliki Izin

Jakarta, Warta Merdeka News- Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jakarta International School (JIS) yang sampai saat ini masih berjalan,  ternyata tidak memiliki izin.

Apalagi masalah di JIS, tentang persoalan hukumnya yang hingga saat ini belum juga usai, hal ini  bakal menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak-anak yang disekolahkan di JIS.

"Kepala Sekolah PAUD/TK JIS Tim Carr, usai diperiksa sebagai saksi terkait tidak ada izinnnya PAUD/TK JIS, yang ternyata masih membuka pendaftaran.” kata sumber di Polda Metro Jaya.

"Tim Carr sudah mengaku, bahwa PAUD JIS memang tidak memiliki izin. Dia diperiksa seorang diri, sebagai saksi dalam kasus PAUD JIS yang tidak memiliki izin, selama kurang lebih tiga jam. Dia diperiksa Kamis (13/11)," kata Sumber  itu kepada wartawan di Jakarta (14/11).

Ditambahkan Sumber, dalam pemeriksaan tersebut, Tim Carr dicecar berbagai pertanyaan. Yang pada intinya, pihak JIS sendiri ternyata masih bermohon untuk mendapatkan izin operasi PAUD. "Jadi memang JIS atau Tim Carr sendiri mengetahui, dan sudah mengakui PAUD JIS tidak mengantongi izin," ungkap Sumber.

Secara terang-terangan, JIS sudah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. "Jika masih beroperasi, maka ini jelas mengulangi tindak pidana. Dari penelusuran, di belakang Tim Carr ini diketahui dibekingi oleh Komisaris-Komisaris perusahaan papan atas nasional, seperti perusahaan properti," bebernya.

Sementara itu, Kasubdit Cybercrime Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, pihak yang berwenang dalam pengusutan kasus ini, saat dihubungi sempat mengangkat handphone dan menerima panggilan, namun tidak memberikan jawaban apa-apa ketika ditanyakan mengenai pemeriksaan Tim Carr. Dan anehnya Hilarius langsung memutuskan percakapan.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J. Mahesa menegaskan, pihaknya bakal memanggil kembali pihak terkait dalam kasus hukum ini. "Proses hukum ini memang semakin tidak jelas, Komisi III masih melakukan investigasi terkait kasus ini. Sampai sekarang pun masih kita pantau, kalau ada yang aneh-aneh jelas pasti kita panggil," kata Desmon di Jakarta, Jumat (14/11).

Ketika ditanyakan adanya intervensi dalam kasus ini, sehingga Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI), Lydia Freyani Hawadi, yang pertama kali mengungkap bahwa PAUD JIS tidak mengantongi izin, sehingga Lydia Freyani Hawadi dicopot jabatannya dan digantikan oleh Plt Dirjen PAUDNI, sekaligus Dirjen Dikdas Hamid Muhammad, pada tanggal 26 Mei 2014. Desmon mengungkapkan memang ada intervensi yang cukup kuat mengenai hal ini.(HN)

Tim Carr Akui PAUD JIS Tidak Miliki Izin

Jakarta, Seruu.com - Komisi III DPR RI menegaskan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus izin Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jakarta International School (JIS). hal tersebut bakal menimbulkan persoalan, terutama bagi anak-anak yang bersokolah di JIS lantaran permasalahan hukumnya belum juga usai.
"Proses hukum ini memang semakin tidak jelas, Komisi III masih melakukan investigasi terkait kasus ini. Sampai sekarang pun masih kita pantau, kalau ada yang aneh-aneh jelas pasti kita panggil," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/11) kemarin.

Dia pun tak mengungkiri adanya intervensi pihak-pihak tertentu dalam penutupan PAUD JIS. Hal itu terkait pencopotan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi yang pertama kali mengungkap soal tidak adanya izin PAUD JIS.

"Ini bicara tentang pemerintah yang sudah tidak berdaya dengan pihak asing. Saat ini pun Pemerintah Jokowi seakan tidak tahu dan menutup mata. Namun permasalahan ini akan tetap kita tindak lanjuti," kata Desmon.

Sementara itu, sumber di Polda Metro Jaya mengungkapkan, Kepala Sekolah PAUD/TK JIS Tim Carr sudah diperiksa terkait izin PAUD/TK yang dipimpinnya. Malah dalam pemeriksaan Kamis (13/11), sempat terungkap bahwa PAUD JIS tidak memiliki izin.

“Dia diperiksa seorang diri sebagai saksi dalam kasus PAUD JIS yang tidak memiliki izin. Dia diperiksa sekitar tiga jam," kata seorang sumber di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, PAUD JIS tetap beroperasi walau tanpa izin itulah yang menjadi persoalan. Hal itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan PAUD. [Irm]

http://utama.seruu.com/read/2014/11/16/234706/tim-carr-akui-paud-jis-tak-miliki-izin

Sabtu, 15 November 2014

Tim Carr Mengaku JIS Tidak Miliki Izin PAUD


JAKARTA, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang sampai hari ini masih berjalan di Jakarta International School (JIS) ternyata memang tidak memiliki izin. Sehingga kedepan, hal ini bakal menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak-anak yang disekolahkan di JIS yang hingga saat ini persoalan hukumnya belum juga usai.

Menurut seorang sumber di Polda Metro Jaya, Kepala Sekolah PAUD/TK JIS Tim Carr
usai diperiksa sebagai saksi terkait tidak ada izinnnya PAUD atau TK JIS yang ternyata masih membuka pendaftaran.

"Tim Carr (Timothy Carr) sudah mengaku bahwa PAUD JIS memang tidak memiliki izin. Dia diperiksa seorang diri sebagai saksi dalam kasus PAUD JIS yang tidak memiliki izin, selama kurang lebih tiga jam dia diperiksa Kamis (13/11)," kata Sumber kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11).

Ditambahkan Sumber, dalam pemeriksaan tersebut, Tim Carr dicecar berbagai pertanyaan yang pada intinya, pihak JIS sendiri ternyata masih bermohon untuk mendapatkan izin operasi PAUD. "Jadi memang JIS atau Tim Carr sendiri mengetahui dan sudah mengakui PAUD JIS tidak mengantongi izin," ungkap Sumber.

Secara terang-terangan JIS sudah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. "Jika masih beroperasi, maka ini jelas mengulangi tindak pidana. Dari penelusuran, di belakang Tim Carr ini diketahui dibekingi oleh Komisaris-Komisaris perusahaan papan atas nasional, seperti perusahaan properti," bebernya.

Sementara itu Kasubdit Cybercrime Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, pihak yang berwenang dalam pengusutan kasus ini, saat dihubungi sempat mengangkat handphone dan menerima panggilan, namun tidak memberikan jawaban apa-apa ketika ditanyakan mengenai pemeriksaan Tim Carr. Dan anehnya Hilarius langsung memutuskan percakapan.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J. Mahesa menegaskan pihaknya bakal memanggil kembali pihak terkait dalam kasus hukum ini. "Proses hukum ini memang semakin tidak jelas, Komisi III masih melakukan investigasi terkait kasus ini. Sampai sekarang pun masih kita pantau, kalau ada yang aneh-aneh jelas pasti kita panggil," kata Desmon di Jakarta, Jumat (14/11).

Ketika ditanyakan adanya intervensi dalam kasus ini, sehingga Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi yang pertama kali mengungkap bahwa PAUD JIS tidak mengantongi izin, sehingga Lydia Freyani Hawadi dicopot jabatannya dan digantikan oleh Plt Dirjen PAUDNI sekaligus Dirjen Dikdas Hamid Muhammad, pada tanggal 26 Mei 2014. Desmon mengungkapkan memang ada intervensi yang cukup kuat mengenai hal ini.

"Ini bicara tentang pemerintah yang sudah tidak berdaya dengan pihak asing. Saat ini pun pemerintah Jokowi, seakan tidak tahu dan menutup mata. Namun permasalahan ini akan tetap kita tindak lanjuti," pungkas Desmon.(int) 


Baca Juga: 

http://www.gatra.com/nusantara-1/nasional-1/94996-komisi-iii-bakal-panggil-jis-terkait-perizinan.html

http://www.harianterbit.com/read/2014/11/14/11536/28/18/PAUD-Jakarta-Internasional-School-JIS-Tak-Berizin

http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Tim+Carr+Mengakui+Tidak+Mengantongi+Izin+PAUD&subjudul=Kasus+TK+JIS#.VGd7PMl4fIU 

http://www.tempo.co/read/news/2014/04/23/064572600/Tak-Punya-Izin-Penyelenggara-JIS-Bisa-Dipenjara

http://megapolitan.kompas.com/read/2014/04/16/1123531/Dirjen.PAUDNI.Kemendikbud.JIS.Tidak.Punya.Izin.TK 

http://tironews.com/meski-tidak-berizin-paud-jis-masih-buka-pendaftaran/ 

Kasus JIS, Komisi III DPR Berencana Panggil Pihak Terkait

Komisi III DPR RI akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jakarta International School (JIS).


Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jakarta International School (JIS). 
hal tersebut bakal menimbulkan persoalan, terutama bagi anak-anak yang bersokolah di JIS lantaran permasalahan hukumnya belum juga usai.

"Proses hukum ini memang semakin tidak jelas, Komisi III masih melakukan investigasi terkait kasus ini. Sampai sekarang pun masih kita pantau, kalau ada yang aneh-aneh jelas pasti kita panggil," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa, di Jakarta, Sabtu (15/11).

Adanya intervensi pihak-pihak tertentu dalam penutupan PAUD JIS tak dapat dipungkiri. Hal itu terkait pencopotan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI), Lydia Freyani Hawadi, yang pertama kali mengungkap soal tidak adanya izin PAUD JIS.

"Ini bicara tentang pemerintah yang sudah tidak berdaya dengan pihak asing. Saat ini pun Pemerintah Jokowi seakan tidak tahu dan menutup mata. Namun permasalahan ini akan tetap kita tindak lanjuti," kata Desmon.

Sumber di Polda Metro Jaya mengungkapkan, Kepala Sekolah PAUD/TK JIS, Tim Carr, sudah diperiksa terkait izin PAUD/TK yang dipimpinnya. Pada pemeriksaan Kamis (13/11), terungkap bahwa PAUD JIS tidak memiliki izin.

“Dia diperiksa seorang diri sebagai saksi dalam kasus PAUD JIS yang tidak memiliki izin. Dia diperiksa sekitar tiga jam," kata seorang sumber di Polda Metro Jaya.

PAUD JIS yang tetap beroperasi walau tanpa izin dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan PAUD.


*Editor: Karel Ratulangi
 

OJK Didesak Pendemo Agar Cabut Izin IPO Blue Bird

JAKARTA, Berita HUKUM - Para Aktivis Masyarakat Anti Manipulasi (MAM) dalam waktu dekat akan menggelar demonstrasi lagi dengan massa yang lebih banyak, jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak juga melakukan pemeriksaan mendalam atas proses penawaran saham perdana (IPO) Blue Bird. “Kami akan melakukan hal serupa jika ini tidak digubris,” ujar Ali Jambrong, koordinator aksi MAM dalam keterangan pres rilisnya, Rabu (5/11). Sebelumnya, pada Rabu siang, massa dari MAS menggelar unjuk rasa di depan gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Mereka mendesak OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan mendalam terhadap keseluruhan proses IPO atau penjualan saham perdana Blue Bird Group. Mereka juga meminta OJK mencabut izin pelepasan saham PT Blue Bird, dan meminta BEI mencermati serta menghentikan go public PT Blue Bird yang penuh dengan masalah hukum seperti sengketa merk dan penggunaan fasilitas.

“Perihal informasi dan buruknya kinerja bagian pengawas pasar modal OJK yang dinilai tidak jeli dan terkesan terburu-buru mengabulkan IPO PT Blue Bird. Dampaknya, banyak yang dirugikan. Mulai dari pemilik saham di PT Blue Bird Taxi yang masih berseteru dengan pimpinan PT Blue Bird tanpa kata Taxi, yang dinilai telah melakukan tindakan penggembosan perusahaan secara menahan sejak tahun 2001,” ujar Ali Jambrong, koordinator aksi demo di depan gedung BEI.

Lebih lanjut dijelaskan, OJK telah mengeluarkan izin penjualan saham PT Blue Bird kepada publik sejak 29 Oktober lalu dalam bentuk surat pernyataan efektif penawaran perdana saham (IPO). OJK seharusnya tidak melempar masalah itu kepada calon investor atau pembeli saham. Soalnya, kata dia, banyak data prospektus dalam keterangan itu yang dinilai menyesatkan dan tidak benar.

“Dalam kasus ini, calon investor tidak mendapat informasi yang benar. Karena itu, Kami mendesak dan menuntut untuk menghentikan penjualan saham yang mengatasnamakan PT Blue Bird,” tegas Ali.

Dihari yang sama di dalam gedung BEI, PT Blue Bird menggelar acara pencatatan di BEI dengan kode BIRD. Pada hari itu juga Blue Bird resmi tercatat sebagai emiten baru di Bursa Efek Indonesia (BEI). Blue Bird melepas 376,5 juta lembar sahamnya atau 15 persen dari modal yang ditempatkan, dan modal disetorkan penuh Perseroan setelah penawaran umum perdana.

Ada pun harga per lembar saham Blue Bird dibandrol Rp6.500. Dari IPO tersebut, Perseroan mengincar Rp2,447 triliun yang sebagian besarnya akan digunakan untuk melunasi hutang dan belanja modal Perseroan.

Setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Blue Bird masih dalam kondisi permasalahan hukum yang masih berjalan seperti sengketa merk. Berawal dari konflik antar keluarga dengan para pemilik perusahaan Blue Bird taksi berlambang burung biru itu pecah kongsi. Kakak kandung Purnomo, Mintarsih A Latief. Sekaligus pengelola perusahaan taksi PT Gamya.

“Kita memang ada beberapa kasus hukum, di prospektus jelas semua. Kasus hukum yang ada sebetulnya adalah konflik keluarga. Konflik ini sudah lama sejak 2000-an. Kasus tersebut bukanlah kasus di Blue Bird, melainkan konflik antar keluarga,” kata Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Purnomo Prawiro di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/11/2014).

Untuk diketahui sebelumnya, adanya konflik internal dalam masalah saham Blue Bird, kata Ito bukan masalah. Ia menuturkan, setiap perusahaan pasti memiliki masalah internal dan masalah hukum. Atas hal itu, BEI tetap mengakomodir Blue Bird jadi emiten.

“Terkait gugatan, semua yang kedapatan perusahaan dalam proses digugat, tinggal keterbukaan ke investor, suruh lihat risiko,” pungkas Direktur Utama BEI, Ito. Pertanyaanya apakah perusahaan yang mempunyai masalah hukum itu, apakah sudah tercatat di BEI atau baru tercatat, dan belum tercatat di BEI.(bhc/sya)



http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=OJK+Didesak+Pendemo+Agar+Cabut+Izin+IPO+Blue+Bird&subjudul=Kasus+PT+Blue+Bird+Taxi#.VGdmrsl4fIU

PT Blue Bird Jual Saham Perdana, BEI Didemo

Skalanews - Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Anti Manipulasi, Rabu (5/11), menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), terkait dengan penjualan perdana saham PT Blue Bird.

Mereka menilai, banyak pelanggaran dalam proses penjualan saham perdana (IPO) PT Blue Bird tersebut.

Koordinator aksi, Ali Jambrong menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harusnya melakukan pemeriksaan dan pengawasan yang ketat terhadap keseluruhan proses IPO tersebut.

OJK juga diminta segera mencabut izin pelepasan saham PT Blue Bird dan BEI juga harus bisa mencermati serta menghentikan go public PT Blue Bird yang dinilai penuh masalah.

"Perihal informasi dan buruknya kinerja bagian pengawas pasar modal OJK yang dinilai tidak jeli dan terkesan terburu-buru mengabulkan IPO PT Blue Bird," kata Ali dalam orasinya.

Menurut Ali dikabulkannya IPO PT Blue Bird merugikan banyak pihak terutama PT Blue Bird Taxi yang merasa dirugikan oleh PT Blue Bird serta investor.

OJK seharusnya tidak melempar masalah yang terjadi antara PT Blue Bird dengan PT Blue Bird Taxi kepada calon investor atau pembeli saham, sebab banyak data yang dicantumkan dalam keterangan proses IPO.

"Dalam kasus ini, calon investor tidak mendapat informasi tidak benar. Karena itu, Kami mendesak dan menuntut untuk menghentikan penjualan saham yang mengatasnamakan PT Blue Bird," tutup Ali. (Frida Astuti/buj)


http://skalanews.com/berita/detail/197959/PT-Blue-Bird-Jual-Saham-Perdana-BEI-Didemo 

OJK Didesak Periksa Proses IPO Blue Bird

Jakarta - Aktivis Masyarakat Anti Manipulasi dalam waktu dekat akan menggelar demonstrasi lagi jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak juga melakukan pemeriksaan mendalam atas proses penawaran saham perdana (IPO) Blue Bird.

"Kami akan melakukan hal serupa jika ini tidak digubris," ujar Ali Jambrong, koordinator aksi MAM dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/11).

Sebelumnya, pada Rabu siang, massa dari MAS menggelar unjuk rasa di depan gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Mereka mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan dan pengawasan mendalam terhadap keseluruhan proses IPO atau penjualan saham perdana Blue Bird.
Mereka juga meminta OJK mencabut izin pelepasan saham PT Blue Bird dan meminta BEI mencermati serta menghentikan go public PT Blue Bird yang penuh dengan masalah.

"Perihal informasi dan buruknya kinerja bagian pengawas pasar modal OJK yang dinilai tidak jeli dan terkesan terburu-buru mengabulkan IPO PT Blue Bird. Dampaknya, banyak yang dirugikan. Mulai dari pemilik saham PT Blue Bird Taxi yang masih berseteru dengan pimpinan PT Blue Bird yang dinilai telah melakukan tindakan penggembosan perusahaan secara menahan sejak tahun 2001," ujar Ali Jambrong, koordinator aksi demo.

Dijelaskan, OJK telah mengeluarkan izin penjualan saham PT Blue Bird kepada publik sejak 29 Oktober lalu dalam bentuk surat efektif penawaran perdana saham. OJK seharusnya tidak melempar masalah itu kepada calon investor atau pembeli saham. Soalnya, kata dia, banyak data dalam keterangan itu yang dinilai menyesatkan.

"Dalam kasus ini, calon investor tidak mendapat informasi yang benar. Karena itu, Kami mendesak dan menuntut untuk menghentikan penjualan saham yang mengatasnamakan PT Blue Bird," lanjut Ali.

Penulis: Y-4/YS
Sumber:PR/Suara Pembaruan

KY Tidak Memeriksa Hakim Soeprapto

INFOBAROMETER, JAKARTA,- Komisi Yudisial (KY) tidak dapat memeriksa Hakim Soeprapto terkait  putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/6), dengan menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp4,9 triliun. Berkas laporan Mintarsih kepada KY tidak dapat di tindaklanjuti. Jadi tidak terbukti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakimnya.

KY tidak bisa membuktikan sebagaimana laporan Mintarsih dengan alat-alat buktinya. Sehingga tidak menemukan pelanggaran. KY sendiri hanya berdasarkan laporan yang menyatakan putusannya, bukan turun untuk investigasi. Kemudian KY melakukan analisis, dan hasil dari laporan itu, memang tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait PPH (Pedoman Perilaku Hakim) oleh hakimnya. “Ini sudah di putus oleh kami berdasarkan pleno atau panel,” ujar Eman.
Menurut  Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi  KY, Eman Suparman, apa yang di laporkan itu disertai alat bukti oleh mereka yang melaporkan. Kalau alat bukti hanya itu, KY tidak bisa memproses lebih jauh dari itu, dan harus sesuai alat bukti dari pelapor. Hakim Sueprapto tidak di periksa karena tidak terbukti pelanggaran PPH.

“Kalau putusan terbukti, baru kami periksa. Tapi karena memang putusan disini tidak terbukti ada dugaan pelanggaran kode etik, maka kami tidak melakukan pemeriksaan. Apa dasarnya kami melakukan pemeriksaan, kan tidak terbukti,” kata mantan Ketua KY, Eman Suparman.
Sebelumnya Mintarsih melaporkan Hakim Soeprapto ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai berpihak pada penggugat dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum antara Purnomo Prawiro melawan Mintarsih dan keluarga.

Terkait laporan Mintarsih kepada KY terkesan molor, sampai saat ini KY sudah memutuskannya untuk tidak memeriksa hakim Soeprapto, karena KY harus memutus dengan segala bukti. Menurut Eman, kalau dugaannya tidak ada pelanggaran kode etik, untuk apa investigasi. “Kan! kita buang-buang biaya, kalau memang tidak ada dugaan. Jadi kalau sebuah berkas laporan, tidak mengarah kedugaan pelanggaran, untuk apa kita investigasi,” tegasnya.

Setelah putusan tersebut, hakim Soeprapto langsung di pindahkan ke Bandung oleh Mahkamah Agung (MA). Apakah ada kaitannya dengan perkara yang merugikan Mintarsih? KY tidak tahu menahu terkait kepindahan hakim tersebut. “Itu yang saya tidak tahu, karena urusan mutasi hakim itu dilakukan MA. Jadi KY tidak ada urusannya dengan mutasi, karena persoalan mutasi itu utusan dari MA melalui PPM,”ujar Eman. Lebih lanjut KY sendiri tidak di ikutsertakan dalam mempertimbangkan seseorang hakim. Jadi dalam kaitan itu juga KY sama sekali tidak ada mengait-ngaitkan dengan persoalan pindahnya Soeparapto.

Selain itu adanya aliran dana dari penggugat kepada hakim Soeprapto untuk memenangkan perkara perdata tersebut. KY sendiri berdalih, sejauh tidak ada permintaan dari si pelapor, lembaga yang bertugas memeriksa hakim itu tidak akan melakukan bantuan lembaga lain seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

“Persoalan memerlukan bantuan PPATK, jika ada dugaan kami ada aliran dana kepada terlapor. Kalau kaitannya dengan OJK, dan Go publiknya sebuah perusahaan, kalau tidak ada laporan, kami tidak punya urusan. KY tidak mengurusi persoalan seperti itu, tapi kami mengurusi hanya laporan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim terlapor,”imbuh Eman.

Lebih lanjut menurutnya,  dengan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) itu apa urusanya, kecuali di laporkan. Kalau tidak di laporkan, untuk apa mencari-cari perkara, karena KY tidak pernah mengaitkan-ngaitkan dengan persoalan yang tidak ada hubunganya dengan laporan masyarakat.

“Silahkan, kami tidak pernah menutup laporan masyarakat. Siapapun yang melapor, jangankan mengulang laporan, bahkan mengajukan keberatan atas penanganan KY pun akan kami terima. Jadi artinya kalau pelapor itu mengajukan kembali karena adanya kekurangan alat-alat bukti, ajukanlah kepada kami, nanti akan di proses kembali. Sekalipun kalau laporan yang sudah di tangani, dan di putus, dianggap tidak puas, mereka bisa mengajukan keberatan ke KY. Seingat saya perkara PT Blue Bird sudah di putus kemarin,”ujar Eman dengan menutup pembicaraan dengan awak media.
Untuk diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Soeprapto dalam putusan yang dibacakan, telah menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp4,9 triliun. Terhadap putusan itu, Mintarsih mengaku tak terima harus membayar Rp140 Miliar. Meskipun jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan kubu Purnomo Prawiro. Pasalnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-sakti maupun bukti yang diajukan Mintarsih, bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dilakukan Mintarsih.

Dalam putusan Hakim Soeprapto ada kejanggalan, sehingga memutuskan Mintarsih A. Latief harus mengembalikan gajinya, dan harus membayar secara tanggung renteng bersama tergugat dua, Dudung Abdul Latief, dan kerugian materil serta imateril PT Blue Bird Taxi, sebesar Rp140Miliar.
Sementara itu  Mintarsih menolak putusan hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/6) yang menyatakan bahwa Mintarsih harus membayar ganti rugi Rp140 miliar. Jumlah itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan kubu Purnomo Prawiro, yang juga Direktur PT Blue Bird, yakni sebesar Rp4,9 triliun. [] AS /YP

http://infobarometer.com/index.php/hukum/228-ky-tidak-memeriksa-hakim-soeprapto.html 

http://infobarometer.com/index.php/lapsus/234-ojk-tidak-melindungi-konsumen-sebagai-investor.html 


http://infobarometer.com/index.php/ekonomi/229-pengamat-pasar-modal-masalah-hukum-blue-bird-mempengaruhi-pergerakan-harga-saham.html
 

Dipindahkan ke Bandung, KY Tidak Periksa Hakim Soeprapto

JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY) tidak dapat memeriksa Hakim Soeprapto terkait putusan yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/6), dengan menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp 4,9 triliun. Sementara berkas laporan Mintarsih kepada KY tidak dapat ditindaklanjuti. Dikarenakan tidak terbukti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakimnya. Anehnya KY tidak bisa membuktikan sebagaimana laporan Mintarsih dengan alat-alat buktinya. Sehingga KY tidak menemukan pelanggaran.

KY hanya berdasarkan laporan yang menyatakan putusannya, bukan turun untuk investigasi dan memeriksa hakim Soeprapto. Kemudian KY melakukan analisis, hasil dari laporan itu, memang tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait PPH (Pedoman Perilaku Hakim) oleh hakimnya. “Ini sudah di putus oleh kami berdasarkan pleno atau panel,” kata Komisioner KY Bidang Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Prof Eman Suparman kepada wartawan di gedung KY, jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat, Rabu (29/10).

Menurutnya apa yang di laporkan itu disertai alat bukti oleh mereka yang melaporkan. Kalau alat bukti hanya itu, KY tidak bisa memproses lebih jauh dari itu, dan harus sesuai alat-alat bukti dari pelapor. Hakim Sueprapto tidak di periksa karena tidak terbukti pelanggaran PPH. “Kalau putusan terbukti, baru kami periksa. Tapi karena memang putusan disini tidak terbukti ada dugaan pelanggaran kode etik, maka kami tidak melakukan pemeriksaan. Apa dasarnya kami melakukan pemeriksaan, kan tidak terbukti,” kata mantan Ketua KY beralasan.

Sebelumnya Mintarsih melaporkan Hakim Soeprapto ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai berpihak pada penggugat dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum antara Purnomo Prawiro melawan Mintarsih dan keluarga, serta pemegang saham lainnya yang mengaku didzolimi karena Purnomo Prawiro bersama Chandra Suharto mendirikan PT Blue Bird tanpa kata taksi dengan menggunakan berbagai fasilitas PT Blue Bird Taxi.

INVESTIGASI KY TIDAK DIPERLUKAN?

Terkait laporan Mintarsih kepada KY yang terkesan molor, hingga sampai saat ini KY sudah memutuskannya untuk tidak memeriksa hakim Soeprapto, karena KY harus memutus dengan segala bukti tanpa investigasi lebih dalam. Sebab menurut Eman, kalau dugaannya tidak ada pelanggaran kode etik, untuk apa investigasi. “Kan! kita buang-buang biaya, kalau memang tidak ada dugaan. Jadi kalau sebuah berkas laporan, tidak mengarah kedugaan pelanggaran, untuk apa kita investigasi,” ucapnya.

Setelah putusan tersebut, hakim Soeprapto langsung di pindahkan ke Bandung oleh Mahkamah Agung (MA). Apakah ada kaitannya dengan perkara yang merugikan Mintarsih? KY tidak tahu menahu terkait kepindahan hakim tersebut. “Itu yang saya tidak tahu, karena urusan mutasi dan pindahnya hakim dilakukan MA. Jadi KY tidak ada urusannya dengan mutasi, karena persoalan mutasi itu utusan dari MA melalui PPH,” ujar Eman.

Lebih lanjut KY sendiri tidak diikutsertakan dalam mempertimbangkan seseorang hakim. Jadi dalam kaitan itu juga KY sama sekali tidak ada mengait-ngaitkan dengan persoalan pindahnya Soeprapto.

Selain itu adanya aliran dana dari penggugat kepada hakim Soeprapto untuk memenangkan perkara perdata tersebut. KY sendiri berdalih, sejauh tidak ada permintaan dari si pelapor, lembaga yang bertugas memeriksa hakim itu tidak akan melakukan bantuan lembaga lain seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

“Persoalan memerlukan bantuan PPATK, jika dugaan kami ada aliran dana kepada terlapor. Kalau kaitannya dengan OJK, dan Go Publiknya sebuah perusahaan, kalau tidak ada laporan, kami tidak punya urusan. KY tidak mengurusi persoalan seperti itu, tapi kami mengurusi hanya laporan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim terlapor,” imbuh Eman.

Lebih lanjut menurutnya, dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) itu apa urusanya, kecuali di laporkan. Kalau tidak dilaporkan, untuk apa mencari-cari perkara, karena KY tidak pernah mengaitkan-ngaitkan dengan persoalan yang tidak ada hubunganya dengan laporan masyarakat.

KY SIAP JIKA LAPORAN BERULANG

“Silahkan, kami tidak pernah menutup laporan masyarakat. Siapapun yang melapor, jangankan mengulang laporan, bahkan mengajukan keberatan atas penanganan KY pun akan kami terima. Jadi artinya kalau pelapor itu mengajukan kembali karena adanya kekurangan alat-alat bukti, ajukanlah kepada kami, nanti akan di proses kembali. Sekalipun kalau laporan yang sudah di tangani, dan di putus, dianggap tidak puas, mereka bisa mengajukan keberatan ke KY. Seingat saya perkara PT Blue Bird sudah diputus kemarin,” ujar Eman dengan menutup pembicaraan dengan awak media.

Untuk diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Soeprapto dalam putusan yang dibacakan, telah menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp4,9 triliun. Terhadap putusan itu, Mintarsih mengaku tak terima harus membayar Rp140 Miliar. Meskipun jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan kubu Purnomo Prawiro. Pasalnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, maupun bukti yang diajukan Mintarsih, bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Mintarsih.

Dalam putusan Hakim Soeprapto tersebut ada kejanggalan, sehingga memutuskan Mintarsih A. Latief harus mengembalikan gajinya, dan harus membayar secara tanggung renteng bersama tergugat dua, Dudung Abdul Latief, dan kerugian materil, serta imateril PT Blue Bird Taxi, sebesar Rp140Miliar. Permasalahan inilah yang kembali memicu arus demonstrasi dari massa yang merasa sangat janggal dengan keputusan hakim tersebut.

Sementara itu Mintarsih menolak putusan hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/6) yang menyatakan bahwa Mintarsih harus membayar ganti rugi Rp140 miliar. Jumlah itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Purnomo Prawiro, yang juga Direktur PT Blue Bird, yakni sebesar Rp4,9 triliun tanpa memandang lagi bahwa PT Blue Bird yang didirikannya tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan para pemegang saham lain di PT Blue Bird Taxi.(bhc/sya)


http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Dipindahkan%20ke%20Bandung,%20KY%20Tidak%20Periksa%20Hakim%20Soeprapto#.VGdioMl4fIU 

http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=OJK+Didesak+Pendemo+Agar+Cabut+Izin+IPO+Blue+Bird&subjudul=Kasus+PT+Blue+Bird+Taxi

Aneh!! KY Tidak Memeriksa Hakim Soeprapto

INAPOS, JAKARTA,- Komisi Yudisial (KY) tidak dapat memeriksa Hakim Soeprapto terkait putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/6), dengan menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp4,9 triliun. Sementara berkas laporan Mintarsih kepada KY tidak dapat di tindaklanjuti. Dikarenakan tidak terbukti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakimnya. Anehnya KY tidak bisa membuktikan sebagaimana laporan Mintarsih dengan alat-alat buktinya. Sehingga KY tidak menemukan pelanggaran. KY hanya berdasarkan laporan yang menyatakan putusannya, bukan turun untuk investigasi dan memeriksa hakim Soeprapto. Kemudian KY melakukan analisis, hasil dari laporan itu, memang tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait PPH (Pedoman Perilaku Hakim) oleh hakimnya. “Ini sudah di putus oleh kami berdasarkan pleno atau panel,” ujar Komisioner KY.
Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Eman Suparman, apa yang di laporkan itu disertai alat bukti oleh mereka yang melaporkan. Kalau alat bukti hanya itu, KY tidak bisa memproses lebih jauh dari itu, dan harus sesuai alat-alat bukti dari pelapor. Hakim Sueprapto tidak di periksa karena tidak terbukti pelanggaran PPH.

“Kalau putusan terbukti, baru kami periksa. Tapi karena memang putusan disini tidak terbukti ada dugaan pelanggaran kode etik, maka kami tidak melakukan pemeriksaan. Apa dasarnya kami melakukan pemeriksaan, kan tidak terbukti,” kata mantan Ketua KY, Eman Suparman di kantornya, Rabu (29/10).

Sebelumnya Mintarsih melaporkan Hakim Soeprapto ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai berpihak pada penggugat dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum antara Purnomo Prawiro melawan Mintarsih dan keluarga.
Terkait laporan Mintarsih kepada KY terkesan molor, hingga sampai saat ini KY sudah memutuskannya untuk tidak memeriksa hakim Soeprapto, karena KY harus memutus dengan segala bukti. Menurut Eman, kalau dugaannya tidak ada pelanggaran kode etik, untuk apa investigasi. “Kan! kita buang-buang biaya, kalau memang tidak ada dugaan. Jadi kalau sebuah berkas laporan, tidak mengarah kedugaan pelanggaran, untuk apa kita investigasi,” tegasnya.

Setelah putusan tersebut, hakim Soeprapto langsung di pindahkan ke Bandung oleh Mahkamah Agung (MA). Apakah ada kaitannya dengan perkara yang merugikan Mintarsih? KY tidak tahu menahu terkait kepindahan hakim tersebut. “Itu yang saya tidak tahu, karena urusan mutasi dan pindahnya hakim dilakukan MA. Jadi KY tidak ada urusannya dengan mutasi, karena persoalan mutasi itu utusan dari MA melalui PPH,” ujar Eman.

Lebih lanjut KY sendiri tidak di ikutsertakan dalam mempertimbangkan seseorang hakim. Jadi dalam kaitan itu juga KY sama sekali tidak ada mengait-ngaitkan dengan persoalan pindahnya Soeprapto.
Selain itu adanya aliran dana dari penggugat kepada hakim Soeprapto untuk memenangkan perkara perdata tersebut. KY sendiri berdalih, sejauh tidak ada permintaan dari si pelapor, lembaga yang bertugas memeriksa hakim itu tidak akan melakukan bantuan lembaga lain seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

“Persoalan memerlukan bantuan PPATK, jika dugaan kami ada aliran dana kepada terlapor. Kalau kaitannya dengan OJK, dan Go publiknya sebuah perusahaan, kalau tidak ada laporan, kami tidak punya urusan. KY tidak mengurusi persoalan seperti itu, tapi kami mengurusi hanya laporan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim terlapor,” imbuh Eman.

Lebih lanjut menurutnya, dengan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) itu apa urusanya, kecuali di laporkan. Kalau tidak di laporkan, untuk apa mencari-cari perkara, karena KY tidak pernah mengaitkan-ngaitkan dengan persoalan yang tidak ada hubunganya dengan laporan masyarakat.
“Silahkan, kami tidak pernah menutup laporan masyarakat. Siapapun yang melapor, jangankan mengulang laporan, bahkan mengajukan keberatan atas penanganan KY pun akan kami terima. Jadi artinya kalau pelapor itu mengajukan kembali karena adanya kekurangan alat-alat bukti, ajukanlah kepada kami, nanti akan di proses kembali. Sekalipun kalau laporan yang sudah di tangani, dan di putus, dianggap tidak puas, mereka bisa mengajukan keberatan ke KY. Seingat saya perkara PT Blue Bird sudah di putus kemarin,”ujar Eman dengan menutup pembicaraan dengan awak media.

Untuk diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Soeprapto dalam putusan yang dibacakan, telah menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp4,9 triliun. Terhadap putusan itu, Mintarsih mengaku tak terima harus membayar Rp140 Miliar. Meskipun jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan kubu Purnomo Prawiro. Pasalnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, maupun bukti yang diajukan Mintarsih, bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Mintarsih.

Dalam putusan Hakim Soeprapto tersebut ada kejanggalan, sehingga memutuskan Mintarsih A. Latief harus mengembalikan gajinya, dan harus membayar secara tanggung renteng bersama tergugat dua, Dudung Abdul Latief, dan kerugian materil, serta imateril PT Blue Bird Taxi, sebesar Rp140Miliar.

Sementara itu Mintarsih menolak putusan hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/6) yang menyatakan bahwa Mintarsih harus membayar ganti rugi Rp140 miliar. Jumlah itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Purnomo Prawiro, yang juga Direktur PT Blue Bird, yakni sebesar Rp4,9 triliun. [] Yudi

http://inapos.com/aneh-ky-tidak-memeriksa-hakim-soeprapto/ 

http://inapos.com/ojk-didesak-mencabut-izin-ipo-blue-bird/