INFOBAROMETER, JAKARTA,- Komisi Yudisial (KY) tidak
dapat memeriksa Hakim Soeprapto terkait putusan yang dibacakan hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/6), dengan
menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan
Rp4,9 triliun. Berkas laporan Mintarsih kepada KY tidak dapat di
tindaklanjuti. Jadi tidak terbukti dugaan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku hakimnya.
KY tidak bisa membuktikan sebagaimana laporan Mintarsih dengan
alat-alat buktinya. Sehingga tidak menemukan pelanggaran. KY sendiri
hanya berdasarkan laporan yang menyatakan putusannya, bukan turun untuk
investigasi. Kemudian KY melakukan analisis, dan hasil dari laporan itu,
memang tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait PPH (Pedoman Perilaku
Hakim) oleh hakimnya. “Ini sudah di putus oleh kami berdasarkan pleno
atau panel,” ujar Eman.
Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Eman
Suparman, apa yang di laporkan itu disertai alat bukti oleh mereka yang
melaporkan. Kalau alat bukti hanya itu, KY tidak bisa memproses lebih
jauh dari itu, dan harus sesuai alat bukti dari pelapor. Hakim Sueprapto
tidak di periksa karena tidak terbukti pelanggaran PPH.
“Kalau putusan terbukti, baru kami periksa. Tapi karena memang
putusan disini tidak terbukti ada dugaan pelanggaran kode etik, maka
kami tidak melakukan pemeriksaan. Apa dasarnya kami melakukan
pemeriksaan, kan tidak terbukti,” kata mantan Ketua KY, Eman Suparman.
Sebelumnya Mintarsih melaporkan Hakim Soeprapto ke Komisi Yudisial
(KY) karena dinilai berpihak pada penggugat dalam perkara perdata
perbuatan melawan hukum antara Purnomo Prawiro melawan Mintarsih dan
keluarga.
Terkait laporan Mintarsih kepada KY terkesan molor, sampai saat ini
KY sudah memutuskannya untuk tidak memeriksa hakim Soeprapto, karena KY
harus memutus dengan segala bukti. Menurut Eman, kalau dugaannya tidak
ada pelanggaran kode etik, untuk apa investigasi. “Kan! kita buang-buang
biaya, kalau memang tidak ada dugaan. Jadi kalau sebuah berkas laporan,
tidak mengarah kedugaan pelanggaran, untuk apa kita
investigasi,” tegasnya.
Setelah putusan tersebut, hakim Soeprapto langsung di pindahkan ke
Bandung oleh Mahkamah Agung (MA). Apakah ada kaitannya dengan perkara
yang merugikan Mintarsih? KY tidak tahu menahu terkait kepindahan hakim
tersebut. “Itu yang saya tidak tahu, karena urusan mutasi hakim itu
dilakukan MA. Jadi KY tidak ada urusannya dengan mutasi, karena
persoalan mutasi itu utusan dari MA melalui PPM,”ujar Eman. Lebih lanjut
KY sendiri tidak di ikutsertakan dalam mempertimbangkan seseorang
hakim. Jadi dalam kaitan itu juga KY sama sekali tidak ada
mengait-ngaitkan dengan persoalan pindahnya Soeparapto.
Selain itu adanya aliran dana dari penggugat kepada hakim Soeprapto
untuk memenangkan perkara perdata tersebut. KY sendiri berdalih, sejauh
tidak ada permintaan dari si pelapor, lembaga yang bertugas memeriksa
hakim itu tidak akan melakukan bantuan lembaga lain seperti PPATK (Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
“Persoalan memerlukan bantuan PPATK, jika ada dugaan kami ada aliran
dana kepada terlapor. Kalau kaitannya dengan OJK, dan Go publiknya
sebuah perusahaan, kalau tidak ada laporan, kami tidak punya urusan. KY
tidak mengurusi persoalan seperti itu, tapi kami mengurusi hanya laporan
yang mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
hakim oleh hakim terlapor,”imbuh Eman.
Lebih lanjut menurutnya, dengan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) itu
apa urusanya, kecuali di laporkan. Kalau tidak di laporkan, untuk apa
mencari-cari perkara, karena KY tidak pernah mengaitkan-ngaitkan dengan
persoalan yang tidak ada hubunganya dengan laporan masyarakat.
“Silahkan, kami tidak pernah menutup laporan masyarakat. Siapapun
yang melapor, jangankan mengulang laporan, bahkan mengajukan keberatan
atas penanganan KY pun akan kami terima. Jadi artinya kalau pelapor itu
mengajukan kembali karena adanya kekurangan alat-alat bukti, ajukanlah
kepada kami, nanti akan di proses kembali. Sekalipun kalau laporan yang
sudah di tangani, dan di putus, dianggap tidak puas, mereka bisa
mengajukan keberatan ke KY. Seingat saya perkara PT Blue Bird sudah di
putus kemarin,”ujar Eman dengan menutup pembicaraan dengan awak media.
Untuk diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Soeprapto
dalam putusan yang dibacakan, telah menghukum Mintarsih membayar ganti
rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp4,9 triliun. Terhadap putusan
itu, Mintarsih mengaku tak terima harus membayar Rp140 Miliar. Meskipun
jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan kubu Purnomo Prawiro.
Pasalnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan
saksi-sakti maupun bukti yang diajukan Mintarsih, bahwa tidak ada
perbuatan melawan hukum dilakukan Mintarsih.
Dalam putusan Hakim Soeprapto ada kejanggalan, sehingga memutuskan
Mintarsih A. Latief harus mengembalikan gajinya, dan harus membayar
secara tanggung renteng bersama tergugat dua, Dudung Abdul Latief, dan
kerugian materil serta imateril PT Blue Bird Taxi, sebesar Rp140Miliar.
Sementara itu Mintarsih menolak putusan hakim PN Jakarta Selatan
pada Rabu (11/6) yang menyatakan bahwa Mintarsih harus membayar ganti
rugi Rp140 miliar. Jumlah itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan
kubu Purnomo Prawiro, yang juga Direktur PT Blue Bird, yakni sebesar
Rp4,9 triliun. [] AS /YP
http://infobarometer.com/index.php/hukum/228-ky-tidak-memeriksa-hakim-soeprapto.html
http://infobarometer.com/index.php/lapsus/234-ojk-tidak-melindungi-konsumen-sebagai-investor.html
http://infobarometer.com/index.php/ekonomi/229-pengamat-pasar-modal-masalah-hukum-blue-bird-mempengaruhi-pergerakan-harga-saham.html
Sabtu, 15 November 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar