Sabtu, 15 November 2014

KY Tidak Memeriksa Hakim Soeprapto

INFOBAROMETER, JAKARTA,- Komisi Yudisial (KY) tidak dapat memeriksa Hakim Soeprapto terkait  putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/6), dengan menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp4,9 triliun. Berkas laporan Mintarsih kepada KY tidak dapat di tindaklanjuti. Jadi tidak terbukti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakimnya.

KY tidak bisa membuktikan sebagaimana laporan Mintarsih dengan alat-alat buktinya. Sehingga tidak menemukan pelanggaran. KY sendiri hanya berdasarkan laporan yang menyatakan putusannya, bukan turun untuk investigasi. Kemudian KY melakukan analisis, dan hasil dari laporan itu, memang tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait PPH (Pedoman Perilaku Hakim) oleh hakimnya. “Ini sudah di putus oleh kami berdasarkan pleno atau panel,” ujar Eman.
Menurut  Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi  KY, Eman Suparman, apa yang di laporkan itu disertai alat bukti oleh mereka yang melaporkan. Kalau alat bukti hanya itu, KY tidak bisa memproses lebih jauh dari itu, dan harus sesuai alat bukti dari pelapor. Hakim Sueprapto tidak di periksa karena tidak terbukti pelanggaran PPH.

“Kalau putusan terbukti, baru kami periksa. Tapi karena memang putusan disini tidak terbukti ada dugaan pelanggaran kode etik, maka kami tidak melakukan pemeriksaan. Apa dasarnya kami melakukan pemeriksaan, kan tidak terbukti,” kata mantan Ketua KY, Eman Suparman.
Sebelumnya Mintarsih melaporkan Hakim Soeprapto ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai berpihak pada penggugat dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum antara Purnomo Prawiro melawan Mintarsih dan keluarga.

Terkait laporan Mintarsih kepada KY terkesan molor, sampai saat ini KY sudah memutuskannya untuk tidak memeriksa hakim Soeprapto, karena KY harus memutus dengan segala bukti. Menurut Eman, kalau dugaannya tidak ada pelanggaran kode etik, untuk apa investigasi. “Kan! kita buang-buang biaya, kalau memang tidak ada dugaan. Jadi kalau sebuah berkas laporan, tidak mengarah kedugaan pelanggaran, untuk apa kita investigasi,” tegasnya.

Setelah putusan tersebut, hakim Soeprapto langsung di pindahkan ke Bandung oleh Mahkamah Agung (MA). Apakah ada kaitannya dengan perkara yang merugikan Mintarsih? KY tidak tahu menahu terkait kepindahan hakim tersebut. “Itu yang saya tidak tahu, karena urusan mutasi hakim itu dilakukan MA. Jadi KY tidak ada urusannya dengan mutasi, karena persoalan mutasi itu utusan dari MA melalui PPM,”ujar Eman. Lebih lanjut KY sendiri tidak di ikutsertakan dalam mempertimbangkan seseorang hakim. Jadi dalam kaitan itu juga KY sama sekali tidak ada mengait-ngaitkan dengan persoalan pindahnya Soeparapto.

Selain itu adanya aliran dana dari penggugat kepada hakim Soeprapto untuk memenangkan perkara perdata tersebut. KY sendiri berdalih, sejauh tidak ada permintaan dari si pelapor, lembaga yang bertugas memeriksa hakim itu tidak akan melakukan bantuan lembaga lain seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

“Persoalan memerlukan bantuan PPATK, jika ada dugaan kami ada aliran dana kepada terlapor. Kalau kaitannya dengan OJK, dan Go publiknya sebuah perusahaan, kalau tidak ada laporan, kami tidak punya urusan. KY tidak mengurusi persoalan seperti itu, tapi kami mengurusi hanya laporan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim terlapor,”imbuh Eman.

Lebih lanjut menurutnya,  dengan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) itu apa urusanya, kecuali di laporkan. Kalau tidak di laporkan, untuk apa mencari-cari perkara, karena KY tidak pernah mengaitkan-ngaitkan dengan persoalan yang tidak ada hubunganya dengan laporan masyarakat.

“Silahkan, kami tidak pernah menutup laporan masyarakat. Siapapun yang melapor, jangankan mengulang laporan, bahkan mengajukan keberatan atas penanganan KY pun akan kami terima. Jadi artinya kalau pelapor itu mengajukan kembali karena adanya kekurangan alat-alat bukti, ajukanlah kepada kami, nanti akan di proses kembali. Sekalipun kalau laporan yang sudah di tangani, dan di putus, dianggap tidak puas, mereka bisa mengajukan keberatan ke KY. Seingat saya perkara PT Blue Bird sudah di putus kemarin,”ujar Eman dengan menutup pembicaraan dengan awak media.
Untuk diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Soeprapto dalam putusan yang dibacakan, telah menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp4,9 triliun. Terhadap putusan itu, Mintarsih mengaku tak terima harus membayar Rp140 Miliar. Meskipun jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan kubu Purnomo Prawiro. Pasalnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-sakti maupun bukti yang diajukan Mintarsih, bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dilakukan Mintarsih.

Dalam putusan Hakim Soeprapto ada kejanggalan, sehingga memutuskan Mintarsih A. Latief harus mengembalikan gajinya, dan harus membayar secara tanggung renteng bersama tergugat dua, Dudung Abdul Latief, dan kerugian materil serta imateril PT Blue Bird Taxi, sebesar Rp140Miliar.
Sementara itu  Mintarsih menolak putusan hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/6) yang menyatakan bahwa Mintarsih harus membayar ganti rugi Rp140 miliar. Jumlah itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan kubu Purnomo Prawiro, yang juga Direktur PT Blue Bird, yakni sebesar Rp4,9 triliun. [] AS /YP

http://infobarometer.com/index.php/hukum/228-ky-tidak-memeriksa-hakim-soeprapto.html 

http://infobarometer.com/index.php/lapsus/234-ojk-tidak-melindungi-konsumen-sebagai-investor.html 


http://infobarometer.com/index.php/ekonomi/229-pengamat-pasar-modal-masalah-hukum-blue-bird-mempengaruhi-pergerakan-harga-saham.html
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar