Senin, 19 Mei 2014

Pipit Trauma, Keadilan Belum Berpihak Pada Anaknya

Jakarta, HanTer - Theresia Pipit Widowati ibu dari korban anak yang di sodomi di Jakarta International School (JIS) mengeluhkan adanya pembiaran yang terjadi di sekolah yang ternyata tidak mengantongi izin tersebut, sehingga anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
 
"Kenapa pihak JIS tidak bertanggung jawab, kan ada CCTV, kenapa ada pembiaran. Kenapa pemerintah membiarkan ada sekolah yang tak berizin. Ini saya tahu dari bu Dirjen pendidikan Lidya Freyani Hawadi," kata Pipit kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (13/5).
 
Selain itu Pipit dan pihak keluarga menyayangkan kasus kejahatan seksual hanya berhenti pada 6 tersangka saja. 
 
"Kenapa hanya berhenti pada 6 tersangka, kenapa polisi tidak memeriksa pihak sekolah dan guru, pihak aparat seolah tidak peka. Ada apa dengan Subnit Renata Polda Metrojaya yang hanya berhenti pada 6 tersangka. Anak saya kini menderita herpes, tersangka mana yang menderita herpes, dimana tanggung jawab sekolah," ujar Pipit menahan emosi dan tangisnya. Terlihat jelas Pipit trauma dan mengaku terancam.
 
"Saya trauma, dan menerima ancaman dari pihak-pihak tak dikenal, seperti dibuntuti," imbuhnya.
 
Sementara itu Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mengatakan Dirjen Pajak harus memeriksa JIS, karena selain tidak berizin maka ada dugaan tidak membayar pajak.
 
"Kita minta Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan, termasuk payung hukumnya, tolong diperiksa setoran pajaknya itu, apakah mengemplang pajak atau tidak," tutur Uchok.
 
Dijelaskan Uchok, dugaan tindak pidana perpajakan di JIS bisa mencapai, Rp1,7 triliun pertahun, secara terang-terangan merugikan negara. "Uang sekolah saja 23 ribu dolar pertahun peranak itu playgroup saja, belum uang pangkal dan lainnya. Ini belum termasuk TK dia aja ga punya ijin apalagi bayar pajak, kejahatan tindak pidana perpajakan, kami minta Dirjen Pajak menindak lanjuti masalah ini. Kan kalau dihitung mencapai Rp1,7 triliun perahun. Pelaku tindak pidana korporasi, korporasi juga harus dihukum, pasal 90 ayat 2," papar Uchok.

(Daniel)

http://www.harianterbit.com/read/2014/05/13/2205/18/18/Pipit-Trauma-Keadilan-Belum-Berpihak-Pada-Anaknya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar