Jakarta, GATRAnews - Theresia Pipit Widowati, seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) mengaku kecewa kepada pemerintah karena membiarkan JIS beroperasi meski tidak mengantongi izin, sehingga kekerasan seksual terhadap anaknya terjadi.
"Kenapa pihak JIS tidak bertanggung jawab, kan ada CCTV, kenapa ada pembiaran? Kenapa pemerintah membiarkan ada sekolah yang tak berizin? Ini saya tahu dari bu Dirjen Pendidikan Lidya Freyani Hawadi," ujar Pipit melontarkan pertanyaan tersebut di Jakarta, Selasa (13/5).
Pipit dan pihak keluarga juga mengaku kecewa karena kasus ini hanya menyeret 6 tersangka dan tidak memeriksa pihak sekolah dan guru karena ia menilai mereka tidak peka terhadap kejadian tersebut.
"Ada apa dengan Subnit Renata Polda Metrojaya yang hanya berhenti pada 6 tersangka. Anak saya kini menderita herpes, tersangka mana yang menderita herpes, di mana tanggung jawab sekolah?" cetus Pipit sambil menahan emosi dan tangis.
Selain mengaku kecewa dengan penegakkan hukum dan pihak pendidikan, Pipit juga mengaku tertekan dan trauma karena banyak mengalami teror ancaman dari sejumlah pihak tak dikenal dan ia merasa dibuntuti pihak tersebut setelah mengungkapkan kasus kejahatan seksual yang menimpa anaknya.
Sementara Uchok Sky Khadafi, Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), mendesak Dirjen Pajak memeriksa JIS. Pasalnya, selain tak berizin, sekolah bertaraf internasinal itu diduga tidak membayar pajak.
"Kita minta Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan, termasuk payung hukumnya. Tolong diperiksa setoran pajaknya itu, apakah mengemplang pajak atau tidak!" desak Uchok.
Ia mensinyalir JIS mengemplang pajak hingga mencapai Rp 1,7 trilyun per tahun yang pastinya merugikan negara. "Uang sekolah saja US$ 23 ribu per tahun per anak. Itu play group saja, belum uang pangkal dan lainnya. Ini belum termasuk TK dia aja ga punya izin apalagi bayar pajak. Kejahatan tindak pidana perpajakan, kami minta Dirjen Pajak menindak lanjuti masalah ini. Kan kalau dihitung mencapai Rp 1,7 trilyun per tahun. Pelaku tindak pidana korporasi, korporasi juga harus dihukum Pasal 90 ayat 2," tandasnya. (IS)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar