JAKARTA, suaramerdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak diminta segera mengaudit pajak Jakarta International School. Sebab, JIS diduga telah mengemplang audit selama ini.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi kepada wartawan.
"Kita minta Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan, termasuk payung hukumnya, tolong diperiksa setoran pajaknya itu, apakah mengemplang pajak atau tidak," ujar Uchok kepada Wartawan di Jakarta.
Uchok menduga JIS telah merugikan negara karena tidak membayar pajak. "Uang sekolah saja 23 ribu dolar pertahun peranak itu playgroup saja, belum uang pangkal dan lainnya. Ini belum termasuk TK dia aja ga punya ijin apalagi bayar pajak, kejahatan tindak pidana perpajakan, kami minta Dirjen Pajak menindak lanjuti masalah ini. Kan kalau dihitung mencapai Rp1,7 triliun perahun."
Dia mengatakan, JIS dalam hal ini dapat dipidana secara korporasi. "Pelaku tindak pidana korporasi, korporasi juga harus dihukum."
Sementara itu, salah satu keluarga korban, TP mengeluhkan adanya pembiaran yang terjadi di sekolah yang ternyata tidak mengantongi izin tersebut, sehingga anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
"Kenapa pihak JIS tidak bertanggung jawab, kan ada CCTV, kenapa ada pembiaran. Kenapa pemerintah membiarkan ada sekolah yang tak berizin. Ini saya tahu dari bu Dirjen pendidikan Lidya Freyani Hawadi," kata TP kepada Wartawan.
TP menyayangkan kasus kejahatan seksual hanya berhenti pada 6 tersangka saja. "Kenapa hanya berhenti pada 6 tersangka, kenapa polisi tidak memeriksa pihak sekolah dan guru, pihak aparat seolah tidak peka. Ada apa dengan Subnit Renata Polda Metrojaya yang hanya berhenti pada 6 tersangka. Anak saya kini menderita herpes, tersangka mana yang menderita herpes, dimana tanggung jawab sekolah," ujar TP.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi kepada wartawan.
"Kita minta Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan, termasuk payung hukumnya, tolong diperiksa setoran pajaknya itu, apakah mengemplang pajak atau tidak," ujar Uchok kepada Wartawan di Jakarta.
Uchok menduga JIS telah merugikan negara karena tidak membayar pajak. "Uang sekolah saja 23 ribu dolar pertahun peranak itu playgroup saja, belum uang pangkal dan lainnya. Ini belum termasuk TK dia aja ga punya ijin apalagi bayar pajak, kejahatan tindak pidana perpajakan, kami minta Dirjen Pajak menindak lanjuti masalah ini. Kan kalau dihitung mencapai Rp1,7 triliun perahun."
Dia mengatakan, JIS dalam hal ini dapat dipidana secara korporasi. "Pelaku tindak pidana korporasi, korporasi juga harus dihukum."
Sementara itu, salah satu keluarga korban, TP mengeluhkan adanya pembiaran yang terjadi di sekolah yang ternyata tidak mengantongi izin tersebut, sehingga anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
"Kenapa pihak JIS tidak bertanggung jawab, kan ada CCTV, kenapa ada pembiaran. Kenapa pemerintah membiarkan ada sekolah yang tak berizin. Ini saya tahu dari bu Dirjen pendidikan Lidya Freyani Hawadi," kata TP kepada Wartawan.
TP menyayangkan kasus kejahatan seksual hanya berhenti pada 6 tersangka saja. "Kenapa hanya berhenti pada 6 tersangka, kenapa polisi tidak memeriksa pihak sekolah dan guru, pihak aparat seolah tidak peka. Ada apa dengan Subnit Renata Polda Metrojaya yang hanya berhenti pada 6 tersangka. Anak saya kini menderita herpes, tersangka mana yang menderita herpes, dimana tanggung jawab sekolah," ujar TP.
( Nurokhman / CN39 / SMNetwork )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar