Kamis, 10 April 2014

PT Solid Black Gold Sebut Penggeledahan Polisi Salah Alamat‏

Jakarta, GATRAnews - Penyelidik dari Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor PT Solid Black Gold yang beralamat di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Pusat terkait dugaan pidana penggelapan yang dituduhkan pelapor Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto. Penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Metro Jaya itu menurut Ravi selaku Direktur PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari, anak perusahaan tambang batubara PT Solid Black Gold sangat tidak mendasar.

"Saya terkejut tiba-tiba digeledah seperti ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya. Saya meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri," ungkapnya di Jakarta, Sabtu, (5/4). Dirinya pun menyangkal atas semua tuduhan yang dilontarkan kepadanya, menurutnya penjualan batubara saat ini tidak seperti di tahun 2009 silam sehingga pembayaran royalty tertunda. "Hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu,"ungkapnya.

Penundaan itu disebut Ravi sebagai alasan mengapa pihak pelapor langsung menyerahkan permasalahan itu kepada pihak yang berwajib karena dianggap sebagai suatu tindak pidana. "Hal yang lebih aneh lagi bahwa bulan lalu pada saat dilakukan pengangkutan dari areal tambang ke stockpile batu bara, pihak Bu Fifih juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana hanya karena pengangkutan tersebut dengan melaporkan bahwa terdapat dokumen yang dipalsukan sehingga semua kegiatan batu bara harus dihentikan," tuturnya.

Dirinya juga menyesalkan tindakan aparat penegak hukum yang terkesan pilih kasih dalam persoalaan ini. Terlebih pada laporan pidana yang pertama, pihak PT Solid Black Gold dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi ahli berasal dari pihak pelapor. "Ini jelas bentuk kriminalisasi. Ada apa gerangan dengan hal ini semuanya? Kalau demikian nuansa penegakan hukum oleh pihak Kepolisian seperti ini, saya yakin dunia investasi asing di Indonesia akan semakin terpuruk," tuturnya.

Namun alasan berbeda diungkapkan oleh Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro, Kompol Ferdy yang menyebut sebenarnya pihak aparat telah mengirimkan surat kepada PT Solid Black Gold melengkapi dokumen yang diminta, tetapi menurutnya pihak terkait hingga penggeledahan ini tidak melengkapi berkas tersebut. "Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah," katanya. (*/WN)

http://www.gatra.com/hukum-1/50307-pt-solid-black-gold-sebut-penggeledahan-polisi-salah-alamat%E2%80%8F.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar