Jakarta, GATRAnews - Penyelidik dari Polda Metro
Jaya melakukan penggeledahan di kantor PT Solid Black Gold yang
beralamat di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Pusat terkait dugaan
pidana penggelapan yang dituduhkan pelapor Fifih Hernawati dan Dawud
Suyipto. Penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Kriminal
Khusus (Dit Krimsus) Polda Metro Jaya itu menurut Ravi selaku Direktur
PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari, anak perusahaan tambang
batubara PT Solid Black Gold sangat tidak mendasar.
"Saya terkejut tiba-tiba digeledah seperti ini tanpa ada
pemberitahuan sebelumnya kepada saya. Saya meminta perlindungan hukum
kepada Pimpinan Polri," ungkapnya di Jakarta, Sabtu, (5/4). Dirinya pun
menyangkal atas semua tuduhan yang dilontarkan kepadanya, menurutnya
penjualan batubara saat ini tidak seperti di tahun 2009 silam sehingga
pembayaran royalty tertunda. "Hingga saat ini harganya masih jatuh
sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu,"ungkapnya.
Penundaan itu disebut Ravi sebagai alasan mengapa pihak pelapor
langsung menyerahkan permasalahan itu kepada pihak yang berwajib karena
dianggap sebagai suatu tindak pidana. "Hal yang lebih aneh lagi bahwa
bulan lalu pada saat dilakukan pengangkutan dari areal tambang ke
stockpile batu bara, pihak Bu Fifih juga melaporkan adanya dugaan tindak
pidana hanya karena pengangkutan tersebut dengan melaporkan bahwa
terdapat dokumen yang dipalsukan sehingga semua kegiatan batu bara harus
dihentikan," tuturnya.
Dirinya juga menyesalkan tindakan aparat penegak hukum yang terkesan
pilih kasih dalam persoalaan ini. Terlebih pada laporan pidana yang
pertama, pihak PT Solid Black Gold dilarang mengajukan saksi ahli
sehingga semua saksi ahli berasal dari pihak pelapor. "Ini jelas bentuk
kriminalisasi. Ada apa gerangan dengan hal ini semuanya? Kalau demikian
nuansa penegakan hukum oleh pihak Kepolisian seperti ini, saya yakin
dunia investasi asing di Indonesia akan semakin terpuruk," tuturnya.
Namun alasan berbeda diungkapkan oleh Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit
III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro, Kompol Ferdy yang menyebut
sebenarnya pihak aparat telah mengirimkan surat kepada PT Solid Black
Gold melengkapi dokumen yang diminta, tetapi menurutnya pihak terkait
hingga penggeledahan ini tidak melengkapi berkas tersebut. "Sudah
berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada
tanggapan, jadi kami geledah," katanya. (*/WN)
http://www.gatra.com/hukum-1/50307-pt-solid-black-gold-sebut-penggeledahan-polisi-salah-alamat%E2%80%8F.html
Kamis, 10 April 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar