Kamis, 10 April 2014

Diprotes, Tindakan Polisi Sita Kantor Solid Black Gold

Jakarta - Belasan penyidik dari Polda Metro Jaya dari Direktorat Krimsus menggeledah kantor perusahaan tambang batu bara asing, PT Solid Black Gold, di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Pusat. Mereka juga menyita tempat itu.

"Saya terkejut tiba-tiba digeledah seperti ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya. Saya meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri," kata Direktur PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari yang merupakan anak perusahaan PT Solid Black Gold, perusahaan tambang batubara, di Jakarta, Jumat (3/4) malam.

Ravi menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak melakukan penggelapan seperti apa yang dituduhkan pelapor yakni pemegang saham di PT Solid Black Gold, Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto. Dikatakan, harga jual batubara saat ini pun masih jatuh harganya.
"Penjualan batubara tidak seperti tahun 2009. Hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu," ucapnya.

Diakui, perusahaan sebelumnya, saat masa jaya, memang memberikan pembagian keuntungan kepada Fifih hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut Ravi, harga batu bara yang masih terpuruk, sehingga membuat pembayaran royalti kepada pemegang saham seperti Fifih menjadi tertunda. Belakangan, penundaan tersebut dianggap oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu tindak pidana.

"Kalau demikian nuansa penegakan hukum oleh pihak Kepolisian seperti ini, saya yakin investasi asing di Indonesia akan semakin terpuruk, siapapun yang dekat dengan aparat penegak hukum dengan gampang akan mengusir para investor asing dengan jalur mengkriminalisasikan investor asing. PT Solid Black Gold telah mengeluarkan dana US$ 30 juta untuk berinvestasi di Indonesia. Apakah dapat diusir hanya dengan tindakan kriminalisasi?” tutur Ravi.
Penulis: Y-4/YS

http://www.beritasatu.com/aktualitas/175920-diprotes-tindakan-polisi-sita-kantor-solid-black-gold.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar