LENSAINDONESIA.COM : Direktur PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari
yang merupakan anak perusahaan PT Solid Black Gold, yang bergerak
dibidang tambang batubara meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan
Polri. Pasalnya, Belasan penyidik Polda Metro Jaya dari Direktorat
Krimsus (Subdit Sumbaling) dibawah komando Ferdy, menggeledah kantor PT
Solid Black Gold di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Pusat, tanpa ada
pemberitahuan sebelumnya.
“Saya terkejut digeledah tanpa ada
pemberitahuan sebelumnya, dan saya meminta perlindungan hukum kepada
Pimpinan Polri,” ungkap Ravi kepada wartawan di Jakarta, Jumat
(4/4/2014).
Dirinya menegaskan, pihaknya tidak melakukan penggelapan seperti apa
yang dituduhkan pelapor (Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto) salah satu
pemegang saham di PT Solid Black Gold. Harga jual batubara saat ini
masih jatuh harganya. tidak seperti di tahun 2009 yang harganya masih
tinggi.
“Penjualan batubara tidak seperti di tahun 2009. Dan
hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak
mendapatkan untung seperti dulu,” ucapnya.
Ravi menjelaskan, bahwa
perusahaan sebelumnya, dimana pada masa jaya telah memberikan pembagian
keuntungan kepada Ibu Fifih Hernawati (Istri dari Dawud Suyipto) hingga
mencapai puluhan miliar rupiah.
Saat ini, lanjut Ravi, harga batu
bara yang masih terpuruk, sehingga membuat pembayaran royalty kepada
pihak Ibu Fifih menjadi tertunda. Namun, penundaan tersebut dianggap
oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu tindak pidana.
“Padahal dimasa
jaya pelapor (Dawud) sudah kami bagi puluhan miliar rupiah, namun saat
ini harga batubara masih belum naik, bagaimana kita bisa memberikan
keuntungan. Sedangkan kita juga masih rugi,” tutur Ravi.
Ia pun
memaparkan, Hal yang lebih aneh lagi bahwa bulan lalu pada saat
dilakukan pengangkutan dari areal tambang ke stockpile batu bara,Pihak
pelapor (Fifih) juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana hanya karena
pengangkutan tersebut dengan melaporkan bahwa terdapat dokumen yang
dipalsukan sehingga semua kegiatan batu bara harus dihentikan menurut
Fifih.
Hal yang sangat membingungkan sekali, sambung ia, di satu
sisi meminta royalty, di sisi lain melarang adanya kegiatan penambangan
dan penjualan. Ada apa sebenarnya dibalik laporan polisi ini?
“
Keanehan tersebut baru terjawab pada saat terjadi perundingan di antara
pihak bu Fifih yang diwakili suaminya Dawud Suyipto dan pihak PT Solid
Black Gold, yang mana pihak bu Fifih baru akan mencabut laporan polisi
bilamana syarat-syaratnya yang diajukan kepada PT Solid Black Gold
terpenuhi, diantaranya : PT Solid Black Gold diwajibkan untuk menjual
seluruh sahamnya kepada pihak Fifih dengan harga sepihak dari pihak
pembeli dan selanjutnya jumlah batu bara yang telah berhasil di tambang
sebanyak 350.000 Mt menjadi milik sepenuhnya pihak bu fifih,” paparnya.
Dari
hasil perundingan tersebut, baru diketahui bahwa pihak pelapor (Fifih)
hendak mentake over seluruh saham dan seluruh batu bara yang telah
berhasil di tambang dengan jalur memidanakan pihak PT Solid Black Gold
secara bertubi tubi.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Penyidik
dari Polda Metro Jaya Ferdy menegaskan pihak telah mengirimkan surat
kepada Direktur Utama PT Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen
yang diminta.
“Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami
minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah,” ujar Ferdy di
Jakarta, Kamis (4/4/2014).
Dijelaskannya penggeledahan sudah
dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga jelang malam hari. “Sejak jam
sepuluh tadi, lima belas penyidik melakukan penggeledahan di kantor
ini,” pungkasnya.@kiki_budi_hartawan.
http://www.lensaindonesia.com/2014/04/05/perusahaan-batubara-rugi-kok-dibilang-menggelapkan.html
Kamis, 10 April 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar