Kamis, 10 April 2014

Perusahaan Batubara rugi, kok dibilang menggelapkan

LENSAINDONESIA.COM : Direktur PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari yang merupakan anak perusahaan PT Solid Black Gold, yang bergerak dibidang tambang batubara meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri. Pasalnya, Belasan penyidik  Polda Metro Jaya dari Direktorat Krimsus (Subdit Sumbaling) dibawah komando Ferdy, menggeledah kantor PT Solid Black Gold di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Pusat, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Saya terkejut digeledah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, dan saya meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri,” ungkap Ravi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Dirinya menegaskan, pihaknya tidak melakukan penggelapan seperti apa yang dituduhkan pelapor (Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto) salah satu pemegang saham di PT Solid Black Gold. Harga jual batubara saat ini masih jatuh harganya. tidak seperti di tahun 2009 yang harganya masih tinggi.

“Penjualan batubara tidak seperti di tahun 2009. Dan hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu,” ucapnya.

Ravi menjelaskan, bahwa perusahaan sebelumnya, dimana pada masa jaya telah memberikan pembagian keuntungan kepada Ibu Fifih Hernawati (Istri dari Dawud Suyipto) hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Saat ini, lanjut Ravi, harga batu bara yang masih terpuruk, sehingga membuat pembayaran royalty kepada pihak Ibu Fifih menjadi tertunda. Namun,  penundaan tersebut dianggap oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu tindak pidana.

“Padahal dimasa jaya pelapor (Dawud) sudah kami bagi puluhan miliar rupiah, namun saat ini harga batubara masih belum naik, bagaimana kita bisa memberikan keuntungan. Sedangkan kita juga masih rugi,” tutur Ravi.

Ia pun memaparkan, Hal yang lebih aneh lagi bahwa bulan lalu pada saat dilakukan pengangkutan dari areal tambang ke stockpile batu bara,Pihak pelapor (Fifih) juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana hanya karena pengangkutan tersebut dengan melaporkan bahwa terdapat dokumen yang dipalsukan sehingga semua kegiatan batu bara harus dihentikan menurut  Fifih.

Hal yang sangat membingungkan sekali, sambung ia, di satu sisi meminta royalty, di sisi lain melarang adanya kegiatan penambangan dan penjualan. Ada apa sebenarnya dibalik laporan polisi ini?

“ Keanehan tersebut baru terjawab pada saat terjadi perundingan di antara pihak bu Fifih yang diwakili suaminya Dawud Suyipto dan pihak PT Solid Black Gold, yang mana pihak bu Fifih baru akan mencabut laporan  polisi bilamana syarat-syaratnya yang diajukan kepada PT Solid Black Gold terpenuhi, diantaranya : PT Solid Black Gold diwajibkan untuk menjual seluruh sahamnya kepada pihak  Fifih dengan harga sepihak dari pihak pembeli dan selanjutnya jumlah batu bara yang telah berhasil di tambang sebanyak 350.000 Mt menjadi milik sepenuhnya pihak bu fifih,” paparnya.

Dari hasil perundingan tersebut, baru diketahui bahwa pihak pelapor (Fifih) hendak mentake over seluruh saham dan seluruh batu bara yang telah berhasil di tambang dengan jalur memidanakan pihak PT Solid Black Gold secara bertubi tubi.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Penyidik dari Polda Metro Jaya Ferdy menegaskan pihak telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang diminta.

“Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah,” ujar Ferdy di Jakarta, Kamis (4/4/2014).

Dijelaskannya penggeledahan sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga jelang malam hari. “Sejak jam sepuluh tadi, lima belas penyidik melakukan penggeledahan di kantor ini,” pungkasnya.@kiki_budi_hartawan.

http://www.lensaindonesia.com/2014/04/05/perusahaan-batubara-rugi-kok-dibilang-menggelapkan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar