JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar belasan penyidik
dari Polda Metro Jaya dari Direktorat KRIMSUS (SUBDIT SUMDALING) yang
diketuai oleh Ferdy menggeladah kantor PT Solid Black Gold yang
beralamat di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Pusat dan melakukan
penyitaan di tempat.
"Terus terang saya terkejut, karena tiba-tiba digeledah seperti itu
tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya, dan saya dengan meminta
perlindungan hukum kepada Pimpinan POLRI," kata Direktur PT Victor Dua
Tiga Mega Ravi Maheshwari yang merupakan anak perusahaan PT Solid Black
Gold, perusahaan tambang batubara, di Jakarta, Sabtu (5/4).
Ravi menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak melakukan penggelapan
seperti apa yang dituduhkan pelapor (Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto)
salah satu pemegang saham di PT Solid Black Gold. Dijelaskan Ravi harga
jual batubara saat ini pun masih jatuh harganya.
"Penjualan batubara tidak seperti di tahun 2009. Dan hingga saat ini
harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung
seperti dulu," ucapnya.
Ditambahkannya, bahwa perusahaan sebelumnya, dimana pada masa jaya telah
memberikan pembagian keuntungan kepada Ibu Fifih Hernawati (Istri dari
Dawud Suyipto) hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
"Padahal dimasa jaya Dawud sudah kami bagi puluhan miliar rupiah, namun saat ini harga batubara masih belum naik," tutur Ravi.
Dijelaskannya harga batu bara yang masih terpuruk, sehingga membuat
pembayaran royalty kepada pihak Ibu Fifih menjadi tertunda, penundaan
tersebut dianggap oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu tindak pidana. Hal
yang lebih aneh lagi bahwa bulan lalu pada saat dilakukan pengangkutan
dari areal tambang ke stockpile batubara, pihak Bu Fifih juga melaporkan
adanya dugaan tindak pidana hanya karena pengangkutan tersebut dengan
melaporkan bahwa terdapat dokumen yang dipalsukan sehingga semua
kegiatan batu bara harus dihentikan menurut bu Fifih.
Hal yang sangat membingungkan sekali, di satu sisi meminta royalty, di
sisi lain melarang adanya kegiatan penambangan dan penjualan. Ada apa
sebenarnya dibalik laporan polisi ini?
Keanehan tersebut baru terjawab pada saat terjadi perundingan di antara
pihak bu Fifih yang diwakili suaminya Dawud Suyipto dan pihak PT.SOLID
BLACK GOLD, yang mana pihak bu Fifih baru akan mencabut laporan polisi
bilamana syarat-syaratnya yang diajukan kepada PT.SOLID BLACK GOLD
terpenuhi yaitu diantaranya : PT.SOLID BLACK GOLD diwajibkan untuk
menjual seluruh sahamnya kepada pihak Bu Fifih dengan harga sepihak dari
pihak pembeli dan selanjutnya jumlah batu bara yang telah berhasil di
tambang sebanyak 350.000 Mt menjadi milik sepenuhnya pihak bu fifih.
Dari hasil perundingan tersebut, baru diketahui bahwa pihak Bu Fifih
hendak mentake over seluruh saham dan seluruh batu bara yang telah
berhasil di tambang dengan jalur MEMIDANAKAN pihak PT.SOLID BLACK GOLD
secara bertubi tubi.
Apakah ini yang dinamakan dengan REFORMASI POLRI. "Kok malah Investor
Asing dipidanakan dengan maksud untuk menguasai tambang kembali secara
paksa. Lucunya semua laporan polisi dari pihak Fifih berasal dari SUBDIT
SUMDALING Direktorat KRIMSUS POLDA METRO JAYA. Hal ini sangat
membuktikan ketidak proporsionalan pihak Polda dalam menangani Perkara,
ditambah lagi pada laporan pidana yang pertama, pihak PT.SOLID BLACK
GOLD dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi ahli adalah
berasal dari pihak pelapor yang jelas dengan maksud menguntungkan
pelapor dikarenakan perundingan tidak membuahkan hasil, polisi lantas
melakukkan penggeledahan dengan maksud untuk mendapatkan bukti-bukti
yang pernah dimintakan kepada PT.SOLID BLACK GOLD. Ini jelas bentuk
kriminalisasi," urai Ravi menerangkan.
Kendati demikian, sebenarnya dokumen yang diambil oleh pihak polda metro
jaya adalah dokumen yang seharusnya telah dipunyai oleh Pelapor (bu
fifih). sehingga sangat kentara polisi berpihak kepada Pelapor dan
membantu pelapor melakukan penekanan penekanan kepada pihak PT. SOLID
BLACK GOLD.
Penekanan semakin jelas terbukti, saat pihak dari Bu fifih (Indra
Wijaya) kembali melaporkan dugaan tindak pidana yang baru terhadap
PT.SOLID BLACK GOLD, yaitu mengenai pemalsuan keterangan dalam surat
dalam hal penunjukkan auditor. Sangat aneh sekali semua hal cenderung
dipidanakan, padahal auditor tersebut adalah pilihan dari pihak bu Fifih
sendiri. Ada apa gerangan dengan hal ini semuanya? terlepas dari salah
satu omongan penyidik kepada pihak PT.SOLID BLACK GOLD yang menyarankan
untuk segera berdamai bila tidak ingin semakin ramai. Apa yang
dimaksudkan dengan Ramai ini oleh penyidik. Sangat kontradiktif sekali,
di satu sisi POLISI melakukan penekanan secara bertubi tubi dan di sisi
berikutnya memaksa untuk berdamai dengan pihak pelapor.
"Kalau demikian nuansa penegakan hukum oleh pihak Kepolisian seperti
ini, saya yakin Dunia Investasi Asing di Indonesia akan semakin
terpuruk, siapapun yang deket dengan Aparat Penegak Hukum dengan gampang
akan mengusir para investor asing dengan jalur Mengkriminalisasikan
investor asing PT.SOLID BLACK GOLD telah mengeluarkan dana 30 juta USD
untuk berinvestasi di Indonesia, Apakah dapat diusir hanya dengan
tindakan kriminalisasi?"
Segala sesuatunya sudah jelas, penundaan pembayaran royalty bilamana
menjadi sengketa akan menjadi wilayah dari Badan Arbitrase Nasional
Indonesia dan hal itu pun sudah ditempuh oleh pihak bu FIFIH terhadap
PT.SOLID BLACK GOLD. Mengapa para polisi tidak menunggu hasil dari BANI
terlebih dahulu? apa maksud dari strategi dari bu fifih melaporkan
banyak kejadian dugaan tindak pidana yang sangat tidak berdasar.
Hal ini sangat mengejutkan dunia investasi batu bara yang sebenarnya sudah sangat terpuruk.
Sementara itu Kepala Unit (Kanit) Penyidik dari Polda Metro Jaya Kompol
Ferdy menegaskan pihak telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT
Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang diminta.
"Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak
ada tanggapan, jadi kami geledah," ujar Ferdy di Jakarta, Kamis (3/4).
Dijelaskannya penggeledahan sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga jelang malam hari.
"Sejak jam sepuluh tadi, lima belas penyidik melakukan penggeledahan di kantor ini," ujar Ferdy.(bhc/coy)
http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=PT+Solid+Black+Gold+Digeledah%2C+Ravi+Ungkapkan+Ada+Upaya+Kriminalisasi&subjudul=Penggelapan#.U0b0yFdOT_w
Kamis, 10 April 2014
PT Solid Black Gold Digeledah, Ravi Ungkapkan Ada Upaya Kriminalisasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar