TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Puluhan penyidik Direktorat Krimsus
(Subdit Sumbaling) dari Polda Metro Jaya, dibawah komando Ferdy,
menyambangi dan menggeladah kantor PT Solid Black Gold di Gedung Permata
Kuningan, Jakarta Pusat.
“Saya terkejut digeledah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, dan saya
meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri,” ujar Direktur PT
Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari yang merupakan anak perusahaan PT
Solid Black Gold, perusahaan tambang batubara, kepada wartawan di
Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Pihaknya tidak melakukan penggelapan seperti apa yang dituduhkan
pelapor (Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto) salah satu pemegang saham di
PT Solid Black Gold, kata Ravi sambil melanjutkan, harga jual batubara
saat ini masih jatuh harganya.
“Penjualan batubara tidak seperti di tahun 2009. Dan hingga saat ini
harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung
seperti dulu,” ucapnya.
Lebih lanjut Ravi menyatakan, bahwa perusahaan sebelumnya, dimana
pada masa jaya telah memberikan pembagian keuntungan kepada Ibu Fifih
Hernawati (Istri dari Dawud Suyipto) hingga mencapai puluhan miliar
rupiah.
“Padahal dimasa jaya, Dawud sudah kami bagi puluhan miliar rupiah, namun saat ini harga batubara masih belum naik,” ungkapnya.
Ravi menjelaskan, harga batu bara yang masih terpuruk, sehingga
membuat pembayaran royalty kepada pihak Fifih menjadi tertunda,
penundaan tersebut dianggap oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu tindak
pidana.
Anehnya lagi, menurut Ravi bulan lalu pada saat dilakukan
pengangkutan dari areal tambang ke stockpile batu bara, pihak Fifih juga
melaporkan adanya dugaan tindak pidana dokumen yang dipalsukan,
sehingga semua kegiatan batu bara harus dihentikan, menurut Fifih.
Hal yang sangat membingungkan sekali, di satu sisi meminta royalty,
di sisi lain melarang adanya kegiatan penambangan dan penjualan. Ada apa
sebenarnya dibalik laporan polisi ini?
Keanehan tersebut baru terjawab pada saat terjadi perundingan di
antara pihak Fifih yang diwakili suaminya Dawud Suyipto dan pihak PT
Solid Black Gold, yang mana pihak Fifih baru akan mencabut
laporan polisi bilamana syarat-syaratnya yang diajukan kepada PT Solid
Black Gold terpenuhi, diantaranya, PT Solid Black Gold diwajibkan untuk
menjual seluruh sahamnya kepada pihak Fifih dengan harga sepihak. Dari
pihak pembeli dan selanjutnya jumlah batu bara yang telah berhasil di
tambang sebanyak 350.000 Mt menjadi milik sepenuhnya pihak Fifih.
Masih menurut Ravi, dari hasil perundingan tersebut, barulah
diketahui bahwa pihak Fifih hendak mentake over seluruh saham dan
seluruh batu bara yang telah berhasil di tambang dengan jalur
memidanakan pihak PT Solid Black Gold secara bertubi tubi. Apakah ini
yang dinamakan dengan reformasi polri ?
“Kok malah Investor Asing dipidanakan dengan maksud untuk menguasai
tambang kembali secara paksa. Lucunya semua laporan polisi dari pihak
Fifih berasal dari Subdit Sumbaling Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya.
Hal ini sangat membuktikan ketidak proporsionalan pihak Polda dalam
menangani Perkara, ditambah lagi pada laporan pidana yang pertama, pihak
PT Solid Black Gold dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi
ahli berasal dari pihak pelapor, dengan maksud menguntungkan pelapor
dikarenakan perundingan tidak membuahkan hasil, polisi lantas melakukkan
penggeledahan dengan maksud untuk mendapatkan bukti-bukti yang pernah
dimintakan kepada PT Solid Black Gold. Ini jelas bentuk kriminalisasi,”
tutur Ravi.
Lucunya kata Ravi, dokumen yang diambil oleh pihak polda metro jaya
adalah dokumen yang seharusnya telah dipunyai oleh Pelapor (Fifih).
Sehingga sangat kentara polisi berpihak kepada pelapor dan membantu
pelapor melakukan penekanan-penekanan kepada pihak PT Solid Black Gold.
Penekanan semakin jelas terbukti, saat pihak dari Bu fifih (Indra
Wijaya) kembali melaporkan dugaan tindak pidana yang baru terhadap PT
Solid Black Gold, yaitu mengenai pemalsuan keterangan dalam surat dalam
hal penunjukkan auditor.
Sangat aneh sekali semua hal cenderung dipidanakan, padahal auditor
tersebut adalah pilihan dari pihak Fifih sendiri. Ada apa gerangan
dengan hal ini semuanya? Tanya Ravi sambil melanjutkan, terlepas
dari salah satu omongan penyidik kepada pihak PT Solid Black Gold yang
menyarankan untuk segera berdamai bila tidak ingin semakin ramai. Apa
yang dimaksudkan dengan ‘ramai’ ini oleh penyidik. Sangat kontradiktif
sekali, di satu sisi polisi melakukan penekanan secara bertubi tubi dan
di sisi berikutnya memaksa untuk berdamai dengan pihak pelapor.
“Kalau demikian nuansa penegakan hukum oleh pihak Kepolisian seperti
ini, saya yakin dunia investasi asing di Indonesia akan semakin
terpuruk, siapapun yang deket dengan aparat penegak hukum dengan gampang
akan mengusir para investor asing dengan jalur mengkriminalisasikan
investor asing. Contohnya, PT Solid Black Gold telah mengeluarkan dana
30 juta USD untuk berinvestasi di Indonesia, Apakah dapat diusir dengan
tindakan kriminalisasi.”
Segala sesuatunya sudah jelas, penundaan pembayaran royalty bilamana
menjadi sengketa akan menjadi wilayah dari Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), dan hal itu pun sudah ditempuh oleh pihak Fifih
terhadap PT Solid Black Gold. Mengapa para polisi tidak menunggu hasil
dari BANI terlebih dahulu?
Apa maksud dan strategi dari Fifih melaporkan banyak kejadian dugaan
tindak pidana yang sangat tidak berdasar ini, kata Ravi seraya
menyatakan sebab hal ini sangat mengejukan dunia investasi batu bara
yang sebenarnya sudah sangat terpuruk.
Penggeledahan
Sementara itu Kepala Unit (Kanit) Penyidik dari Polda Metro Jaya
Ferdy menegaskan pihak telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT
Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang diminta.
“Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak
ada tanggapan, jadi kami geledah,” ujar Ferdy di Jakarta, Kamis
(3/4/2014).
Lebih lanjut Ferdy menjelaskan, penggeledahan sudah dimulai sejak
pukul 10.00 WIB hingga jelang malam hari. “Sejak jam sepuluh tadi, lima
belas penyidik melakukan penggeledahan di kantor ini,” tandasnya.(amri)
http://transindonesia.co/2014/04/harga-batubara-anjlok-pegang-saham-pt-solid-black-gold-lakukan-kriminalisasi/
Kamis, 10 April 2014
Harga Batubara Anjlok, Pemegang Saham PT Solid Black Gold Lakukan Kriminalisasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar