JAKARTA, suaramerdeka.com - Penyidik Polda Metro
Jaya menggeledah dan menyita sejumlah dokumen di kantor PT Solid Black
Gold, di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (5/4). Namun,
penggeledahan itu dinilai tidak profesional.
Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro, Kompol Ferdy mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang diminta.
"Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah," ujar Ferdy kepada wartawan.
Terpisah, Direktur PT Victor Dua Tiga Mega, Ravi Maheshwari yang merupakan anak perusahaan PT Solid Black Gold mengungkapkan, penggeledahan tersebut tanpa pemberitahuan.
"Saya terkejut tiba-tiba digeledah seperti ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya, dan saya dengan meminta perlindungan hukum kepada pimpinan Polri," ujarnya.
Dia mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan penggelapan dengan pihak pelapor sejumlah pemegang saham perusahaan tersebut, Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto.
Ravi menegaskan pihaknya tidak melakukan penggelapan.
Dia menjelaskan, perusahaannya saat ini tidak mendapatkan keuntungan seperti tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, penjualan dan harga batubara tengah anjlok. Sehingga, perusahaannya belum bisa memberikan royalty kepada pemegang saham.
Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro, Kompol Ferdy mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang diminta.
"Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah," ujar Ferdy kepada wartawan.
Terpisah, Direktur PT Victor Dua Tiga Mega, Ravi Maheshwari yang merupakan anak perusahaan PT Solid Black Gold mengungkapkan, penggeledahan tersebut tanpa pemberitahuan.
"Saya terkejut tiba-tiba digeledah seperti ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya, dan saya dengan meminta perlindungan hukum kepada pimpinan Polri," ujarnya.
Dia mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan penggelapan dengan pihak pelapor sejumlah pemegang saham perusahaan tersebut, Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto.
Ravi menegaskan pihaknya tidak melakukan penggelapan.
Dia menjelaskan, perusahaannya saat ini tidak mendapatkan keuntungan seperti tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, penjualan dan harga batubara tengah anjlok. Sehingga, perusahaannya belum bisa memberikan royalty kepada pemegang saham.
"Penjualan batubara tidak seperti di tahun 2009. Dan hingga saat ini
harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung
seperti dulu."
Dia menegaskan, pihaknya telah membagikan deviden miliaran rupiah kepada Fifih ketika perusahaan memdapatkan laba. Ditambahkannya, penundaan pembagian deviden bukanlah suatu tindak pidana seperti tuduhan penyidik Polda Metro Jaya.
Dia menilai, penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas laporan Fifih sangat ganjil. Sebab, Fifih meminta deviden. Namun, di sisi lain meminta pengangkutan hasil tambang dihentikan.
Ravi mengungkapkan, pihaknya telah berunding dengan pihak Fifih. Kemudian Fifih bersedia mencabut laporannya dengan syarat pihaknya menjual semua saham ke pihak Fifih.
"Kok malah Investor Asing dipidanakan dengan maksud untuk menguasai tambang kembali secara paksa. Lucunya semua laporan polisi dari pihak Fifih berasal dari Subdit Sumdaling Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Hal ini sangat membuktikan ketidak proporsionalan pihak Polda dalam menangani perkara, ditambah lagi pada laporan pidana yang pertama, pihak PT Solid Black Gold dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi ahli adalah berasal dari pihak pelapor yang jelas dengan maksud menguntungkan pelapor dikarenakan perundingan tidak membuahkan hasil, polisi lantas melakukkan penggeledahan dengan maksud untuk mendapatkan bukti-bukti yang pernah dimintakan kepada PT Solid Black Gold . Ini jelas bentuk kriminalisasi," ujar Ravi.
(
Nurokhman /
CN19 / SMNetwork )Dia menegaskan, pihaknya telah membagikan deviden miliaran rupiah kepada Fifih ketika perusahaan memdapatkan laba. Ditambahkannya, penundaan pembagian deviden bukanlah suatu tindak pidana seperti tuduhan penyidik Polda Metro Jaya.
Dia menilai, penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas laporan Fifih sangat ganjil. Sebab, Fifih meminta deviden. Namun, di sisi lain meminta pengangkutan hasil tambang dihentikan.
Ravi mengungkapkan, pihaknya telah berunding dengan pihak Fifih. Kemudian Fifih bersedia mencabut laporannya dengan syarat pihaknya menjual semua saham ke pihak Fifih.
"Kok malah Investor Asing dipidanakan dengan maksud untuk menguasai tambang kembali secara paksa. Lucunya semua laporan polisi dari pihak Fifih berasal dari Subdit Sumdaling Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Hal ini sangat membuktikan ketidak proporsionalan pihak Polda dalam menangani perkara, ditambah lagi pada laporan pidana yang pertama, pihak PT Solid Black Gold dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi ahli adalah berasal dari pihak pelapor yang jelas dengan maksud menguntungkan pelapor dikarenakan perundingan tidak membuahkan hasil, polisi lantas melakukkan penggeledahan dengan maksud untuk mendapatkan bukti-bukti yang pernah dimintakan kepada PT Solid Black Gold . Ini jelas bentuk kriminalisasi," ujar Ravi.
http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/04/06/197420

Tidak ada komentar:
Posting Komentar