JAKARTA - Dua guru Jakarta International School (JIS),
Neil Beantleman dan Ferdinant Michel, terbukti melakukan pelecehan
seksual dan memberikan obat kepada siswanya sebelum perbuatan tercela
itu dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto
mengatakan, kedua guru tersebut terbukti melakukan kekerasan seksual.
"Berdasarkan keterangan korban, kedua tersangka melakukan kekerasan
seksual, yaitu sodomi," ujar Rikwanto kepada wartawan, di Mapolda Metro
Jaya, Jumat (11/7/2014).
Tak hanya itu, korban pun mengaku diberi
obat oleh kedua tersangka sebelum terjadi pelecehanan seksual tersebut.
"Itu bagian daripada alat bukti-bukti yang ditemukan dalam
penyelidikan," lanjutnya.
Dia mengatakan, kedua tersangka
melakukannya dalam jarak agak berdekatan dengan lima karyawan JIS yang
sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
"Untuk waktunya ada yang berdekatan, ada juga yang setelah diproses lima tersangka itu mereka masih melakukan," pungkasnya.
(sus)
Jumat, 11 Juli 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
+b.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar